DOKTRIN GOLONGAN KARYA
"KARYA SIAGA GATRA PRAJA"



PEMBUKAAN

Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah mengantar bangsa Indonesia kedalam alam kemerdekaan dengan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai Filsafat Hidup, Ideologi, Dasar Negara serta Moral Bangsa dan Negara; dan Undang Undang Dasar 1945 Konstitusionil kehidupan bernegara.
Cita cita yang dicetuskan dalam rangka pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu dirumuskan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, atau pembentukan Masyarakat Adil dan Makmur rokhaniah dan jasmaniah berdasarkan Pancasila.
Keseluruhan cita cita Bangsa itu hendak dicapai didalam kerangka Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Perwujudan Masyarakat Adil dan Makmur rokhaniah dan jasmaniah berdasarkan Pancasila menurut karya nyata secara terarah terus menerus dari seluruh bangsa Indonesia sesuai dengan kodrat manusia dan tuntutan perkembangan jaman. Oleh karena itu Golongan Karya sebagai salah satu kekuatan sosial politik melaksanakan perjuangannya dengan semangat pembaharuan atau pembangunan serta mengamalkan Karya dan Kekaryaan atas dasar jenis kerja dan / atau lingkungan kerja. Untuk menegaskan Dasar Pemikiran sebagai pedoman Karya dan Kekaryaan atas dasar jenis kerja dan / atau lingkungan kerja atau lingkungan kerja tersebut disusunlah Doktrin Golongan Karya dengan sebutan KARYA SIAGA GATRA PRAJA, sebagai berikut :



BAB I
UMUM

A. PENGERTIAN DAN ISI

1. Doktrin Golongan Karya adalah kesatuan pemikiran Golongan Karya yang meliputi dasar dasar pemikiran tentang Karya dan Kekaryaan serta paham paham pokok yang menyangkut pengembangan serta pelaksanaan Karya dan Kekaryaan tersebut secara nyata dalam perjuangan Golongan Karya.

2.Doktrin Golongan Karya merupakan pedoman, pegangan dan bimbingan dalam melaksanakan segala kegiatan dan usaha dalam bidang bidang sosial ekonomi, sosial budaya, sosial budaya, sosial politik, pertahanan keamanan dan kemasyarakatan lainnya dalam Negara Republik Indonesia.

3.Doktrin Golongan Karya memuat kesadaran akan nilai nilai luhur serta cita cita dan gagasan yang didukung, dihayati dan diamalkan oleh seluruh warga Golongan Karya dalam mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Adil dan Makmur rokhaniah dan jasmaniah berdasarkan Pancasila.

4.Sebutan Doktrin Golongan Karya ialah "KARYA SIAGA GATRA PRAJA" yang menunjukkan surya sengkala dimana Organisasi Golongan Karya lahir, yaitu tahun 1964 :

KARYA=4
SIAGA=6
GATRA=9
PRAJA=1

Sekaligus sebutan ini menyatakan derap langkah serta tekad Golongan Karya untuk senantiasa siap sedia membangun Negara.



B. SEJARAH PERKEMBANGAN GOLONGAN KARYA

1. Meskipun bangsa Indonesia telah hidup dalam alam kemerdekaan sejak proklamasi 17 Agustus 1945, namun pengisian alam kemerdekaan tersebut telah lama tertunda karena terdapatnya pertentangan-pertentangan antara paham politik berbagai golongan, belum ditetapkannya haluan yang mantap untuk mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur, serta adanya berbagai bentuk penyelewengan dan pemberontakan fisik.

2. Keadaan tersebut disebabkan karena orientasi dan tindakan dalam kehidupan kenegaraan masih didasarkan atas kekuatan dan kekuasaan, sehingga struktur kekuasaan hanya merupakan hasil pertentangan antara golongan yang tidak memugkinkan pelaksanaan pembangunan bangsa secara berencana dan nyata.

