DPD 2 dari partai golongan Karya (golkar) kota Langsa terpaksa menghentikan kegiatan silaturahmi pendukung, simpatisan, dan kader partai golkar di kolam renang Waterpark, Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa. Lava Stone Swimming Pool

Biasanya kegiatan ini dilakukan pada saat hari Jumat sekitar pukul 15.00 WIB tapi sekarang telah dihentikan sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.

Hal ini dilakukan untuk Menindaklanjuti surat Bawaslu Kota Langsa nomor :027/K.Bawaslu AC. 21/PM.01/02/II/2019, tanggal 06 Februari 2019 untuk mematuhi peraturan-peraturan kampanye.

Baca juga: Saat Golkar Bogor Kritisi Data DPT Pileg dan Pilpres 2019

” Memang benar, kegiatan temu ramah dan silaturahmi para pendukung, kader simpatisan Partai Golkar pada tempat rekreasi kolam renang Waterpark sejak hari Jumat (8/2/19) lalu telah Kami hentikan, hal ini untuk untuk Menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Langsa ” ucap Khairul Amri Ketua Bappilu DPD II Partai Golkar Langsa Kamis,(07/02/2019)

Khairul mengatakan bahwa Partai Golkar sangat menghormati dan mematuhi segala aturan yang dibuat oleh Bawaslu.

Untuk semua para simpatisan, kader, dan para pendukung partai, golkar menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Langkah ini ditempuh untuk menghindari adanya tindakan pelanggaran kampanye.

Langkah ini kita lakukan untuk kebajikan kita bersama, serta bagian dari pentahapan aturan yang dibuat oleh bawaslu.

Sumber: