Ratusan guru dan dosen di Bengkulu mendapatkan sosialisasi amandemen UUD 1945 dan ketetapan MPR RI.
"Tujuan sosialisasi yang kami berikan kepada guru dan di Provinsi Bengkulu agar memahami secara utuh UUD 1945 dan amandemennya," kata Sekjen MPR, Rahimullah, tadi malam.
Menurut dia, selama ini pemahanan masyarakat terhadap UUD 1945 masih rendah dan itu diperparah lagi ketidakpedulian masyarakat untuk mengetahui isi dan makna dari undang-undang itu.
Apalagi sejak tahun 1999 atau pada masa reformasi, UUD 1945 terus mengalami amandeman hingga tahun 2002 sehingga masyarakat semakin tidak mengerti apa itu isi UUD setelah diamandemen.
Kondisi tersebut, mendorong tim dari MPR RI terus mensosialisasikan UUD 1945 dan amandemennya kepada masyararakat di seluruh Indonesia sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat menyangkut kekuasaan Presiden dan MPR sebagai pemipim lembaga tertinggi negara.
Padahal perubahan UUD 1945 terus dilakukan seiring dengan perkembangan zaman dan kondisi politik Indonesia. Seiring dengan itu pula UUD yang mengatur tentang kekuasaan MPR dan Presiden saat ini telah mengalami pergeseran dan perubahan.
Dibidiknya guru dan dosen sebagai media untuk mensosialisasikan UUD 1945 dan perubahannya itu, karena guru dan dosen sebagai media yang sangat tepat untuk penyampaikan hal tersebut kepada siswa dan mahasiswa atau generasi muda di Indonesia.
"Kami berharap dengan sosialisasi ini, guru dan dosen bisa menyampaikan ilmu yang diperoleh kepada siswa dan masyarakat menyangkut UUD 1945 dan perubahan-perubahan yang ada didalamnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Persidangan MPR RI, Yana Indrawan menyebutkan ada beberapa hal mengapa UUD 1945 perlu dilakukan perubahan antara lain adalah undang-undang lama memberikan kekuasaan terlalu besar kepada Presiden, dan juga ada pasal-pasal yang terlalu "luwes".
Akibatnya selama ini menimbulkan makna yang berbeda dan rumusan UUD 1945 belum didukung oleh ketentuan konstitusi.
Sebelum memberikan sosialisasi kepada ratusan guru dan dosen di itu, tim MPR RI telah memberikan sosialisasi di beberapa kabupaten di Bengkulu, seperti di Kabupaten Rejang Lebong, Kaur, Kepahiang dan Kabupaten Mukomuko. "Kita akan terus memberikan sosialisasi UUD 1945 dan amandemen UUD 1945 ini ke setiap kabupaten dan kota di seluruh di Indonesia," katanya. (waspada)
Silahkan posting komentar Anda