3.Masyarakat kekaryaan yang pada hakekatnya adalah masyarakat yang berisi kegiatan kodrati manusia di indonesia mulai mendapatkan bentuk yang nyata dengan adanya proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 dan berkembang sebagai golongan karya. namun demikan dalam permulaan sejarah republik indonesia terutama antara tahun 1950 sampai dengan 1957 kedudukan dan peranan golongan karya belum memungkinkan untuk mengambil bagian dalam pemilihan umum tahun 1955, baik karena keadaan dalam tubuh itu. sejak tahun 1958 golongan karya mulai berperan kembali meskipun belum terorganisasikan secara teratur dan terarah.

4. Pengorganisasian golongan karya secara teratur dimulai sejak tahun 1960 meskipun mengalami tantangan politik yang berat sebab orientasi masyarakat masih sangat dipengaruhi oleh orientasi paham politik ideologi golongan, serta penghayatan masyarakat akan hakekat karya dan kekaryaan belum berkembang. menghadapi keadaan yang tidak menguntungkan itu golongan karya memadukan diri membentuk SEKRETARIAT BERSAMA GOLONGAN KARYA pada tanggal 20 oktober 1964. tanggal tersebut kemudian dikenal sebagai tanggal berdirinya organisasi golongan karya. mulai saat itu golongan karya mempelopori pengarahan orientasi seluruh bangsa pada pembaharuan dan pembangunan.

5. Sejak tahun 1965, setelah berhasil dalam ikut serta menumbangkan kekuasaan orde lama dan menumpas pemberontakan G 30 S/PKI, golongan karya berkembang menjadi satu kekuatan sosial politik dan memberikan sumbangannya dalam bentuk stabilitas dalam masyarakat.

6. Dengan kemenangan golongan karya dalam pemilu 1971 serta diterimanya sumbangan pemikiran golkar dalam sidang umum MPR bulan maret 1973 terutama yang ditetapkan menjadi GBHN, berarti golkar telah mendapatkan kedudukan dan peranan yang nyata dan menentukan dalam masyarakat, serta menjadi kekuatan inti dalam pembaharuan dan pembangunan bangsa.

7. Golkar inilah bentuk pembaharuan kosepsionilmaupun strukturil dalam rangka mengarahkan seluruh rakyat indonesia sebagai satu bangsa yang utuh menuju pembentukan masyarakat yang adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam negara kesatuan republik indonesia.



C. LANDASAN

Doktrin Golongan Karya berlandaskan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945.



D. ASAS - ASAS

1. Asas Kepemimpinan Pancasila

2. Asas Demokrasi Pancasila.

3. Asas Keseimbangan antara Kepentingan Umum dengan Kepentingan Pribadi dan/atau Kepentingan Golongan.

4. Asas Kekeluargaan dan Gotong Royong.

5. Asas Tidak Kenal Menyerah dalam Perjuangan.



BAB II
DASAR - DASAR PEMIKIRAN

A. HAKEKAT KARYA

1. Karya pada hakekatnya adalah fungsi hidup manusia. Manusia hidup untuk berkarya,dan berkarya karena manusia hidup Maka Karya bersifat kondrati dan Karya itulah hidup yang sesungguhnya. Dengan demikian Karya adalah kegiatan kodrati manusia sesuai dengan kehendak PenciptaNya.

2. Melalui Karya, baik rokhaniah maupun jasmaniah manusia mengatur dan mengolah alam hingga semakin berkembang menjadi tempat yang layak serta sesuai bagi dirinya. Sebaliknya alam yang telah diolah membantu manusia memperkembangkan kesempurnaan dirinya. Dengan demikian Karya adalah dialog antara manusia dengan lingkungan secara timbal balik sehingga membahagiakan manusia sebagai umat, manusia sebagai kelompok, dan manusia sebagai pribadi.

3. Kebahagiaan tersebut ditimbulkan karena Karya sendiri adalah sumber kegairahan dan harus diselenggarakan demikian rupa sehingga benar-benar membahagiakan manusia dalam segala matranya.

4. Karya selalu menuntut kemauan, ketekunan, usaha dan tenaga manusia, maka Karya dalam dinamika hidup biasanya membawa kesukaran dan pengorbanan. Namun demikian kesukaran dan pengorbanan itu justru merupakan tantangan bagi manusia yang apabila dilalui dengan penuh pengertian dan kesadaran akan meningkatkan nilai Karya itu sendiri.

