“The Untouchables” KPK

Penahanan para mantan anggota DPR periode 1999-2004 dengan tuduhan menerima suap cek pelawat dalam skandal pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom mengundang kontra dari berbagai kalangan. Bahkan, hal ini memicu perlawanan dari fraksi-fraksi di DPR.

Terlepas dari persoalan tersebut, perseteruan antara KPK dan DPR mestinya tidak perlu terjadi. Namun, bila dicermati, gebrakan yang dilakukan KPK dengan menahan para mantan politikus Senayan itu memang berimplikasi politik yang luar biasa. Pertama, menyangkut konstruksi hukum yang ditetapkan KPK sebagai landasan hukum untuk menjerat tersangka yang diduga menerima suap, dengan Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penerapan pasal tersebut sangat sumir, karena jika deliknya penyuapan, idealnya KPK menghadirkan tersangka yang telah melakukan penyuap­an. Persoalannya, kenapa sudah hampir tiga tahun KPK tak mampu menghadirkan pemberi suap? Kedua, ada kesan KPK telah melakukan kriminalisasi dan politisasi kasus DGS BI. Dalam konteks kasus DGS BI, yang menjadi objek adalah parpol-parpol yang tergabung dalam barisan pendukung koalisi maupun oposisi (PDIP).

Ketiga, KPK sering kali berstandar ganda, bahkan melampaui batas kewenangan untuk mengadili seseorang di luar pengadilan. KPK sering kali tidak berdaya menyentuh pihak-pihak yang diduga keras terkait langsung dengan kasus tersebut. Padahal, sudah ada beberapa nama seperti Nunun Nurbaeti Daradjatun dan Arie Malangjudo, termasuk menetapkan status Miranda Goeltom sebagai tersangka. Kegagalan KPK menyentuh orang-orang yang untouchables justru merusak kredibilitas KPK sendiri, karena dalam konteks hukum antara penyuap dan penerima suap pastilah memiliki kausa­litas (sebab-akibat) yang sa­ngat erat hubungannya.

Diakui atau tidak, testimoni tersangka mafia pajak Gayus Tambunan di pengadil­an beberapa waktu lalu menjadi kotak pandora untuk membongkar tabir kebobrokan penegakan hukum. Jadi, bukan tidak mungkin kriminalisasi hukum yang dilakukan lembaga seperti PMH atau KPK hanya menjadi bagian dari kekuasaan.

Seperti yang dialami mantan Ketua KPK Antasari Azhar dengan berbagai konspirasi politik mulai dari isu perse­lingkuhan, penyuapan, sampai pembunuhan, adalah skenario yang sengaja diciptakan peme­rintah. Ini karena ada dua dosa besar yang dilakukan Antasari saat menjabat sebagai Ketua KPK, yakni rencana membongkar dugaan korupsi, manipulasi, serta rekayasa kasus daftar pemilih tetap (DPT) yang luar biasa, sekaligus mempermasalahkan salah satu pasangan pemenang Pilpres 2009 lalu, termasuk rencana membongkar skandal Century Gate yang melibatkan pihak-pihak yang untouchables. Buktinya, sampai sekarang KPK tidak mampu mengusut skandal Century dan mem­buka kotak pandora korupsi KPU.

“Miranda Gate”

Sejak KPK menahan tersangka suap skandal Miranda Gate, secara spontan terjadi konsolidasi politik antarsesama parpol pendukung koalisi pemerintah seperti Golkar, PKS, Hanura, dan PPP di Senayan untuk melakukan serangan balik, melalui pengajuan Hak Angket Perpajakan sampai rencana menghidupkan kembali Tim Pengawas skandal Bank Century yang sengaja dijadikan sandera politik oleh DPR. Bahkan, kabar terakhir menyebutkan bahwa Miranda Goeltom justru memiliki kartu truf skandal Century seperti yang di­sampaikan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo.

Sekiranya sinyalemen itu benar, wajar saja bila KPK menjadi tidak berdaya menetapkan Miranda Goeltom sebagai tersangka. Jika sampai Miranda Goeltom ditetapkan sebagai tersangka, bukan tidak mungkin dirinya akan mengikuti jejak Gayus Tambunan, memberikan testimoni soal keterlibatan pejabat tinggi negara dalam skandal Century yang bukti penyalahgunaan wewenangnya terang benderang. Bahkan, per­nyataan Presiden SBY dan perintahnya terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut skandal Century hingga tuntas, justru menambah daftar dosa kebohongan. Ini karena instruksi tersebut sama sekali tidak terbukti. Pemerintah keukeh menutupi kasus tersebut, termasuk melakukan pembiaran politik dan merelakan mantan Menkeu Sri Mulyani menjadi Managing Director World Bank.

Terakhir pernyataan politikus senior Golkar Fahmi Idris yang memberikan testimoni soal keberadaan Nunun Nurbaeti Daradjatun yang menetap di Thailand sejak 16 Mei 2010. Lagi-lagi, kondisi ini membuktikan bahwa KPK bukanlah lembaga independen yang diharapkan mampu membongkar skandal mega korupsi. Bahkan, sejak KPK terbentuk pada 2004, antara prestasi dan kinerjanya sangat jauh dari harapan. Ini karena selama Semester I-2010 hanya ditemukan 176 kasus yang terjadi di pusat dan daerah, sedangkan pelaku korupsi 441 orang dengan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Dari jumlah itu, KPK hanya mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 175,9 miliar, sementara biaya operasionalnya Rp 265 miliar.

Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa skandal Miranda Gate memiliki dampak politis yang sangat luas. Ini karena bukan rahasia umum lagi bahwa fit and pro­per test di DPR pasti memiliki nuansa politis yang sangat kental. Apalagi publik memahami Miranda Goeltom memiliki hubungan emosional de­ngan PDIP. Sekiranya KPK benar-benar murni mengedepankan prinsip hukum dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law, seharusnya semua anggota komisi saat itu dijadikan sebagai tersangka tanpa terkecuali. Logikanya, jika memang ada aliran dana saat fit and proper test, pastilah semua anggota komisi mendapatkan bagian.

Politisasi Hukum

Terbongkarnya skandal suap cek pelawat dalam pemi­lihan DGS BI Miranda Goeltom pertama kali dikemukakan mantan anggota FPDIP Agus Condro Prayitno yang mengaku menerima 10 lembar cek pelawat senilai Rp 500 juta pada pertengahan 2008. Secara implisit, testimoni Agus Condro membuka aib partainya yang bermain dalam pemilihan DGS BI tersebut.

Akibatnya, empat politikus partai yaitu Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Juhaeri (TNI/Polri), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Hamka Yandhu (Golkar) lebih dulu menikmati vonis pengadilan Tipikor karena terbukti menerima cek pelawat bersama rekan-rekannya. Persoalannya, setelah KPK berhasil menetapkan tersangka, kenapa masih ada babak kedua untuk mengkrimina­lisasi 26 anggota DPR lainnya?

Padahal, saat fit and proper test pemilihan DGS tersebut terdapat 41 anggota yang hadir dari 53 jumlah anggota komisi. Apalagi dalam persidangan Tipikor, majelis hakim saat itu memutuskan uang yang diterima empat politikus partai berasal dari Komisaris PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaeti Daradjatun. Persoalannya kemudian, kenapa sampai saat ini KPK tidak berhasil menghadirkan Nunun Nurbaeti dalam pengadilan Tipikor? Sangat aneh jika yang memberikan suap justru tidak tersentuh, sedangkan yang menerima suap justru mendapatkan ganjaran.

Oleh karena itu, dapatlah dipahami penahanan para politikus parpol yang dilakukan KPK tak lepas dari politisasi hukum yang dilakukan pemerintah, setelah gagalnya Satgas PMH mempolitisasi kasus Gayus Tambunan yang dijadikan pintu masuk untuk menyeret politikus parpol, termasuk Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Ini karena testimoni Gayus membuktikan keterlibatan Satgas PMH dalam konspirasi tersebut, meski pada akhirnya justru Presiden SBY mem-back up keberadaan Satgas PMH.

Apalagi Presiden SBY berjanji akan memimpin sendiri pemberantasan korupsi sebagai ikon. Ini tak lebih hanya retorika pencitraan untuk mendapatkan simpatik publik. Tampaknya, politik pencitraan ini sudah harus berakhir, apa­lagi setelah tokoh lintas agama mempersoalkan kebohongan yang dilakukan pemerintah karena tak mampu merealisa­sikan janji-janji politiknya.

Artinya, pemerintahan SBY-Boediono gagal menegakkan supremasi hukum sebagai panglima, bahkan hukum hanya dijadikan alat kekuasan untuk menghabisi lawan-lawan politiknya. Meski bukan rahasia umum lagi, keberadaan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK mendapat stigma negatif dari masyarakat. Dengan demikian, penahanan terhadap politikus parpol harus menjadi pembelajaran bagi semua elite parpol supaya berhati-hati dalam memilih mitra koalisi. Apalagi KPK sebagai lembaga independen belum sepenuhnya bisa diharapkan.

 Kajian Hukum atas Pemilihan DGS BI

Tahun 2008, ada laporan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penyerahan cek pelawat senilai Rp 9,8 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Dari hasil penyelidikan, KPK menyimpulkan penyerahan cek pelawat itu berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan, tugas, dan hak anggota DPR RI memilih DGS BI 2004.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Tindakan hukum pimpinan KPK hanya terhadap sebagian dari ‘penerima’ alat bukti berupa cek pelawat tahun 2004 – dari Partai Golkar, PDIP dan PPP – dengan (a) mencekal (travel ban), (b) memblokir rekening, (c) menahan, (d) mendakwa, dan (e) menetapkan tersangka, tanpa menerapkan tindakan hukum setara dengan ‘penerima’ lainnya yang berasal dari partai politik lain, membuktikan bahwa (i) KPK berisiko melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; (ii) melakukan praktek diskriminasi hukum, dan (iii) melanggar Pasal 5 ayat (a) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum. KPK tidak menjunjung tinggi prinsip equity before the law (kesetaraan di hadapan hukum) Karena, total penerima cek pelawt pada tahun 2004 mencapai 59 anggota DPR RI. (Kompas, 29/1’11)

Dari fakta-fakta hukum terungkap di depan Pengadilan Tipikor atas kasus dugaan suap dalam pemilihan DGS bahwa cek pelawat yang keliru disangka sebagai alat bukti suap itu berasal dari sayap partai politik di DPR, bukan Komisi DPR RI.

