Fungsionaris Nasional DPP Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Kamis, menyatakan, sikap sementara partai politik (parpol) peserta pemilu yang mempersoalkan daftar pemilih tetap (DPT), merupakan tindakan tidak proporsional.
"Sebab, Undang Undang Pemilu sudah mengatur hak dan kesempatan partai politik (Parpol) untuk terlibat (secara aktif) sejak awal, yakni sejak penyusunan daftar pemilih sementara (DPS)," ujar mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu ini kepada ANTARA.
Politisi senior Partai Golkar tersebut menyatakan hal itu, menyusul kian besarnya komplain sejumlah parpol peserta pemilu atas daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap sebagai salah satu sumber kericuhan utama, sehingga menjadikan pesta demokrasi 2009 ini mendapat pernilaian terburuk sepanjang sejarah reformasi.
"Asal tahu saja, sesuai aturannya, penyusunan DPS itu berlangsung sejak September 2008 lalu. Seyogianya, sejak itulah ada pernilaian dan evaluasi (terhadap DPS lalu kemudian DPT itu)," kata anggota Komisi II DPR RI itu.
Karenanya, demikian Ferry Mursyidan Baldan, jika ingin mempersoalkan DPT, seharusnya pada saat itu, karena kesempatannya sudah ada.
"Sehingga adalah hal yang aneh, ketika parpol ikut mempersoalkan DPT saat sekarang, apalagi setelah hasil (sementara) perhitungan suara Pemilu 9 April keluar," ujarnya.
Untuk tidak terulang pengalaman seperti itu, Ferry Mursyidan Baldan menganjurkan, agar sejak awal dalam Pemilu Presiden (Pilpres) nanti, Parpol hendaknya berperan sejak awal
Silahkan posting komentar Anda