Rektor Institut Teknologi Bandung Djoko Santoso akhirnya mengeluarkan 12 mahasiswa yang terlibat perjokian SNMPTN di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sementara 2 mahasiswa diberi skorsing tidak boleh mengikuti kuliah selama 2 semester dimulai tahun ini.Penjatuhan sanksi dilakukan kemarin di Gedung Rektorat Jalan Tamansari dan berlangsung secara tertutup dihadiri Ketua Komisi Penegakan Norma Kemahasiswaan (KPNK) Nanang T Puspito, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Widyo Nugroho, dan Rektor Djoko Santoso.
Keputusan rektor tersebut turun selang 2 pekan setelah sidang rekomendasi KPNK. Sanksi rektor kemarin terbilang lebih berat dari yang direkomendasikan KPNK. Pada sidang Jumat (17/7) lalu jumlah mahasiswa yang diusulkan KPNK dipecat hanya 11,tapi dalam sidang putusan kemarin bertambah 1 menjadi 12 mahasiswa. Semula KPNK juga merekomendasikan 2 mahasiswa diskorsing hanya 1 semester, tapi kemarin diputuskan naik menjadi 2 semester.
Ke-12 mahasiswa yang dipecat tersebut,yakni RJ (Teknik Pertambangan/ 2007), FS (Teknik Geodesi/ 2007), WHS (Teknik Material/ 2008), ZFRKK (Teknik Mesin/ 2007),AQ (Teknik Mesin/2008),FR (Teknik Pertambangan/2007), dan ZKSD (Teknik Geofisika/2008). Selanjutnya, IKR (Teknik Kimia/ 2008), DN (Teknik Meterial/ 2008), AAP (Teknik Mesin/2007), LTL (Teknik Metalurgi/2008), dan AA (Teknik Metalurgi/2008).
Sedangkan dua mahasiswa yang diskors adalah NC (Teknik Pertambangan/ 2007),dan EBMM (Teknik Pertambangan/2007). Seusai sidang tertutup itu, Widyo Nugroho mengatakan,KPNK sebelumnya merekomendasikan RJ diberi skorsing 1 semester.Tapi setelah rekomendasi itu dikaji kembali ternyata RJ memiliki peran lebih berat dibanding FS. ”RJ tidak hanya memberikan jawaban tapi juga menjadi tentor kepada calon mahasiswa yang jadi klien,” ujar Widyo kepada wartawan di Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari, Kota Bandung,kemarin.
Penambahan skorsing dari 1 semester menjadi 2 semester kepada 2 mahasiswa,kata Widyo,diputuskan dengan pertimbangan keduanya pernah menolak tawaran menjadi joki tapi bukannya memberitahu kepada yang berwajib tapi malah menyembunyikan dan menjadi tentor klien. ”Kalau dalam KUHP menyembunyikan tindak pidana hukumannya 9 bulan. Di ITB 1 semestersamadengan4bulan, sehingga skors yang sepadan bagi dua mahasiswa itu 2 semester,”jelas Widyo.
Widyo membeberkan sebenarnya kepolisian di Makassar menunggu ITB melaporkan 14 mahasiswa itu melakukan pencemaran nama baik lembaga sehingga bisa diproses pidana.Tapi ITB memutuskan tidak akan melaporkan dengan beberapa pertimbangan. ”Dari pengakuan tidak ada niat sengaja mencemarkan nama baik ITB. Kalau dilaporkan bisa dibayangkan betapa beratnya beban 14 mahasiswa itu bolak-balik diperiksa. Oleh karena itu ITB memilih ranah pelanggaran kampus dibandingkan ranah pidana,”tandasnya.
Diberi Wejangan
Ketua KPNK Nanang T Puspito menceritakan,dalam sidang tertutup itu 14 mahasiswa hadir meski ada 1 yang terlambat datang. Mahasiswa dikumpulkan lalu diberi nasihat oleh Rektor ITB Djoko Santoso. ”Rektor ngasih wejangan supaya berlaku jujur dan menjaga integritas,” terang Nanang. Setelah diberi wejangan satu per satu mahasiswa dipanggil ke depan untuk menerima surat keputusan rektor yang diserahkan Widyo Nugroho.
”Satu per satu dipanggil lalu diberi surat keputusan. Setelah melihat putusan mahasiswa dan rektor saling berpelukan,” katanya. Nanang mengungkapkan, dalam sidang putusan kemarin mahasiswa tampak lebih bisa menerima dibanding saat sidang rekomendasi. ”Saya melihat malah sidang rekomendasi yang lebih berat bagi mahasiswa dibanding sidang putusan karena sebelumnya mereka sudah dikondisikan dulu,”ucapnya. Widyo sendiri mengaku sedih saat memberikan langsung surat keputusan sanksi kepada para mahasiswa.
”Biar bagaimanapun saya seorang bapak,dan sudah jadi dosen 30 tahun.Perasaan saya waktu itu tidak karuan, tidak sampai hati. Mereka tidak ada niat menjatuhkan martabat ITB.Terus terang saya sedih, dari aura anakanak itu tampak polos dan belum punya pertimbangan,”ungkapnya. Dia menegaskan, mahasiswa yang drop out karena perjokian tidak boleh masuk jenjang S1 di ITB lagi. ITB akan menutup pintu dari segala jenjang termasuk ujian saringan masuk (USM).
”Apakah mereka bisa diterima pada jenjang S2 dan S3 ITB, rektor menjawab akan melihat dulu aturannya.Rektor sebagai Ketua Majelis Rektor Indonesia mengatakan apakah mereka bisa diterima di universitas lain,itu tergantung rektor masing- masing,”katanya. Widyo mengatakan,ITB segera merancang proses penerimaan mahasiswa baru yang disertai pendidikan dan pengetahuan hukum.
”Terbukti mahasiswa yang terlibat ini sama sekali tidak mengerti hukum, pengetahuan mereka tentang hukum nol. Baca aturan akademik saja masih sepotong-sepotong. ITB menilai pendidikan hukum ini perlu untuk mencegah perjokian terjadi lagi masa mendatang,” katanya. Kasus perjokian melibatkan mahasiswa ITB terungkap 13 Juni lalu di Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan. Panitia lokal mendapati seorang peserta menyembunyikan secarik kertas berisi jawaban yang akan diberikan kepada orang di sebelahnya.
Peserta itu adalah IS yang mengaku berstatus mahasiswa ITB Jurusan Teknik Kimia angkatan 2008. Dari mulut IS, ternyata ada sindikat perjokian SNMPTN yang melibatkan mahasiswa Unhas. (sindo)
Silahkan posting komentar Anda