Secara legal opinion, tidak ada unsur kerugian negara dalam penggunaan dana negara dalam cek pelawat tersebut. Dan, KPK keliru memilih dan menerapkan UU dalam kasus ini. Karena, KPK mengabaikan sejumlah fakta hukum kunci, yakni (1) pemilik cek pelawat, (2) pemberi cek pelawat, (3) motif, (4) kapan (tempus delicti), (5) tempatnya (locus delicti), dan lain-lain.

UUD 1945 hasil amandemen tahun 1999-2002 telah menetapkan kekuasaan, fungsi, dan hak-hak DPR RI secara kelembagaan dan sebagai anggota. DPR RI memegang kekuasaan membuat UU (Pasal 20 UUD 1945, hasil amandemen tahun 1999), memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran (Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, hasil amandemen tahun 2000) serta memiliki 3 (tiga) hak konstitusional, interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. (Pasal 20A ayat 2 UUD 1945)

Masing-masing anggota DPR RI juga memiliki hak-hak konstitusional, yaitu hak mengajukan pertanyaan, usul, dan pendapat, serta hak imunitas. (Pasal 20A ayat 3 UUD 1945, hasil amandemen tahun 2000) DPR RI sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pertama, dalam pemilihan DGS BI tahun 2004, penggunaan ‘hak pendapat’ masing-masing anggota DPR RI tunduk pada arahan dan keputusan fraksi masing-masing partai politik. Karena, legitimasi anggota DPR periode 1999-2004 berasal dari partai politik secara langsung dan tidak langsung melalui Pemilu 1999.

Jadi, anggota DPR RI tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemilihan DGS BI tahun 2004. Dalam hal ini, secara legal, keputusan fraksi adalah ‘alat bukti’ utama, apakah ada penyalahgunaan kewenangan atau tidak. Kedua, KPK mengabaikan alat bukti berupa keputusan fraksi. Misalnya, fakta bahwa hukum ialah (a) keputusan Fraksi PPP tidak memilih Miranda S Gultom; (b) Anggota DPR RI diberi cek pelawat. Artinya, alat bukti yang keliru disangka sebagai korupsi itu sama sekali tidak berhubungan dengan jabatan, tidak bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya anggota DPR RI dari Fraksi PPP.

Jadi, tidak melanggar ketentuan Pasal 12B ayat 1 No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tetapi, KPK menetapkan sejumlah anggota DPR RI dari Fraksi PPP sebagai tersangka dan terdakwa.
Fakta hukum lainnya: (a) sejumlah anggota Fraksi PDIP diberi cek pelawat oleh Bendahara Fraksi, bukan Komisi; sesuai arahan dan keputusan pimpinan Fraksi PDIP, Mei 2004, anggota-anggota Fraksi PDIP memilih Miranda S Gultom tahun 2004.

Tindakan KPK menetapkan anggota F-PDIP yang diberi cek pelawat, sebagai tersangka, terdakwa, rekeningnya diblokir, dicekal, dan ditahan.

Ketiga, Pasal 6 (c) UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan ‘tugas KPK’ ialah melakukan penyelidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Sedangkan Pasal 6 (c) UU No 30 Tahun 2002 menyatakan bahwa ‘tugas’ KPK adalah melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Pasal 11 UU No 30 tahun 2002 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang: (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Secara legal opinion, KPK lalai melakukan tugasnya yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap ‘orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi’.

Mereka adalah (1) pemilik cek, (2) pemberi cek dalam kasus ini karena tidak mengusutnya. KPK melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: (ii) melakukan praktek diskriminasi hukum, (iii) melanggar Pasal 5 ayat (a) UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa ‘Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: (a) kepastian hukum.

Aliran cek pelawat berasal dari fraksi, salah satu parpol sebagai organisasi yang sah, bukan organisasi kriminal, bukan pula organisasi terlarang dan fungsi-fungsinya diakui legal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di depan Pengadilan Tipikor terungkap bahwa ada penerima cek pelawat yang menggunakan dana itu untuk kebutuhan kampanye Pilpres 2004.

Hanya UU tentang Parpol, khususnya keuangan partai yang dapat diterapkan dalam kasus ini dan bukan UU Tipikor. Sebab, tidak relevan KPK mempertanyakan penggunaan dana cair dari cek pelawat. Para penerima hanya berkewajiban mempertanggungjawabkan kepada fraksi atau partai masing-masing dalam skema dan aturan main keuangan partai politik.

Dhus, kesimpulannya: KPK keliru memilih dan menerapkan UU (choice of law) dalam kasus ini karena mengabaikan sejumlah fakta hukum kunci, seperti (a) asal usul cek pelawat, (b) pemilik cek pelawat, (c) pemberi cek pelawat, (d) motifnya, dan lain-lain. ***

 

Dunia Arab di Ambang Revolusi Mesir

Sebuah perubahan radikal dan revolusioner sebentar lagi akan terjadi di Mesir. Negeri Piramida ini memasuki hari ketujuh masa-masa kaotik secara politik yang luar biasa masif. Ratusan ribu masa berdemo secara beringas di hampir seluruh penjuru negeri menuntut lengsernya Rezim Presiden Hosni Mubarak dan dimulainya reformasi dan perbaikan ekonomi.

Ekspresi kemarahan terhadap rezim dimanifestasikan dalam bentuk demonstrasi beringas, bahkan penjarahan dan perusakan di antero negeri.Korban telah mencapai angka di atas seratus jiwa.

Media massa cetak dan elektronik menyebut apa yang terjadi di Mesir dengan kata-kata keras dan tajam seperti Egypt in turmoil (Mesir dalam kekacauan),Egypt in crisis (Mesir dalam krisis),bahkan Egypt in the edge (Mesir di tubir jurang kehancuran).Semuanya menggambarkan betapa Mesir berada dalam situasi krisis yang sangat gawat.

Apalagi jika krisis ini berlangsung berlama-lama karena rezim Presiden Hosni Mubarak cenderung buying time dan bergeming untuk tetap bertahan. Sementara rakyat tetap kukuh pada tuntutannya yang utama yaitu lengsernya rezim status quo yang sudah berkuasa selama 30 tahun ini.

Negara Arab Terpenting

Gerakan rakyat antirezim tahun 2011 ini skalanya jauh lebih besar dari pada Revolusi 1952 untuk menghapuskan monarki dengan menggulingkan Raja Faruq dan Revolusi Gandum atau Roti tahun 1977 untuk memprotes pengurangan subsidi gandum dari 65% menjadi 40% sehingga harganya melambung dan mencekik rakyat.

Rakyat Mesir memang sangat revolusioner, sehingga saking revolusionernya sekadar pengurangan (bukan penghapusan) subsidi roti saja telah cukup mendorong terjadinya gerakan menentang pemerintah sehingga berujung pada terjadinya revolusi rakyat. Apatah lagi dengan situasi perekonomian nasional Mesir sekarang ini yang sangat buruk,bahkan bobrok.

Jumlah mereka yang berpenghasilan di bawah dua dolar mencapai di atas 40% dari total penduduk yang berjumlah 80 juta jiwa, dan pengangguran yang merajalela telah menjadi prime mover yang utama bagi rakyat untuk bergerak tanpa harus dipimpin oleh siapa pun. Sementara kalangan kelas menengah ke atas ikut mendukung gerakan karena mereka muak pada sistem pemerintahan yang otoriter, tangan besi, korup, menindas hak asasi manusia, dan jauh dari kebebasan politik.

Bertemunya dua aspirasi ini melahirkan sebuah gerakan revolusi yang luar biasa besar dan berenergi untuk menentang serta menjatuhkan rezim. Maka dipicu oleh keberhasilan revolusi Tunisia menggulingkan Presiden Zine El-Abidin Ben Ali awal tahun 2011 yang mengakibatkan ‘efek karambol’ luar biasa itu, rakyat Mesir, sebagaimana rakyat Aljazair,Yaman,danYordania,bergerak untuk menuntut demokrasi dan perbaikan ekonomi.

Tetapi dibandingkan dengan liputan terhadap gerakan Revolusi Tunisia, Aljazair, Yaman, dan Yordania, perhatian dunia internasional jauh lebih besar terhadap Mesir. Ini bisa dimengerti karena Mesir bukan hanya negara Arab terbesar penduduknya (80 juta jiwa), melainkan juga terpenting dan secara politik memang negara Arab yang paling strategis. Mesir dengan Universitas Al- Azhar-nya adalah pusat pendidikan Islam yang luar biasa berpengaruh di seluruh dunia Islam.

Mesir juga merupakan pusat intelektualisme Arab dan Islam di mana para pemikir Islam garda depan bermukim.Last but not least,secara politik Mesir adalah pusat Dunia Arab. Dari ibukota Mesir, Cairo, organisasi Liga Arab (Arab League) yang prestisius itu digerakkan sehingga menjadi organisasi yang progresif. Bahkan Sekretaris Jenderal Liga Arab sekarang ini,Amru Musa,adalah putra Mesir juga.

Begitu sentral dan signifikannya posisi Mesir bagi Dunia Arab dapat dibuktikan dengan melihat pasang surutnya konflik Arab- Israel. Manakala Mesir tidak mau dan tidak bersedia melakukan perang dengan Israel maka tidak pernah ada Perang besar Arab-Israel kapanpun juga.Maka begitu Mesir meneken Perjanjian Perdamaian Camp David Tahun 1978 antara Mesir dan Israel yang diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat Jimmy Carter maka terbukti tidak terjadi perang Arab-Israel.

Bahkan bukan hanya itu: alih-alih beberapa negara-negara Arab seperti Yordania dan Maroko malah mengikuti jejak Mesir menandatangani perjanjian perdamaian serta menjalin hubungan diplomatik dengan Israel. Kini negara yang begitu penting dan strategis itu mengalami krisis pergolakan politik yang sangat dramatis.

