halaman utamaspacerisu nasionalspacerpartai dpp/dpdspacerberita mediaspacertokoh kitaspacerblog golkarspacertentang golkar
Partai GOLONGAN KARYA, Memberi BUKTI, Bukan JANJI
Kirim artikel ini ke
facebook delicious technorati digg reddit
e-mail print printer
Artikel untuk Propinsi DI Yogyakarta
26/08/2009
Sultan: Produk Budaya Mestinya Dipatenkan Internasional


Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, suatu produk budaya dan seni warisan leluhur bangsa idealnya dipatenkan secara internasional.

"Meskipun suatu produk budaya dan seni telah diakui milik Indonesia, perlu dipatenkan secara internasional. Upaya itu untuk menghindari klaim dari bangsa lain," kata Sultan di Yogyakarta, Selasa (25/8), menanggapi klaim Tari Pendet oleh Malaysia.

Dengan demikian, menurut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu, hak paten produk budaya dan seni warisan leluhur bangsa seperti tari dan lagu daerah di Indonesia berlaku untuk seluruh dunia.

Namun, hak paten internasional itu tidak mudah karena membutuhkan biaya yang cukup besar. Padahal, produk budaya dan seni warisan leluhur bangsa Indonesia jumlahnya cukup banyak.

"Hak paten seperti itu memang tidak gampang, membutuhkan biaya besar. Meskipun diakui milik Indonesia, seharusnya juga dipatenkan di Swiss atau Austria sehingga hak patennya berlaku untuk seluruh dunia," katanya.

Selain itu, kesulitan hak paten adalah tidak adanya penemu perseorangan suatu produk budaya dan seni warisan leluhur bangsa. Untuk mematenkan suatu produk budaya dan seni seperti itu memang tidak semudah yang dibayangkan.

"Jika mau mematenkan tentunya harus ada yang menciptakan. Padahal, sebagian produk budaya dan seni warisan leluhur bangsa Indonesia tidak diketahui penciptanya," kata Sultan.

Sementara itu, seniman Wardoyo mengatakan, Pemerintah Indonesia perlu menginventarisasi produk budaya dan seni tradisional asli negeri ini. Selanjutnya, menyebarluaskan hasil inventarisasi itu melalui jaringan teknologi informasi seperti internet.

"Melalui upaya itu diharapkan masyarakat internasional akan mengetahui bahwa produk budaya dan seni tersebut milik bangsa Indonesia yang merupakan hasil karya dan warisan leluhur," katanya.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga perlu mendaftarkan hak paten produk budaya dan seni bangsa kepada lembaga berwenang agar tidak mudah diklaim oleh negara lain.

"Upaya itu sebagai langkah melindungi kekayaan kebudayaan bangsa Indonesia dari klaim negara lain khususnya Malaysia. Beberapa kasus klaim produk budaya dan seni bangsa Indonesia oleh Malaysia di antaranya reog, batik, dan terakhir Tari Pendet," katanya. (kompas.com)

artikel terkaitartikel terkiniartikel populer
Artikel lain
Ada 0 komentar untuk artikel ini.


Silahkan posting komentar Anda
Nama

Email

Komentar
500 karakter tersisa

Security Code
 
 
partaitabvirtual slipisuara andasukarelawankontribusipilhanpartisipasibawah
Klik di sini!
Cari tahu di sini
Video Download

Dari Rakyat untuk Rakyat
Title:
Dari Rakyat untuk Rakyat
download
Restoran Padang
Title:
Restoran Padang
download
Musholla
Title:
Musholla
download
Golkar Demokrasi
Title:
Golkar Demokrasi
download
Guru buat Pemilu
Title:
Guru buat Pemilu
download
More
Wallpaper Download
Desktop PC/Mac

Wallpaper Golkar
More
Mobile
Mobile
More
PodCast Download
More