halaman utamaspacerisu nasionalspacerpartai dpp/dpdspacerberita mediaspacertokoh kitaspacerblog golkarspacertentang golkar
Partai GOLONGAN KARYA, Memberi BUKTI, Bukan JANJI
Kirim artikel ini ke
facebook delicious technorati digg reddit
e-mail print printer
Artikel untuk Propinsi Jawa Timur
08/08/2009
Polda Jatim Hentikan Kasus Lapindo


Polda Jatim ternyata tak segarang perkiraan. Sesuai dugaan banyak pihak,Polda Jatim benar-benar menyerah dalam menangani kasus pidana luapan lumpur di Porong, Sidoarjo, yang diduga akibat kesalahan PT Lapindo Brantas Inc (Lapindo).

Polda Jatim kemarin resmi mengumumkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang ditangani sejak 2006 dan telah menyeret 13 tersangka. ”Polda Jatim menghentikan penyidikan berdasarkan fakta-fakta dalam pemeriksaan,”kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Puji Astuti dalam jumpa pers di Surabaya, kemarin.

Keterangan pers oleh kabid humas dan bukan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam ini sempat menimbulkan tanda tanya besar di kalangan wartawan. Pasalnya,Anton selama ini paling rajin menggelar jumpa pers. Saking rajinnya, Anton sempat dituding banyak pihak sebagai gipos (gila ekspose perkara).

Tudingan itu tentu merunut kegemaran Anton yang menunjukkan keberhasilan anak buahnya, meski itu terbilang kasus kelas teri. Contoh yang belum dilupakan adalah Anton belum lama ini dengan sukarela datang ke Polwiltabes Surabaya untuk merilis kasus kecil maling kabel dan jambret jalanan. Mengapa untuk kasus yang berskala besar dan menyangkut kehidupan orang banyak justru dia tidak hadir?

Sayangnya tidak ada penjelasan dari Polda Jatim.Menurut beberapa informasi, Anton Bachrul Alam kemarin tidak sempat menggelar juma pers lantaran menerima sejumlah tamu dari negara asing di Mapolda Jatim. Puji menegaskan, kasus luapan lumpur yang ditangani sejak 2006 ini dihentikan karena memang bukan perkara pidana.

Penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk JPU untuk membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana dirumuskan ke dalam pasal 187,188 KUHP dan pasal 41,42 jo 46 Undang-undang RI No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,”kata Puji.

Puji tidak memungkiri bahwa penerbitan SP3 ini juga dipengaruhi dua kasus gugatan terhadapan semburan lumpur Lapindo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni gugatan class actionyang diajukan YLBHI terhadap pemerintah dan Lapindo di mana perkara itu telah diputus di tingkatan MA dan gugatan antara Walhi dan Lapindo yang juga sudah diputus inkracht.

”Adapun putusannya adalah tidak terjadi pelanggaran hukum terhadap aktiv itas pengeboran tersebut.Semburan di Banjar Panji (BJP-1) karena fenomena alam dan bukan kesalahan dari Lapindo Brantas,”kata Puji.

Seperti diketahui,13 tersangka dalam kasus ini adalah Edi Sutiyono (karyawan Lapindo Brantas Inc), Ir Nur Rohmat Sawulo (Vice President Drilling Share Service PT Energi Mega Persada) ,Yenny Nawawi (Dirut PT Medici), Slamet Riyanto, Ir Rahenod, Slamet BK (Drilling Project Manager PT Medici),

Subie (supervisor PT Medici), Imam P Agustino (GM Lapindo), Aswan P Siregar (mantan Vice Presiden dan GM Lapindo Brantas Inc), Lilik Marsudi (driller/juru bor), Sardianto (tool pusher/mandor pengeboran),

Sulaiman bin Ali (Rig Supervisor Intenden/pengawas rig),dan Williem Hunila (company man Lapindo Brantas) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Zulkarnain enggan dikonfirmasi mengenai status penghentian kasus luapan lumpur itu. Dia beralasan belum mendapat laporan resmi dari Polda Jatim.

Bereaksi Keras

Penghentian kasus pidana lumpur Lapindo membuat korban lumpur di Porong meradang.Mereka mengaku sangat kecewa dengan langkah polisi. M Nizar, korban lumpur asal Desa Jatirejo, Kecamatan Porong mengatakan,semestinya kasus lumpur tidak dihentikan begitu saja.

“Harusnya kan bisa dicarikan bukti baru untuk kasus lumpur. Sampai saat ini kan semburan belum berhenti dan takutnya nanti setelah kasus ini dihentikan, tanggung jawab sosial juga dihentikan,”papar Nizar. Tanggapan senada juga diungkapkan Koordinator Paguyuban Warga Renokenongo Korban Lapindo (Pagar Rekorlap) H Sunarto.

Menurut dia, sejak awal pihaknya pesimistis masalah hukum terkait lumpur bakal sampai ke pengadilan. Sebab,lebih dari tiga tahun kasus hukum lumpur mengendap di Polda Jatim dan belum juga ada penyelesaiannya. Vice President PT Lapindo Brantas Inc Yuniwati Teryana mengaku menyambut baik diterbitkannya SP3 oleh Polda Jatim.“

Meski belum melalui proses pengadilan, SP3 tersebut membuat kami menjadi lebih mempunyai satu kepastian hukum,”ujarnya. Menurut Yuniwati, dihentikannya penyelidikan dan penyidikan peristiwa semburan lumpur juga sejalan dengan putusan pengadilan dan MA yang telah berkekuatan hukumtetap, bahwasemburanlumpur panas merupakan fenomena alam. (sindo)

artikel terkaitartikel terkiniartikel populer
Artikel lain
Ada 0 komentar untuk artikel ini.


Silahkan posting komentar Anda
Nama

Email

Komentar
500 karakter tersisa

Security Code
 
 
partaitabvirtual slipisuara andasukarelawankontribusipilhanpartisipasibawah
Klik di sini!
Cari tahu di sini
Video Download

Dari Rakyat untuk Rakyat
Title:
Dari Rakyat untuk Rakyat
download
Restoran Padang
Title:
Restoran Padang
download
Musholla
Title:
Musholla
download
Golkar Demokrasi
Title:
Golkar Demokrasi
download
Guru buat Pemilu
Title:
Guru buat Pemilu
download
More
Wallpaper Download
Desktop PC/Mac

Wallpaper Golkar
More
Mobile
Mobile
More
PodCast Download
More