Dan tampaknya tingkat frustrasi dan kemarahan rakyat sudah sedemikian tingginya sehingga segala macam pernyataan, instruksi,dan ancaman pemerintah tidak menyurutkan sedikit pun gerakan revolusi rakyat. Alihalih memasuki hari ke tujuh rakyat justru semakin berani dan tidak peduli dengan pemberlakuan jam malam dan larangan-larangan sejenisnya.

Tidak ada lagi kepercayaan tersisa terhadap rezim sehingga langkah Presiden untuk melakukan reformasi dengan mengangkat Omar Sulaiman sebagai Wakil Presiden baru, dan Jenderal AU Ahmad Syafik sebagai Perdana Menteri baru, tidak berpengaruh sama sekali.Kesemuanya dianggap sebagai kebohongan belaka!

Dunia Arab Baru?

Sungguh tak terbayangkan bagaimana konstelasi politik dunia Arab pasca-kejatuhan rezim Presiden Hosni Mubarak nanti. Pasalnya, keberhasilan revolusi rakyat Mesir akan mengakibatkan efek karambol yang jauh lebih dahsyat lagi di dunia Arab pada khususnya dan Dunia Ketiga pada umumnya. Sebab,mayoritas negara-negara Arab sekarang ini bukanlah negara demokrasi untuk tidak mengatakannya sebagai negara-negara otoriter dan diktatorial.

Negara-negara semacam ini berpotensi untuk melahirkan gerakan- gerakan perlawanan rakyat menuntut demokrasi,kebebasan politik,dan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.Gelombang demokratisasi sungguh sulit dielakkan pada era globalisasi sekarang ini. Apalagi jika ketidakpuasan politik tersebut dibarengi dengan ketidakpuasan sosial dan ekonomi, di mana tingkat kesejahteraan rakyat merosot, angka kemiskinan tinggi, pengangguran merajalela, tidak adanya keadilan sosial dan ekonomi, atau apalagi jika ditambah dengan fenomena kesenjangan sosial yang semakin melebar.

Negara-negara Arab sekarang ini, sebagaimana juga negaranegara Asia dan Afrika lainnya yang masih berkembang, berada dalam situasi sosial-politik-ekonomi yang semacam ini. Walhasil, efek karambol bukanlah merupakan hal yang mustahil terjadi. Jika gelombang revolusi yang berujung pada perubahan rezim terjadi di dunia Arab niscaya padang pasir Arab akan berubah menjadi padang pasir demokrasi.

Rezim-rezim demokrasi yang paralel dengan pilihan rakyat yang demokratis akan bermunculan menggantikan rezim-rezim lama yang otokratis dan despotik tetapi anehnya didukung Barat, khususnya Amerika Serikat. Harus dicatat bahwa rezim-rezim Arab yang memerintah sekarang ini, termasuk pemerintahan Presiden Tunisia Ben Ali dan Presiden Mesir Hosni Mubarok adalah sekutu-sekutu Barat, khususnya Amerika Serikat.

Tak terbayangkan jika rezim-rezim pro-Barat ini terjungkal dan digantikan oleh rezim-rezim baru yang demokratis. Sungguh kita akan melihat sebuah dunia Arab yang baru, yang lain sama sekali dengan dunia Arab yang sekarang ini.Apakah demokrasi bagi dunia Arab akan menjadi berkah ataukah justru musibah, sejarah yang akan menunjukkan kepada kita.(*)

Memberdayakan Sekaligus Melestarikan Alam

 

Gerakan pendampingan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Posdaya oleh berbagai Perguruan Tinggi yang akhir-akhir ini makin marak di Tanah Air, ternyata membawa dampak positif yang luar biasa. Selain mengupayakan pemberdayaan keluarga, juga mampu mendukung program pelestarian lingkungan yang selama ini banyak diprihatinkan masyarakat luas.

Gerakan ini memungkinkan keluarga-keluarga sederhana di pedesaan mendapat pendampingan hingga menjadi semakin cerdas, terampil dan menghasilkan karya nyata yang menguntungkan. Di lain pihak, para mahasiswa sebagai pendamping berhasil membawa berbagai hasil penelitian dan pengetahuan yang selama ini diperoleh di kampus perguruan tinggi untuk kemudian dikembangkan sekaligus disebar-luaskan secara penuh ke masyarakat.

Pembangunan berkeadilan menjadi tema pokok dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan kelaparan di pedesaan secara bersama-sama. Di sela-sela melakukan aktivitas pemberdayaan, masyarakat juga diimbau untuk melestarikan lingkungan sesyau pesan dunia, antara lain dengan berhemat dalam menggunakan air yang semakin langka di muka bumi.

Dorongan untuk berhemat dengan air sekaligus karena air merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan oleh seluruh makhluk hidup di dunia, baik manusia, binatang maupun tumbuhan. Oleh karena itu, pembangunan perlu difokuskan pada upaya pro rakyat dengan tiga titik pokoknya. Yakni, pro upaya penanggulangan kemiskinan berbasis keluarga, pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan keluarga dan program pemberantasan kemiskinan berbasis usaha mikro dan kecil (UKM). Bagaimanapun UKM merupakan bagian dari unit keluarga selalu dijadikan titik sentral pembangunan.

