DPD I Partai Golkar Sulsel mencopot Ketua DPD II Golkar Bantaeng Budi Santoso dari jabatannya.
Budi Santoso dicopot karena dinilai telah melakukan tindakan di luar aturan main organisasi. Pemecatan Budi Santoso itu diputuskan melalui rapat pleno pengurus DPD I Golkar Sulsel beberapa hari lalu.Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulsel Arfandy Idris mengatakan, sanksi organisasi terpaksa dijatuhkan karena kesalahan yang dilakukan yang bersangkutan tergolong berat.
Kesalahan tersebut yakni tindakan Budi Santoso yang secara sepihak melakukan seleksi calon ketua DPRD Bantaeng tanpa berkoordinasi dengan DPD I Golkar.Padahal,mekanisme yang berlaku di internal Golkar,penentuan ketua DPRD di daerah ditentukan oleh Tim Tujuh yang beranggotakan pengurus harian Golkar Sulsel. Budi Santoso disebutkan secara sepihak mengusulkan kader Golkar Said Baddu sebagai calon ketua DPRD ke KPU Bantaeng dan DPRD Bantaeng.
“Setelah jelas dan resmi status terdakwa melalui surat resmi Kejagung, keppres pemberhentian akan tetap dikeluarkan,” ujarnya kepada harian Seputar Indonesia (SI) tadi malam. Tiga tersangka lain turut diserahkan, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, Jerry Hermawan Lo beserta barang bukti. Untung Arimuladi berjanji akan melimpahkan berkas perkara Antasari,Wiliardi,
Sigid, dan Jerry ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secepatnya agar dapat disidangkan.
Meski demikian, Antasari, Sigid, dan Jerry tetap ditahan di polda. Adapun Wiliardi tetap ditahan di Rutan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. “Pertimbangannya aspek keamanan, memudahkan dan melancarkan ke proses persidangan,”tutur Untung. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iriawan mengatakan, tugas polisi sudah selesai selepas pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Pelimpahan itu menyusul pernyataan kejaksaan pada Senin (24/8) yang menyebutkan berkas keempat tersangka sudah lengkap atau P-21. Dalam pelimpahan itu, Antasari tiba di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB,diikuti dengan Sigid dan Jerry.Tak lama kemudian datang Wiliardi. Mereka dikawal ketat penyidik polda dan kejari. Di kejari, keempat tersangka menjalani pemeriksaan terkait kelengkapan alat bukti yang diserahkan kepolisian.
Pemeriksaan itu berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Hadir kuasa hukum Antasari, di antaranya Hotma Sitompoel,M Assegaf, Ari Yusuf Amir, Maqdir Ismail, dan Juniver Girsang. Ari Yusuf Amir mengatakan, ada banyak kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara ini.Salah satunya,kata Ari,adanya ketidaksamaan antara rekonstruksi dan BAP.
Dalam rekonstruksi, digambarkan Sigid telah memberikan amplop berisi foto Nasrudin kepada Wiliardi di Jalan Dipati Unus Kebayoran Baru sebelum peristiwa terjadi. Diketahui, lokasi tersebut merupakan tempat kediaman Sigid. Namun, kata dia, dalam BAP seolah Antasari yang menyerahkan amplop itu ke Wiliardi.“Yang aneh,foto rekonstruksi penyerahan amplop dari AA (Antasari Azhar) ke WW (Wiliardi Wizar) juga tidak ada,”katanya.
Kuasa hukum lainnya, Juniver Girsang,menambahkan,kejanggalan lain ialah ada barang bukti berisi rekaman suara antara Antasari dan Sigid.Kabarnya, rekaman itu dari Sigid. Hal itu sangat janggal karena tidak mungkin seseorang memberikan rekaman yang akan memberatkan dirinya sendiri. Terkait pelimpahan ini,Juniver menyebutkan bahwa Antasari mengatakan agar kejaksaan meneliti lebih serius berkas perkaranya supaya tidak terkontaminasi dan tidak salah informasi. Bahkan, Antasari juga meminta agar ada uji kelayakan sebelum berkasnya diserahkan ke pengadilan.
Pemberhentian dari KPK
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, kejaksaan dapat memberitahukan kepada Presiden tentang berkas Antasari yang sudah P-21 atau sudah masuk ke penuntutan.
Kemudian, Presiden mengeluarkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Antasari sebagai Ketua KPK. “Tunggu saja proses itu,” ujar Zainal kepada SI tadi malam. Meski begitu, Zainal meminta agar Presiden tidak perlu membentuk panitia seleksi (pansel) calon pengganti Antasari untuk diajukan ke DPR. Dia lebih setuju membiarkan KPK dipimpin empat orang sampai habis masa kerjanya hingga tahun 2011. “Biarkan empat saja. Justru kinerja KPK ada kemajuan belakangan ini .
Ada percepatan penanganan kasus,”katanya. Lagipula,sambung dia,pansel untuk calon pengganti Antasari akan kontraproduktif. Pasalnya, pansel calon pimpinan KPK kembali dibentuk tahun 2011. “Nanti terlalu banyak pansel, sedangkan masa jabatan pengganti Antasari tidak sampai tahun 2011, tapi 2013. Ini tidak baik,” ungkapnya. Peneliti hukum pada Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan Presiden tidak boleh berlama-lama mengeluarkan penetapan pemberhentian permanen Antasari.
Senada dengan Zainal, Febri meminta Presiden tidak melakukan seleksi pengganti Antasari. Pasalnya, UU KPK hanya menyebutkan seleksi dimungkinkan jika ada kekosongan pimpinan. “Faktanya, saat ini tidak ada kekosongan karena masih ada empat pimpinan.Untuk itu,Febri menyatakan ide seleksi calon pengganti Antasari perlu ditolak.
Ketua DPR Agung Laksono mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memberikan nama pengganti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar. ”Lebih baik sekarang,apalagi sudah P-21 (lengkap), prosesnya kan tidak sampai bulanan,” kata Agung kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta,kemarin. (sindo)
Silahkan posting komentar Anda