BERITA HARIAN


HASIL RAKORTAS II BAPPILU GOLKAR 1997

Melalui pembahasan dan diskusi RAPAT KOORDINASI TERBATAS (RAKORTAS) II BAPPILU GOLKAR 1997, terungkapkan hal-hal yang bersifat evaluatif pelaksanaan Kampanye dan Perolehan Suara Pemilu 1997 sebagai berikut:

I. PELAKSANAAN KAMPANYE

1. Berbagai faktor negatif yang tertampilkan secara realistis dan demonstratif menjurus ke arah perbuatan anarkis yang terencana secara sistematis, antara lain dalam bentuk perusakan dan pembakaran harta benda serta penganiayaan dan berbagai tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Perbuatan-perbuatan tersebut siapapun pelakunya dan aktor intelektualis yang bermain di belakang layar sebagai dirigen politik yang tujuannya akan menimbulkan suasana dan kondisi instabilitas dalam kehidupan bermasyarakat, secara hukum mutlak harus dikenakan penindakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum.

2. Dalam hubungan itu sejauh unsur-unsur tindak pidananya secara hukum telah memenuhi persyaratan formal dan material, GOLKAR mendesak aparat penegak hukum untuk secepatnya memproses secara hukum sampai ke tingkat pengadilan. Tindakan tegas demikian itu akan mempertegas posisi negara kita sebagai negara hukum, sekaligus sebagai upaya pencegahan kemungkinan terulangnya atau menularnya tindakan-tindakan kriminal serupa pada masa-masa mendatang, khususnya dalam menghadapi Sidang Umum MPR 1998.

3. Dari data yang dilaporkan oleh DPD I GOLKAR Peserta RAKORTAS II dari 27 propinsi, tercatat sebanyak 1.503 pelanggaran selama kampanye, yang sebagian di antaranya mengandung unsur-unsur perbuatan kriminal, seperti pengrusakan dan pembakaran harta benda, penganiayaan dan berbagai tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Sedangkan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat politis perlu segera ditindaklanjuti Panwaslak. Dalam kaitan itu, DPP GOLKAR untuk sementara secara resmi telah melaporkan kepada Panwaslak Pusat sebanyak 68 kasus pelanggaran.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, apabila terdapat tuduhan atau pelaporan dari siapapun tentang adanya perbuatan kriminal yang secara hukum tidak dapat dibuktikan secara material oleh pihak pelapor, maka demi keadilan dan kewibawaan hukum, kepada pihak yang bersangkutan perlu segera dikenakan tuduhan balik untuk diproses secara hukum. Jangan sampai kita mengecilkan makna dan dampak berbagai kerusuhan-kerusuhan yang terjadi, baik sebelum, semasa, dan sesudah kampanye sebagai sesutu hal yang wajar-wajar saja dalam proses "Pesta Demokrasi", karena pertaruhannya terlalu mahal dalam konteks pembangunan, kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa.

Risiko sekecil apapun yang berdampak negatif harus diambil tindakan preventif dan reprensif, baik dalam kaitan Sidang Umum MPR 1998, kelangsungan roda Pembangunan Nasional, stabilitas nasional serta kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam kaitan itu, GOLKAR mengajak semua potensi bangsa yang benar-benar meyakini kebenaran dan ketepatan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan Idiil dan Konstitusional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk lebih memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta melanjutkan pembangunan nasional di segala bidang, demi kesejahteraan rakyat, kejayaan bangsa dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Seluruh jajaran GOLKAR menyatakan perang terhadap segala bentuk kerusuhan dan tindakan-tindakan inkonstitusional, siapapun pelakunya dan dalangnya, namun tetap sepenuhnya berpijak pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

II. PEROLEHAN SUARA

1. Perolehan suara GOLKAR mencapai 74,42% yang berarti hanya berselisih 0,25% dari Damastergal posisi Minggu III Mei 1997 sebesar 74,67%, secara objektif berdasarkan faktor-faktor:

a. Berkat rakhmat dan inayah (pertolongan) Allah SWT.
b. Partisipasi dan dukungan rakyat.
c. Hasil kerja keras semua Kader dan Keluarga Besar GOLKAR, terutama kader-kader yang berjuang di lini-lini terdepan.
d. Kekompakan tiga jalur pada semua tingkatan melalui forum K2KBG

2. Berdasarkan realitas dan faktor-faktor termasuk, direkomendasikan kiranya DPP GOLKAR perlu segera mengambil langkah-langkah kongkret sebagai berikut:

a. Mengakomodasikan, menyerap, menganalisis aspirasi-aspirasi rakyat yang terungkapkan selama masa kampanye untuk diperjuangkan sebagai materi muatan GBHN 1998 BAB IV tentang Repelita VII.
b. Menindaklanjuti secara nyata pernyataan-pernyataan politik GOLKAR selama masa kampanye, terutama menyangkut masalah-masalah:
1) Upaya mempersempit jarak kesenjangan ekonomi.
2) Mempercepat proses pengentasan kemiskinan pada akhir Pelita VII.
3) Mengembangkan berbagai industri, lapangan kerja dan kesempaan berusaha dalam upaya mengantisipasi kemungkinan semakin membesarnya jumlah pengangguran di kalangan muda.
4) Upaya menegakkan hukum yang dirasakan adil oleh rakyat sebagai bagian dari upaya bersama memperkecil berbagai perbuatan tercela oleh sementara oknum-oknum aparatur negara berupa korupsi, kolusi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta berbagai bentuk penyelewengan dan perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan rakyat.
5) Lebih memantapkan dan mengembangkan kemampuan dan kualitas organisasi, anggota kader dan kader GOLKAR pada semua tingkatan, antara lain melalui pembentukan Pusat Pendidikan Kader GOLKAR di Jakarta.

3. RAKORTAS II BAPPILU GOLKAR 1997 sepenuhnya menerima hasil akhir Perhitungan Suara dan Penetapan Kursi Pemilu 1997 yang telah ditandatangani oleh wakil-wakil GOLKAR di PPD II untuk DPRD II dan di PPD I untuk DPRD I seluruh Indonesia. RAKORTAS II BAPPILU GOLKAR menyerahkan sepenuhnya kepada DPP GOLKAR tentang perhitungan suara dan penetapan perolehan kursi DPR-RI oleh PPI yang akan ditetapkan pada 23 Juni 1997.



Kembali ke Berita Harian