5. Karya sekaligus memiliki sifat sosial dan sifat perorangan yang saling berkaitan. Maka setiap Karya selalu berguna bagi masyarakat dan mempunyai arti bagi diri sendiri. Kenyataan ini berlaku dengan sendirinya secara timbal balik. Oleh karena itu fungsi sosial merupakan sifat yang melekat pada Karya.

6. Karena Karya adalah kegiatan kodrati manusia, maka Karya menjadi kewajiban setiap orang,baik dengan balas jasa ataupun tidak, dan harus ditemptkan sedemikian rupa sehingga terciptalah keseimbangan yang serasi antara kewajiban dan hak, serta antara keperluan dan pengorbanan.

7. Sebagi konsekuensi dan kewajiban setiap orang untuk berkarya, maka pengangguran adalah hal yang tidak wajar dan harus diatasi sekuat tenaga.

8. Karya dengan demikian adalah kegiatan kodrati manusia yang diabadikan kepada penyempurnaan hubungan pribadi manusia dengan PenciptaNya, dengan sesama manusia, dan dengan alam semesta. Dengan berkarya manusia meningkatkan Kesejahteraannya, dan dalam Karya itu sendiri tersimpul pengertian keseimbangan yang serasi yang mengarah pada perwujudan Keadilan Sosial.



B. KARYA DI DALAM PANCASILA

Dasar pemikiran tentang Karya yang merupakan kegiatan kodrati manusia tersebut untuk dapat diterapkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus ditempatkan diatas landasan Pancasila dan dengan demikian juga diatur dalam kesatuan tatanan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan penempatan Karya yang demikian dihasilkan pemikiran-pemikiran sebagai berikut ;

1. Dalam rangka Sila KETUHANAN YANG MAHA ESA Karya adalah tanggung jawab yang dilimpahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada umatnya untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Sehingga disamping tujuan duniawi, Karya mempunyai tujuan akhirat. Dengan demikian Karya baik rokhaniah maupun jasmaniah adalh pelaksanaan pengabdian manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Dalam rangka Sila KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB Karya harus dinilai menurut norma-norma kemanusiaan. Karena manusia diciptakan sebagai satu Umat, maka Karya yang bersifat perorangan harus juga berguna untuk sesama, dan melalui sesama berguna bagi Bangsa dan Negara serta akhirnya berguna bagi seluruh Umat Manusia.Setiap Karya yang melayani sesama manusia harus pula sesuai dengan martabat manusia. Tidak ada Karya yang hina atau rendah selama berguna bagi sesama manusia. Syarat-syarat Karya dengan sendirinya juga harus sesuai dengan martabat manusia dalam arti harus dapat meningkatkan kebahagiaan manusia. Dengan demikian Karya harus menjamin perkembangan pribadi, hasil karya harus memuaskan manusia itu sendiri maupun sesamanya , sedangkan balas jasa harus memadai bagi pemeliharaan pribadi Karyawan, keluarga dan hari depannya.

3. Dalam rangka Sila PERSATUAN INDONESIA Karya harus diatur sedemikian rupa sehingga semakin mempersatukan Bangsa dan memperkuat Negara, sebab pada dasarnya Karya itu tidak mempertentangkan manusia satu dengan yang lainnya dengan menumbuhkan perbedaan perlakuan atas dasar jenis, kesukuan, kedaerahan, keagaman serta kedudukan sosial. Karya dengan demikian tidak boleh menimbulkan jurang perbedaan antara golongan -golongan masyarakat, serta tidak mengenal perbedaan antar kelas dalam masyarakat. Oleh karena itu Karya harus dapat memupuk kerjasama yang erat diantara kelompok-kelompok jenis kerja dan/atau lingkungan kerja dalam satu kordinasi yang wajar. Dalam pengertian demikian maka Karya itu bermanfaat bagi Bangsa dan Negara.