Pengembangan Kebun Bergizi di lingkungan keluarga, yang intinya menjadikan setiap halaman rumah sebagai Kebun Bergizi menjadi acuan yang perlu mendapat perhatian. Karena, halaman rumah selalu menjadi titik pangkal pengembangan Kebun Bergizi.

Dalam hal ini, perlu selalu diusahakan agar air yang ditumpahkan dari langit di lingkungan halaman rumah dipelihara dengan menyimpannya sebaik mungkin. Di daerah yang airnya melimpah tentu tidak perlu khawatir akan kebutuhan air untuk menyiram tanaman di halaman rumahnya.

Tetapi, di wilayah dengan pasakan air yang minimal, setiap keluarga dianjurkan untuk berhemat dengan air tersebut. Di Surabaya dan daerah-daerah lainnya, yang airnya tidak terlalu jarang, mulai banyak keluarga di berbagai desa diberikan petunjuk bagaimana menghemat air, baik yang berasal dari langit, air yang digali dari tanah maupun air limbah rumah tangga.

Penduduk pedesaan tidak dibenarkan lagi membuang-buang air seenaknya. Mereka dianjurkan agar air limbah pun ditampung, didaur ulang melalui proses pembersihan sederhana. Air daur ulang tersebut dipakai kembali untuk menyiram tanaman Kebun Bergizi yang dipelihara di halaman rumah masing-masing dengan baik.

Proses penggunaan air daur ulang tersebut ternyata sangat menguntungkan karena mengandung sisa-sisa kotoran yang justru menjadi pupuk. Pemakaian air daur ulang itu menyebabkan pemakaian air yang ditampung dari langit, air tanah maupun air PAM dari pipa-pipa pemerintah daerah yang terbatas, menjadi sangat minimal alias bisa dihemat.

Kebun Bergizi yang makin marak di banyak pedesaan dan makin memerlukan air secara teratur ternyata perlu pemupukan yang tidak kalah rajinnya. Pohon-pohon tanaman bergizi yang dilindungi tanaman tahunan, seperti mangga dan pohon lainnya ternyata bisa menjadi kawan karib yang sangat menguntungkan.

Makin rimbunnya tanaman itu setelah kebun dirawat dengan pengairan yang baik ternyata menghasilkan limbah dedaunan yang jatuh dari setiap pohon. Awalnya dedaunan tersebut dirasa mengganggu halaman yang bersih dan bebas dari kotoran dedanunan.

Dengan pendampingan yang makin profesional dari para mahasiswa ternyata dedanunan tersebut, dikombinasikan dengan sisa-sisa makanan dan sampah basah rumah tangga lainnya, dapat diolah dengan baik menjadi pupuk organik. Dhus, tanah-tanah halaman yang semula gersang dan tidak akan mudah ditumbuhu tanaman Kebun Bergizi, pada akhirnya menjadi subur.

Keluarga Hadiono dan Dewi di Jakarta mempraktikkan kerja sederhana yang dengan mudah dapat dilakukan pula oleh keluarga-keluarga lain yang sayang lingkungan dan sekaligus sayang tanaman Kebun Bergizi dirumahnya. Untuk maksud itu diperlukan sebuah tong-tong plastik bekas yang bisa diisi dengan 25-50 liter sampah. Tong-tong bekas itu bisa diambil atau dibeli dan dipilih yang bisa ditutup untuk disulap menjadi pabrik sampah yang sangat murah dan dapat diolah oleh setiap keluarga di rumah masing-masing.

Sampah-sampah dari dedaunan yang berjatuhan dan limbah masak di setiap dapur atau sisa makan yang ada diiris-iris menjadi serpihan kecil dan dimasukkan ke tong agar mudah diproses secara alamiah menjadi pupuk yang sangat berguna. Tong itu sebaiknya mudah digoyang-goyang agar proses alamiah itu berlangsung lebih cepat dan segera menghasilkan pupuk yang sangat baik dalam waktu cepat.

Setelah serpihan irisan sampah daun dan sisa dapur diiris-iris dan dimasukkan ke dalam tong sampah, dengan cermat dibubuhi perangsang obat enzym yang mudah dibeli bernama EM4. Di Jakarta, setiap botol obat enzym tersebut harganya sekitar Rp. 20.000.

Setiap takaran satu tutup botol obat itu dicampur dengan 1 liter air dan disemprotkan secara acak pada sampah serpian daun yang berada di tong sampah. Dengan perawatan dan penyemprotan yang penuh kasih sayang, agar sampah berubah menjadi pupuk, maka satu liter air dengan campuran EM4 itu tidak digelontor, tetapi disemprotkan agar merata.

Dengan cara itu maka sampah dalam tong ukuran kecil itu, setelah sekali-kali digoncang-goncangkan, dalam waktu dua minggu atau lebih, akan mengalami proses alamiah, berubah menjadi pupuk yang sangat berguna untuk Kebun Bergizi di halaman setiap rumah.

Secara sederhana, tong sampah bisa diberi lobang untuk mengalirkan air yang merembes. Kemudian, rembesan air itu ditampung dalam botol dan bisa digunakan sebagai pupuk cair yang sangat berguna bila dicampur dengan air hasil proses daur ulang. Air dan pupuk yang berasal dari limbah, akhirnya dapat bermanfaat untuk melestarikan lingkungan di halaman kita.

