Media
JAKARTA - Selama puluhan tahun, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengawal dan memandu perjalanan bangsa dan negara.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR, Hajryanto Y Thohari, dalam dialog pilar negera dengan tema "Eksistensi Ketetapan MPR RI" di Gedung MPR, Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Juli 2012. "Dari tahun 1960 sampai tahun 2003 negara ini dikawal Tap MPR. Ini sangat sakti dan ampuh, Gus Dur diberhentikan melalui Tap MPR 11/1998, juga Seokarno," kata Hajriyanto, yang juga Ketua DPP Golkar.
Belakangan, ungkap Hajriyanto, negara seakan-akan menganut dualisme hukum, yaitu UUD 1945 dan Ketetapan MPR. Di masa itulah kemudian dikenal dengan istilah haluan negara. Dan setelah era reformasi, Ketetapan MPR tidak lagi termasuk UU.
"Sekarang Ketetapan MPR hanya dihormati," ungkap Hajriyanto. []
Sumber: Waspada.co.id