4. Dalam rangka Sila KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN /PERWAKILAN Karya selayaknya harus diatur melalui tata cara Musyawarah untuk Mufakat. Oleh karena itu setiap pertentangan yang mungkin timbul di antara kelompok kelompok Karya tidak dapat di selesaikan secara paksaan sepihak, karena paksaan sepihak pada dasarnya merugikan tujuan akhir dari segala Karya, yaitu Kesejahteraan Umum. Sebaliknya , penyelesaian yang berat sebelah juga bertentangan dengan perwujudan Keadilan Sosial.

5. Dalam rangka Sila KEADLAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA maka Kesejahteraan Umum yang dicapai melalui Karya bersama harus dapat dinikmati bersama secara seimbang dan merata. Seimbang berarti bahwa pembagian untuk masing-masing pihak sesuai dengan fungsi karya dan karyanya, sedang merata berarti tidak di benarkan adanya jurang perbedaan yang sangat menyolok. Disinilah di cita-citakan keseimbangan yang serasi dalam masyarakat, atau disebut cita-cita Masyarakat Adi dan Makmur rokhaniah dan jasmaniah berdasarkan Pancasila. Keadilan Sosial juga mengandung pengertian bahwa Karya harus dilaksanakan bersama dan untuk kepentingan bersama. Dalam hubungan ini maka khususnya yang lebih ahli dan lebih kuat justru memiliki tanggung jawab moril untuk ikut serta dalam meningkatkan yang kurang ahli dan yang lemah. Namun demikian Keadilan Sosial hanya dapat dicapai melalui perjuangan yang dalam tahap pendahuluan menuntut pengorbanan yang berat dari setiap warga masyarakat.



C. HAKEKAT KEKAYAAN

1. Dengan dasar pemikiran tentang Karya dan Hubungannya dengan Pancasila tersebut KEKARYAAN berarti suatu Prinsip Perjuangan untuk mewujudkan Kesejahteraan Umum dan Keadilan Sosial dalam Masyarakat Bangsa Indonesia diatas landasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang dilaksanakan dengan pemberian Dharma Bakti dalam bentuk Karya sesuai dengan jenis kerja dan/atau lingkungan kerja.

2. KEKARYAAN adalah Prinsip Perjuangan Golongan Karya dalam mempelopori dan melaksanakan pengisian Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pembentukan Masyarakat Adil dan Makmur rokhaniah dan jasmaniah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



D. KEKARYAAN ADALAH TUNTUTAN JAMAN

1. Telah menjadi kenyataan bahwa pengelompokan politis yang hanya didasarkan atas tingkatan sosial kelas, aliran, agama dan/atau kepercayan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan golongan ethnis akan menimbulkan pertentangan-pertentangan yang berlarut-larut.

2. Kekaryaan merupakan satu-satunya kemungkinan yang baik yang dapat menyalurkan persamaan-persamaan kepentingan dan mengatasi pertentangan-pertentangan kepentingan yang ada dalam masyarakat secara kreatif. Pengelompokan yang terjadi atas dasar Kekaryaan merupakan bentuk pengelompokan yang sesuai dengan kodrat manusia serta tuntutan jaman.

3. Kekaryaan merupakan saluran yang kreatif sebab berintikan pembagian kerja yang jelas antar masing-masing bentuk pengabdian yang didasrkan atas hasil daya, cipta, karsa, serta karya. Melalui kekaryaan juga pola hubungan timbal balik dapat diselaraskan ke arah pemenuhan keperluan umum secara serasi.



E. MASYARAKAT KEKARYAAN

1. Perkembangan setiap masyarakat adalah rangkaian kenyataan-kenyataan sosiologis yang tercermin dalam hubungan timbal balik antar perorangan dan antar kelompok. Sedang corak hubungan timbal balik yang menjadi dasar perkembangan itu berpangkal pada bentuk naluriah maupun yang berbentuk berdasarkan perencanaan.

2. Pada saat pengelompokan dalam masyarakat mulai didasarkan atas Kekaryaan maka tingkatan-tingkatan sosial, kelas, aliran, agama dan/atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ataupun antar golongan ethnis, tidak lagi menjadi satu-satunya ukuran obyektif. Hal itu disebabkan karena kekaryaan tidak mengenal pertentangan antar tingkatan sosial antar kelas antar aliran, antar agama/atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ataupun antar golongan ethnis, sebab telah berhasil menumbuhkan ukuran-ukuran baru yang memungkinkan terjalinnya hubungan timbal balik yang kreatif serta mampu menyelaraskan kepentingan-kepentingan khusus setiap kelompok dalam keserasian kepentingan umum seluruh masyarakat.

3. Dengan demikian masyarakat kekaryaan mendasarkan diri pada hubungan timbal balik antar kelompok-kelompok karya sesuai dengan jenis kerja dan/atau lingkungan kerja masing-msing yang diarahkan pada kesejahteraan yang adil bagi seluruh anggota Masyarakat.

4. Dengan pola hubungan serupa itu akan dapat ditumbuhkan tata cara dalam orientasi dan tindakan di mana struktur kekuasaan dalam masyarakat bukan lagi merupakan hasil pertentangan antar golongan tetapi merupakan hasil pengaturan antar kekaryaan.

5. Pola pengaturan demikian adalah sesuai dengan aspirasi Bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi asas-asas keselarasan dan keseimbangan. Asas ini terwujud dalam permusyawaratan untuk mufakat, Gotong-Royong, Dayaguna dan Hasil guna yang pada akhirnya akan mewujudkan proses pemerataan dari hasil Pembangunan.



F. MASYARAKAT KEKARYAAN INDONESIA

Dengan dasar-dasar pemikiran seperti diuraikan itu maka MASYARAKAT KEKARYAAN INDONESIA adalah masyarakat yang MENGABDIKAN DIRI KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA MELALUI KEKARYAAN BAIK ROKHANIAH MAUPUN JASMANIAH, MENINGKATKAN MARTABAT KEMANUSIAAN DAN MENCAPAI KEBAHAGIAAN MELALUI KEKARYAAN BERSATU DALAM BERKARYA UNTUK MEWUJUDKAN CITA-CITA BERSAMA, MENEMPUH JALAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT DALAM KEKARYAAN DAN DALAM MEMECAHKAN PERMASALAHANNYA, SERTA BERUSAHA MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR MELALUI KEKARYAAN.



BAB III
GOLONGAN KARYA

A. MODAL DASAR

1. Kesadaran, keyakinan keberanian, kejujuran kebijaksanaan, cinta akan Ibu Pertiwi, dan ketekunan, dalam menyumbangkan karya bhakti kepada Bangsa dan Negara.

2. WAWASAN NUSANTARA sebagai Wawasan Masyarakat Indonesia.

3. Hasil perjuangan Golongan Karya bersama seluruh Bangsa Indonesia yang telah di capai dibidang idiologi, politik, ekonomi, budaya, pertahanan keamanan.

4. Keluarga Besar Golongan Karya.



B. HAKEKAT, KEDUDUKAN DAN FUNGSI GOLONGAN KARYA

1. Golongan Karya adalah segolongan orang dalam Masyarakat Indonesia yang menyatukan diri dalam satu organisasi atas dasar persamaan kehendak untuk ikut serta memperjuangkan Pembaharuan dan Pembangunan sebagai pelaksanaan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 melalui pengabdian Kekaryaan yang didasrkan atas jenis dan/atau lingkungan kerja, dengan menjunjung tinggi budi pekerti yang luhu dan ketajaman rasio keseimbangan antara kehidupan rokhaniah dan jasmaniah.

2. Golongan Karya berkedudukan sebagai salah satu kekuatan sosial politik dalam Masyarakat Indonesia.

3. Sesuai dengan kedudukan itu Golongan Karya ;

  1. berfungsi sebagai pengamal serta pengaman Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan Ideologis dan landasan konstitusionil Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

  2. menyelenggarakan fungsi pendidikan politik. Dengan demikian politik harus berakar pada kepentingan-kepentingan masyarakat, dan masyarakat perlu berkesadaran politik yang mantap.

