Ketua DPR Setya Novanto telah melaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said ke Bareskrim Polri, melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya.
Laporan tersebut menyatakan bahwa Sudirman Said telah melakukan pencemaran nama baik, reputasi (jasa reputation management) dan fitnah, atas pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal minta jatah saham PT. Freeport Indonesia.
“Terkait dengan tuduhan itu, maka Pak Setnov melaporkan Menteri ESDM,” jelas Firman.
Selaku kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya melengkapi bahan-bahan untuk pelaporan kliennya.
Firman juga menegaskan, bahwa laporan ini merupakan penyampaian kepada publik, bahwa yang dituduhkan kepada kliennya merupakan sesuatu yang tidak benar.
“Ini bagian menyampaikan pada publik adalah tidak benar, dan merusak reputasi Setya Novanto sebagai Ketua DPR,” kata Firman.
Beberapa bukti terkait yang diserahkan adalah dokumen tentang pernyataan Sudirman Said di berbagai media massa yang mengatakan bahwa Setya Novanto mencatut nama Presiden.
“Laporannya sudah, hari ini hanya melengkapi bahan-bahan yang mendukung pelaporan Setnov terkait tuduhan SS yang sudah menyerang nama baik Setnov. Ini perlu langkah serius,” jelas Firman, Rabu (9/12/2015) di Bareskrim Polri.
Firman menegaskan, Setya Novanto menyesalkan Sudirman Said yang telah menafsirkan rekaman percakapan antara Presdir PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin, Pengusaha Riza Chalid dan Setya Novanto sendiri. “Ini sangat disesalkan Setnov” katanya.