halaman utamaspacerisu nasionalspacerpartai dpp/dpdspacerberita mediaspacertokoh kitaspacerblog golkarspacertentang golkar
Partai GOLONGAN KARYA, Memberi BUKTI, Bukan JANJI
Kirim artikel ini ke
facebook delicious technorati digg reddit
e-mail print printer
Artikel untuk Propinsi Jawa Timur
15/08/2009
Polda Siap Cabut SP3 Kasus Lumpur


Gelombang protes penghentian penyidikan kasus lumpur PT Lapindo Brantas Inc akhirnya direspons Polda Jatim. Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengaku siap mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang telah menyeret 13 tersangka itu.

”Jika ada bukti baru yang kuat, Polda Jatim akan buka kasus ini dan akan menyelesaikannya,”ujar Anton saat meninjau gudang milik sindikat rampok di kawasan Jalan Ngagel Tama yang digerebek Polda Jatim,kemarin. Sayang Anton tak banyak bicara soal kasus ini. Setelah mengeluarkan pernyataan itu, dia buruburu berlalu. Jenderal bintang dua yang gemar menggelar konferensi pers ini juga memilih memberikan keterangan tentang hal lain.

Entah mengapa Anton bersikap seperti itu.Pada saat penerbitan SP3 diumumkan pada Sabtu (8/8) lalu,Anton sebagai orang nomor satu di Polda Jatim juga tak terlihat. Yang mengumumkan kasus besar dan melibatkan pucuk pimpinan PT Lapindo Brantas Inc ”hanya” Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Puji Astuti. Saat itu, wartawan sudah dibuat keheranan karena untuk kasus kriminal kelas teri (penangkapan pencuri kabel di Polwiltabes Surabaya), Anton yang membeberkan ke publik.

Ahli hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Wayan Titib Sulaksana mengaku memahami keputusan Polda Jatim menghentikan kasus yang berkasnya bolak-balik polisi-kejaksaan itu. Menurut dia,SP3 diterbitkan karena Polda Jatim tidak mendapatkan keterangan dari ahli yang menguatkan. ”Ini memang menjadi dilema tersendiri bagi penegak hukum.Di satu sisi mereka dikecam oleh korban lumpur Lapindo, sementara bukti-bukti belum cukup,” jelas Wayan ketika dihubungi tadi malam.

Soal kekhawatiran masyarakat jika nantinya pihak Lapindo mengingkari kewajiban pembayaran ganti rugi dengan status hukum baru itu,Wayan menegaskan, merupakan kewajiban pemerintah untuk membantu serta mendampingi korban. ”Lapindo harus bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan, dilihat dari sebelum terjadi dan sesudah pengeboran,” ungkapnya. Menurut dia, untuk mendatangkan ahli lingkungan dalam kasus semburan lumpur memang tidak mudah.Karena,kata Wayan,Indonesia belum memiliki ahli tentang kasus geologi itu.

”Sebenarnya ada, tapi belum bisa menguatkan. Adanya ya ahli dari luar negeri,” ulasnya. Dia melanjutkan, kalau mau mendatangkan ahli lingkungan yang nantinya bisa memberikan kesaksian tentang kejahatan lingkungan, hal itu menjadi kewajiban dari pemerintah dan pihak Lapindo. ”Warga atau korban sebenarnya tidak wajib untuk membuktikan kesalahan pencemaran lingkungan ini,”lanjutnya. Dalam pandangan Wayan, pemerintah masih setengah hati untuk menuntaskan kasus semburan lumpur Lapindo yang telah berlangsung selama 3 tahun lebih itu.

Dagelan Polisi

Direktur Walhi Jatim Bambang Catur Nusantara menyebut,penerbitan SP3 oleh Polda Jatim ibarat dagelan. ”Penerbitan SP3 ini malah memperkeruh masalah saja,” ujarnya. Menurut dia, pemaparan kesalahan dalam pengeboran Lapindo itu sudah diungkapkan oleh sejumlah ahli lingkungan dari dalam hingga luar negeri,seperti dari London, Afrika Selatan, Inggris, dan Australia.

”Hasilnya 99 % dari ahli itu mengungkapkan jika adanya kesalahan dari pengeboran yang dilakukan,” ungkapnya. Catur,sapaan akrab Bambang Catur Nusantara, mengingatkan, dalam konferensi ahli geologi dunia beberapa waktu lalu,ada 43 ahli geologi yang membahas masalah lumpur Lapindo. Melalu perdebatan yang alot, akhirnya dinyatakan bahwa semburan itu akibat kesalahan teknik pengeboran Lapindo di sumur Banjar Panji-1 di Renokengo,Porong.

”Sebenarnya bisa saja polisi mendatangkan saksi ahli dari luar negeri. Bukan alasan mahal.Apa gunanya kemajuan teknologi, kan bisa dilakukan teleconference saat persidangan.Toh juga sudah pernah dibahas,”tegasnya. Dia menegaskan,SP3 bukan jalan terbaik, apalagi bagi korban lumpur. ”Peran polisi disini harus pro aktif, bukan karena tidak ada bukti yang cukup,akhirnya dengan mudah menerbitkan dan mencabut SP3 begitu saja. Toh mereka sudah diberikan dokumen-dokumennya,” pungkasnya.

Seperti diketahui,Polda Jatim menghentikan penyidikan kasus lumpur Lapindo dengan dalih penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk JPU untuk membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana dirumuskan ke dalam pasal 187, 188 KUHP dan pasal 41,42 jo 46 Undang- undang RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebanyak 13 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

Mereka adalah Edi Sutiyono (karyawan Lapindo Brantas Inc), Ir Nur Rohmat Sawulo (Vice President Drilling Share Service PT Energi Mega Persada) ,Yenny Nawawi (Dirut PT Medici), Slamet Riyanto, Ir Rahenod, Slamet BK (Drilling Project Manager PT Medici), Subie (supervisor PT Medici), dan Imam P Agustino (GM Lapindo).

Kemudian Aswan P Siregar (mantan Vice Presiden dan GM Lapindo Brantas Inc), Lilik Marsudi (driller/juru bor), Sardianto (tool pusher/mandor pengeboran), Sulaiman bin Ali (Rig Supervisor Intenden/pengawas rig), dan Williem Hunila (company man Lapindo Brantas) (sindo)

artikel terkaitartikel terkiniartikel populer
Artikel lain
Ada 0 komentar untuk artikel ini.


Silahkan posting komentar Anda
Nama

Email

Komentar
500 karakter tersisa

Security Code
 
 
partaitabvirtual slipisuara andasukarelawankontribusipilhanpartisipasibawah
Klik di sini!
Cari tahu di sini
Video Download

Dari Rakyat untuk Rakyat
Title:
Dari Rakyat untuk Rakyat
download
Restoran Padang
Title:
Restoran Padang
download
Musholla
Title:
Musholla
download
Golkar Demokrasi
Title:
Golkar Demokrasi
download
Guru buat Pemilu
Title:
Guru buat Pemilu
download
More
Wallpaper Download
Desktop PC/Mac

Wallpaper Golkar
More
Mobile
Mobile
More
PodCast Download
More