  3. menyelenggarakan fungsi komunikasi politik dengan masyarakat dan dengan Pemerintah secara timbal balik.

  4. menyelenggarakan fungsi pemaduan kepentingan dan pengajuan kepentingan masyarakat sesuai dengan cita-cita Pembaharuan Pembangunan bangsa. Keseluruhan fungsi-fungsi tersebut merupakan perwujudan partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan hidup bernegara dan bermasyarakat yang harus dijaga kelancaran dan kelangsungannya supaya keseluruhan kehidupan sosial politik dapat berjalan secara wajar.




C. CITA - CITA DAN PERJUANGAN GOLONGAN KARYA

1. Cita-cita golongan karya adalah sama dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

2. Untuk mencapai Cita-cita tersebut Golongan Karya melaksanakan perjuangan sebagai berikut;

  1. Mempertahankan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, serta Undang- Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara.

  2. Menghayati, mengamalkam, dan mempertahankan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Filsafat Hidup, Ideologi, Dasar dan Moral Bangsa dan Negara Indonesia.Untuk itu salah satu usaha yang ditempuh ialah berusaha memantapkan struktur dan kehidupan sosial politik yang berorientasi pada program pembangunan, serta meninggalkan pertentangan atas dasar ideologi golongan.

  3. Melaksanakan Demokrasi Pancasila.

  4. Memperjuangkan program Pembangunan Nasional yang rasionil untuk kepentingan rakyat banyak dan mendukung pemerintah serta berpatisipasi dalam pelaksananya di segala bidang kehidupan. untuk itu berupaya meningkatkan Karya nyata dan menyempurnakan keahlian serta ketrampilan sesuai dengan jenis kerja dan/atau lingkungan kerja, mendorong pembaharuan, peningkatan produktivitas memperjuangkan perluasan kesempatan kerja, serta perataan dari hasil pembangunan.

  5. Ikut serta mengusahakan terciptanya Pemerintahan yang kuat,berwibawa,dan berkelangsungan, serta aparatur yang cakap, penuh kesetiaan dan ketaatan pada Negara dan Pemerintah.

  6. Menerima sepenuhnya Dwi Fungsi ABRI yaitu peranan ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan nasional dan sebagai kekuatan sosial dalam tugas-tugas nasional dengan dasar pemikiran bahwa ABRI adalah salah satu unsur Masyarakat Kekaryaan Indonesia.

  7. Melaksanakan Politik Luar Negeri Aktif yang mengabdi pada kepentingan nasional, terutama Pembangunan Nasional, menentang imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk, serta mengembangkan kerjasama antar bangsa-bangsa khususnya Asia Tenggara, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.




PENUTUP

Doktrin Golongan Karya ini disusun, disepakati dan disyahkan sebagai pengejawantahan tekad seluruh Keluarga Besar Golongan Karya dalam mengamalkan tugas Organisasi, Pemerintah dan Kemasyarakatan.


Ditetapkan di :DENPASAR, BALI
Pada tanggal :24 OKTOBER 1978



MUSYAWARAH NASIONAL II
GOLONGAN KARYA
PIMPINAN
 
KetuaSekretaris
DARYATMODRS. COSMAS BATUBARA





IKRAR GOLONGAN KARYA
"PANCA BHAKTI"

  1. Kami, warga Golongan Karya adalah insan yang percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kami, warga Golongan Karya adalah pejuang dan pelaksana untuk mewujudkan cita cita Proklamasi 1945, Pembela serta Pengamal Pancasila.
  3. Kami, warga Golongan Karya adalah pembina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak setia kawan.
  4. Kami, warga Golongan Karya bertekad bulat melaksanakan amanat penderitaan rakyat untuk membangun masyarakat adil, makmur, aman, tertib dan sentausa.
  5. Kami, warga Golongan Karya setia pada Undang Undang Dasar 1945, mengutamakan kerja keras, jujur dan bertanggung jawab, dalam melasanakan pembaharuan dan pembangunan.



    DPP-DPD Golkar Buku Tamu Golkar Halaman Utama Berita Golkar Caleg Golkar Rapim Golkar