JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa melakukan terobosan untuk menuntaskan kasus hukum Nunun Nurbaeti dalam perkara dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). Salah satunya mengadili Nunun secara in absentia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Andi Hamzah mengatakan persidangan in absentia atas seorang terdakwa kasus korupsi bisa dilakukan. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa korupsi yang melarikan diri bisa diadili secara in absentia,” kata Andi Hamzah dalam rilis yang diterima okezone, Kamis (17/11/2011).
Andi Hamzah menilai, langkah hukum tersebut dapat membantu KPK menuntaskan kasus tersebut dengan cepat. Dengan demikian, kasus tersebut tidak terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang pasti.
“Daripada dia ditunggu kembali tapi tidak muncul-muncul. Jadi jika KPK mau cuci gudang atau biar cepat selesai, bisa dilakukan in absentia. Ini jalan terbaik dan tercepat sebelum masa tugas pimpinan KPK saat ini berakhir,” terang Andi.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Bambang mengatakan, kasus Nunun harus segera dituntaskan. “Sidang in absentia intinya bisa saja dilakukan. Tapi semua tergantung KPK, mau tidak melakukannya,” tegas Bambang.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, meski demikian KPK harus tetap mengejar tokoh di balik Nunun. “Sebab menurut saya ada kekuatan lain di balik Nunun. Itu yang juga harus diungkap KPK,” ujar Bambang.
Pengadilan in absentia pernah dilakukan dalam kasus Bank Century dengan terdakwa mantan pemilik dan pemegang saham Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.
Sebelumnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil dan menghadirkan kedua orang tersebut ke pengadilan. Namun, keduanya tetap tak hadir meski telah dipanggil tiga kali.
Pemanggilan dilakukan pada 18 Maret, 19 April, dan 19 Mei 2011 melalui National Central Bureau Interpol Indonesia, Kementerian Luar Negeri, dan melalui media cetak (yaitu Media Indonesia dan The Jakarta Post). Majelis hakim menilai, pemanggilan yang dilakukan tim jaksa umum adalah sah.
Dalam pertimbangannya, majelis mengungkapkan, sebenarnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dikenal pemeriksaan secara in absentia di persidangan jika terdakwa sama sekali belum diperiksa di proses penyidikan. Namun, khusus untuk jenis tindak pidana pencucian uang dan korupsi, harus digunakan cara-cara yang luar biasa karena kedua jenis tindak pidana ini tergolong kejahatan luar biasa. []