Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung agar segera menyelesaikan kasur ‘sarang walet‘ Novel Baswedan dalam rapatnya kemarin.

Kasus yang dimaksud yakni dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel dikala menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu kepada para pencuri sarang burung walet. Permintaan melanjutkan kasus itu dikenalkan member Komisi III DPR F-Golkar John K Aziz di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

“Pada tahun 2016, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan dikala itu sudah diregistrasi dan telah dibentuk majelisnya. Melainkan, saat dibacakan dakwaannnya, kemudian Kejari Bengkulu mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP),” ujar John.

John menuturkan SKPP hal yang demikian sempat dipraperadilankan sebelum dikabulkan. SKPP itu, kata John, diceritakan oleh hakim praperadilan tak legal dan tak punya energi peraturan.

Baca juga: Gerakan Golkar Jokowi Siap Satukan Suara Menangkan Pilpres 2019

“Kasus Novel ini, Jaksa Agung beserta jajaran bisa berkenan sesegera mungkin untuk memproses kelanjutan praperadilan hal yang demikian demi keadilan dan kepastian undang-undang yang dimohonkan para korban,” ucap John.

Prasetyo lalu merespons John. Beliau mengatakan bahwa memang terdapat perkara yang pro-kontra terhadap novel Baswenda. Akhirnya Prasetyo pun membuka kembali praperadilan SKPP.

“Kini tentunya kami akan mengerjakan pengkajian ulang berkaitan dilema ini. Sebab itu, tentunya akan kita lakukan semacam pendalaman supaya tak menimbulkan situasi sulit baru,” ucap Prasetyo.

Prasetyo mengatakan penegakan peraturan juga semestinya memperhatikan aspek kemanfaatan. Soal kasus sarang walet Novel, Prasetyo mengucapkan ada semacam pemikiran agar tak lagi terjadi kegaduhan. Oleh karenanya, Kejaksaan Agung akan melaksanakan kajian lebih-lebih dahulu sebelum bersikap.

“Kita melihat waktu itu ada semacam kesan berhadap-hadapan antara sahabat kita, Polri danKPK sendiri. Berkaitan kasus dua komisioner, yakni dua komisioner saudara BW dan AS untuk kasus-kasus yan

Sementara pihak yang masih mengidolakan KPK dan menganggap KPK sebagai seluruh-galanya dianggap sebagai mencari-cari,” tuturnya.

Baca juga: Golkar Singgung Pengalaman AHY Saat Masuk Bursa Cawapres

“Eskalasi ini membuat kita harus melakukan pengkajian ulang dan perlu pembahasan lebih lanjut dengan pihak peradilan,” imbuh ia.

Usai rapat, Komisi III memgambil ikhtisar. Salah satunya yaitu mendesak Jaksa Agung melanjutkan praperadilan SKPP Novel.

“Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung untuk menindaklanjuti putusan Praperadilan terkait penghentian penuntutan kepada perkara sdr Novel Baswedan berdasarkan Surat Ketentuan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Kejaksaan Negeru Bengkulu yang memerintahkan untuk dilanjutkan cara kerja penuntutan tersebut demi keadilan dan kepastian aturan,” tulis Komisi III dalam salah satu resumenya.
(gbr/tor)

Sumber: