“Demokrasi bukan hanya soal berjalannya
prosedur pengambilan keputusan.
Melainkan, upaya nyata pemerintah untuk
memberikan kesejahteraan rakyat!”
Mohammad Hatta (Proklamator Republik Indonesia)
Kemajuan peradaban sebuah bangsa dan negara, tidak terkecuali Indonesia, sangat ditentukan oleh keunggulan anak bangsa dan warga negaranya. Instrumen paling ampuh untuk menciptakan keunggulan tersebut, tidak lain dan tidak bukan adalah melalui pendidikan.
Sesuai dengan semangat dari amanat konstitusi dapat ditegaskan bahwa Pemerintahlah yang diberi tanggungjawab sepenuhnya untuk menyelenggarakan pendidikan, termasuk memenuhi dan menjamin ketersediaan biaya yang dibutuhkan, bukan orang tua dan bukan pula masyarakat.
Semenjak lahirnya amandemen konstitusi yang memerintahkan alokasi 20% APBN untuk anggaran pendidikan serta hadirnya UU Sistem Pendidikan Nasional yang baru, UU Nomor 20/2003, Indonesia menetapkan kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun, yaitu kebijakan yang mengharuskan setiap warga negara berpendidikan minimal tamat SMP.
Patut diakui bahwa setelah hampir satu dasawarsa kebijakan ini berjalan banyak perkembangan yang dicapai. Secara umum terjadi peningkatan sangat signifikan pada taraf pendidikan masyarakat yang ditandai oleh cepatnya penurunan angka buta aksara penduduk usia 15 tahun ke atas, peningkatan rata-rata lama sekolah penduduk usia 7-15 tahun serta tingginya Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs yang sudah lebih dari 90%.
Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, dan Negara bertanggungjawab untuk mengalokasikan minimal 20% dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945. Hal ini tergambarkan dengan baik dari potret anggaran pendidikan yang meningkat 7,5 kali lebih pada tahun 2005 sebesar Rp 33,4 trilyun menjadi sekitar Rp 286,56 trilyun pada RAPBN 2012. Namun Education Development Index (EDI) Indonesia turun dari peringkat 65 pada tahun 2010 menjadi peringkat 69 tahun 2011. Berdasarkan Global Monitoring Report 2011 yang dikeluarkan oleh UNESCO, EDI Indonesia berada dibawah Brunei Darussalam (peringkat 34) dan Malaysia (Peringkat 65). Anggaran pendidikan yang semakin meningkat ternyata tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya reklasifikasi dan realokasi anggaran pendidikan tersebut menjadi lebih fokus kepada peningkatan kualitas dan kuantitas peserta didik dan pendidikan Indonesia.
Oleh karena itu, sambil terus mewujudkan perbaikan terus menerus terhadap pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun, dengan mempertimbangkan situasi global yang semakin sangat kompetitif pada semua bidang, sudah saatnya Indonesia mencanangkan perluasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (9 Tahun) menjadi Pendidikan Gratis 12 Tahun.
Seiring semakin besarnya anggaran pendidikan dari 20% APBN akibat meningkatnya total anggaran negara dari tahun ke tahun, maka bagi Partai Golkar sangat mungkin Pendidikan Gratis 12 Tahun mampu untuk diwujudkan di seluruh wilayah Indonesia mulai tahun 2012. Apalagi, dari sisi anggaran, dana yang dibutuhkan untuk kebijakan di atas “hanya” Rp. 44,5 T dari keseluruhan anggaran pendidikan yang untuk tahun 2012 mencapai Rp. 286,5 T.
Namun demikian, belajar dari pengalaman sebelumnya, sekaligus dalam rangka semakin mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efektif dan efisien serta berdaya guna dan berhasil guna sesuai harapan yang diinginkan. Dalam hal ini, Partai Golkar juga memandang perlu agar Pemerintah mengembalikan mekanisme distribusi dana pendidikan seperti sedia kala (BOS), yaitu diserahkan secara langsung kepada satuan pendidikan, sesuai aturan yang ada. Selain memperketat pengawasan dalam perencanaan dan penggunaannya dengan membuka selebar-lebarnya akses serta kontrol publik terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Mudah-mudahan harapan Partai GOLKAR ini dapat termuat dalam RAPBN 2012 yang akan diajukan oleh Pemerintah nanti kepada DPR. Partai GOLKAR juga akan memperjuangkan pandangan tersebut agar bisa terwujud didalam APBN 2012 sesuai dengan hak budgeting DPR yang diatur oleh UUD 1945 Pasal 20, Pasal 20A ayat 1 dan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara Pasal 15 serta UU 27/2009 tentang MD3 Pasal 69 ayat 1, Pasal 70 ayat 2, Pasal 71. Dengan termaktubnya pandangan-pandangan diatas didalam APBN 2012 maka diharapkan pendidikan Indonesia akan semakin berkualitas dan produktif sebagai alat transformasi sosial masyarakat. Dengan adanya perubahan titik berat dan prioritas anggaran pendidikan pada APBN 2012 maka Partai GOLKAR mengharapkan bahwa pembangunan yang terjadi adalah untuk pembangunan manusia Indonesia seutuhnya oleh manusia Indonesia sendiri yang pada akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.
Jakarta, 30 September 2011