Pupuk organik jauh lebih baik dibandingkan dengan pupuk kimia yang disadari atau tidak mempengaruhi pemanasan global hingga menyebabkan perubahan iklim, pergeseran musim musim atau gangguan lainnya. Insya Allah, kita tidak membuang air dan sampah sembarangan lagi.

Gempa Guncang Papua, 3 Tewas

Serangkaian gempa kuat yang mengguncang Papua menewaskan sedikitnya tiga orang, memicu tanah longsor dan menghancurkan belasan rumah.

AP melaporkan sebuah peringatan tsunami dikirim yang membuat warga panik dan mengungsi ke tempat bangunan yang lebih tinggi. Gempa berkekuatan 7,0 SR berpusat 18 mil (29 km) di bawah dasar laut dan 125 mil (195 kilometer) di lepas pantai utara Provinsi Papua seperti dilansir Survei Geologi AS di situsnya.

Hal ini disertai oleh serangkaian gempa susulan yang kuat, sebesar 6,4 SR. “Lebih dari 20 rumah ambruk di Serui, sebuah kota di distrik Yapen, memicu kebakaran setidaknya di tujuh tempat,” kata juru bicara polisi Letnan Kolonel Wachjono. Dua mayat ditarik dari bawah reruntuhan. “Polisi dan tim penyelamat masih mencari korban lainnya di daerah terpencil,” katanya.

“Ratusan orang berlari keluar dari rumah mereka,” kata Yan Pieter Yarangga, penduduk kota Biak. Takut tsunami, orang mengungsi dari pantai dan beberapa berlari ke tempat yang tinggi. “Aku berjalan dengan baik, saya takut akan ada gempa kedua,” katanya.

Peringatan tsunami dikeluarkan dan kemudian dicabut. “Ketika listrik padam, beberapa wanita dan anak-anak menjerit ketakutan,” kata Sersan Junaidi, seorang pejabat polisi setempat. “Banyak yang menangis, mereka sangat ketakutan.”

Sebelumnya, sebuah gempa berkekuatan 5,3 SR juga terjadi di pulau Sulawesi, hampir 1200 mil (2000 km) ke barat, yang memicu tanah longsor yang menghancurkan sedikitnya 50 rumah, menewaskan satu orang seperti dilaporkan Antara. Lainnya terluka, namun belum tau berapa jumlahnya.

Indonesia memang berada di serangkaian fault line, yang membuat rentan terhadap aktivitas seismik dan vulkanik. Sebuah gempa raksasa telah terjadi pada 26 Desember 2004, Samudera Hindia memicu tsunami yang menewaskan 230.000 orang, setengah dari mereka di provinsi Aceh barat Indonesia. Gempa yang melanda Rabu terletak lebih dari 2000 mil (3000 km) dari ibukota negara, Jakarta.

Pemprov Siap Bantu Korban Banjir

WAJO,UPEKS-Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, prihatin dengan banjir yang menggenangi ratusan rumah warga di pinggiran Danau Tempe, sepekan terakhir.

Luapan danau terbesar di Sulsel itu akibat cuaca dan curah hujan yang ekstrem. Pemerintah provinsi pun menyatakan siap membantu dalam penanggulangan ‘tamu tahunan’ itu.

“Pemprov akan terlibat dalam penaggulangan banjir itu. Kita akan bersama-sama Pemerintah Kabupaten Wajo mengatasi banjir akibat cuaca yang ekstrem, apalagi jika skalanya semakin parah,” ungkap Mantan Bupati Gowa dua periode itu kepada wartawan seusai pelantikan Pengurus DPD II Golkar Wajo di Sengkang, Sabtu 19 Juni.

Syahrul mengimbau masyarakat yang tinggal di pinggiran Sungai Walannae untuk selalu waspada. Apalagi hujan masih terus mengguyur daerah Sidrap dan Soppeng sebagai kawasan hulu. Jika kondisinya semakin

parah, mantan wakil gubernur itu mengisyaratkan agar masyarakat mengungsi ke tempat yang lebih aman.

Sebelumnya, Wakil Bupati Wajo, Amran Mahmud juga mengimbau warga agar mencari tempat yang lebih aman jika kondisi air semakin meninggi. Pantauan Upeks di daerah banjir, Sabtu 19 Juni, air semakin tinggi.

Diprakirakan, air bertambah sekitar 30 centimeter atau sekira dua jengkal jari orang dewasa dari hari sebelumnya. Ketinggian air kin mencapai tiga meter. Akibatnya, lantai rumah panggung warga semakin banyak yang tergenang.

Salah seorang warga di Kelurahan Wiringpalannae, Abdullah kepada Upeks, mengaku waspada dengan cuaca yang tidak menentu. Menurut pria berusia 47 tahun itu, masyarakat memiliki pengetahuan berdasarkan pengalaman banjir sebelumnya. Meski demikian, warga tetap waspada jika hujan mengguyur, apalagi jika hujan deras di daerah hulu.

“Jika banjir terjadi pada bulan Juni, maka ketinggian air akan memuncak tanggal 25 atau 26 Juni. Tetapi jika terjadi pada bulan Juli, maka puncaknya berkisar tanggal 13 Juli. Ini berdasarkan pengalaman banjir sebelumnya dan itu yang kita pegang,” ungkapnya. (bah)

Gempa Guncang Sulbar, Satu Tewas, Puluhan Luka

MAMUJU (Suara Karya): Sebagian wilayah Indonesia bagian tengah dan timur digetarkan gempa berkekuatan besar dua kali, Rabu. Gempa pertama berkekuatan 5,3 skala richter (SR) dan berikutnya 7,1 SR. Puluhan rumah di Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat (Sulbar), rusak, satu orang tewas, dan sekitar 25 orang luka. Sementara kepanikan melanda berbagai tempat terutama di Biak (Papua).

Menurut informasi yang dihimpun Suara Karya, akibat gempa pertama yang terjadi pukul 08.52 Wita, sedikitnya 80 rumah warga di Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulbar, rusak. Puluhan warga luka-luka akibat tertimpa reruntuhan bangunan rumah permukiman mereka yang rusak saat gempa terjadi. Namun, dipastikan jumlah korban maupun bangunan yang rusak bakal bertambah karena belum semua wilayah di sana terpantau.

Prakirawan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) wilayah IV Andi Cahyadi, di Makassar, Rabu, mengatakan, lokasi gempa berada pada jarak 1,44 lintang selatan 119,25 bujur timur pada kedalaman 10 km dengan radius gempa sepanjang 94 kilometer barat daya Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dengan kondisi radius gempa itu, data dampak gempa memang terus berubah. Jumlah rumah warga yang ditemukan mengalami kerusakan di lokasi gempa Dusun Lambara, Desa Kasano, Kabupaten Mamuju Utara, terus bertambah.

“Sebelumnya, kami melaporkan rumah warga yang rusak akibat gempa hanya sekitar 75 unit,” kata Kabag Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Utara Saidiman Marto, saat meninjau lokasi gempa.

Namun, menurut dia, setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi gempa hingga pukul 20.00 Wita, jumlah rumah rusak yang ditemukan bertambah menjadi sekitar 80 unit.

Menurut dia, pihaknya belum bisa memastikan jumlah rumah rusak yang akan ditemukan karena masih dilakukan penyisiran di lokasi gempa, sedangkan jumlah rumah rusak ringan di Mamuju masih sekitar 53 unit.

Sementara itu, jumlah korban tewas tidak bertambah, hanya satu orang, kemudian jumlah warga yang terluka sekitar 25 orang dan enam di antaranya mengalami patah tulang.

“Korban luka akibat gempa di Kabupaten Mamuju Utara yang berkekuatan 5,3 SR kini dalam perawatan medis secara intensif oleh tim medis yang diturunkan Pemprov Sulbar,” katanya.

Saidiman Marto membenarkan, warganya yang bernama Awal (27) menjadi korban tewas. Dia diduga tewas akibat tertimbun longsor saat menambang pasir.

“Awal yang bekerja sebagai penambang batu di Gunung Ambara tidak bisa menyelamatkan diri saat gempa terjadi sehingga ia tewas tertimbun longsoran,” katanya.

Sejumlah warga korban gempa yang kehilangan tempat tinggal masih dalam status pengungsian dengan menghuni sejumlah tenda darurat yang disediakan pemerintah di sejumlah lokasi di alam bebas. Para pengungsi tersebut masih khawatir kembali ke rumah mereka karena takut terjadinya gempa susulan.

Informasi lain, muncul semburan api disertai gas di Dusun Lambara, Desa Kasano, Kabupaten Mamuju Utara, pascagempa. Semburan api setinggi tiga meter itu disertai gas bermunculan dari dalam tanah pada empat titik di lokasi gempa di Dusun Lambara.

“Api muncul dari bawah tanah yang mengalami patahan. Patahan tersebut sepanjang 500 meter membelah jalan di lokasi gempa,” kata Saidiman Marto.

Ia mengatakan, pemkab setempat telah mendatangkan sejumlah mobil pemadam kebakaran di lokasi gempa untuk memadamkan percikan api itu, namun pemadam menghadapi kesulitan memadamkan api tersebut karena tidak bisa menjangkau titik api yang berada dalam hutan.

Sementara itu, sebagian besar masyarakat Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, berhamburan keluar rumah menyusul terjadinya guncangan gempa bumi tektonik berkekuatan 7,1 SR pada Rabu siang sekitar pukul 12.16 WIT.

Data BMKG Biak menyebutkan, gempa bumi tektonik Biak terjadi Rabu siang pukul 12.06 WIT berkekuatan 7,1 SR lokasi 2.17 LS,136.59BT berkedalaman 10 km sebelah tenggara Kabupaten Biak Numfor.

Warga Biak, Heppi Komaruddin, saat dihubungi mengakui, masyarakat Biak berlarian keluar rumah untuk menghindari kemungkinan munculnya gempa susulan.

Warga makin panik setelah muncul peringatan pihak BMKG bahwa gempa itu berpotensi tsunami. (Antara/Dwi Putro AA)