Dua orang tersangka kasus dugaan suap pinjaman daerah, yakni Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah dan Ketua DPRD Pandeglang M. Acang dipastikan berhasil menjadi legislator untuk DPR RI dan DPRD Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Banten, Partai Persatuan
Pembangunan dipastikan mendapatkan dua kursi DPR RI. Dimyati yang menjadi calon legislator nomor urut enam dari daerah pemilihan Banten II (Kabupaten Pandeglang dan Lebak) meraih 27.187 suara. Dia berada diposisi kedua setelah Irna Narulita, istri Dimyati yang menjadi calon nomor urut satu dari PPP. Di daerah pemilihan tersebut, Irna meraih suara terbanyak dengan 127.585 suara. Sedangkan partainya meraih 207.334 suara
Sementara itu, M. Acang yang menjadi calon legislator nomor urut satu untuk DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar meraih 14.123 suara atau berada diposisi kedua setelah Tatu Chasanah yang mendapatkan 42.169 suara. Sedangkan partainya mendapatkan 88.116 suara. Di daerah pemilihan itu, Partai Golkar juga diperkirakan akan mendapatkan dua sampai tiga kursi untuk DPRD Banten.
Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan Acang dan Dimyati Natakusumah dan sebagai tersangka dalam kasus suap pinjaman daerah Pandeglang kepada Bank Jabar senilai Rp 200 miliar. Bahkan Acang telah ditahan sejak Oktober 2008 lalu. Dia pun telah menjalani persidangan dan dituntut enam bulan penjara dan didenda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut jaksa, Acang diduga menjadi otak penyuapan terhadap seluruh anggota DPRD setempat untuk memuluskan pinjaman tersebut. (tempo)
Silahkan posting komentar Anda