JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya mendesak pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera mengisi kursi duta besar (dubes) RI di Malaysia.
Seharusnya pos posisi penting itu jangan dibiarkan kosong terlalu lama, karena berisiko cukup besar terhadap perlindungan warga negara.
“Dengan kekosongan posisi dubes RI di Malaysia, kita menganggap tidak pentingnya ada perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia,” ujarnya, Rabu (2/5).
“Hal ini sama sekali tidak menunjukkan sikap keseriusan kita pada hubungan bilateral RI-Malaysia, sehingga menciptakan seolah-olah negara Malaysia tidaklah penting. Makanya tidak segera mengganti dubes baru,” imbuhnya.
Oleh karena itu, esensi kehadiran perwakilan pemerintah luar negeri dalam hal ini Malaysia, tidak sama sekali memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Jiran tersebut.
Dikatakan, akhirnya hal tersebut berbuntut kepanjangan dengan adanya kasus penembakan 3 TKI terakhir ini yang penanganannya tidak jelas sampai sekarang. Kekosongan dubes di luar negeri, bukanlah hal baru di Kemenlu. Namun hal ini dibiarkan terus menerus, seperti halnya dubes RI di Swedia sudah 2 tahun kosong dan Malaysia 10 bulan.
“Seharusnya posisi dubes di luar negeri jangan dibiarkan kosong terlalu lama, karena akan adanya dinamika TKI dan perlindungan warga kita di negara tetangga,” jelas anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Diakui, secara umum penampilan diplomasi bilateral Indonesia-Malaysia terkesan lemah. Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus TKI yang tidak jelas penyelesaiannya, mulai dari penganiayaan di luar batas-batas kemanusiaan, tidak adanya perlindungan warga negara asing, dan pelanggaran batas wilayah yang terjadi terus dari waktu ke waktu.
“Hal ini menunjukkan hubungan bilateral pada masih tataran seremonial saja, bukan pada hubungan kedua negara yang terjalin dengan baik. Oleh karena itu, komisi I akan mendesak pemerinyah segera mengadakan perjanjian bilateral dan membuat syok terapi pada Malaysia, agar kejadian-kejadian yang tak diinginkan tidak terulang kembali,” tegasnya.
Untuk itu, Komisi I dan pemerintah siap merevisi UU Luar Negeri terkait salah satu pasal tentang berapa lamanya jangka waktu seorang dubes bertugas di salah satu negara. Bila terjadi kekosongan, pemerintah telah melanggar UU Luar Negeri karena terjadi kekosongan yang bisa berakibat fatal.