Paling Banyak dari Sektor perhubungan
Disahkannya Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) membuat pengawasan pemerintah terhadap berbagai peraturan daerah (Perda) makin ketat. Pemerintah pun mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar tidak lagi mengeluarkan Perda yang menghambat investasi di daerah. Salah satu daerah yang disentil adalah Jawa Timur (Jatim).
Menteri Keuangan sekaligus Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hasil evaluasi terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak 2001 hingga 14 Agustus 2009 menunjukkan, dari total 9.714 perda, ada 3.455 perda (36 persen) yang direkomendasikan dibatalkan atau direvisi. ''Ini karena menghambat investasi,'' ujarnya saat paparan di depan anggota DPD RI kemarin (19/8).
Sri Mulyani pun menyebut beberapa Pemda yang paling banyak mengeluarkan Perda bermasalah, yakni Jatim, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur. ''Ke depan, saya mohon, daerah yang hobi membikin Perda bermasalah dan tidak konstruktif ini agar introspeksi,'' katanya.
Data pemerintah menunjukkan, Jatim memang menjadi juara dalam hal pembuatan perda bermasalah. Buktinya, perda yang diterbitkan oleh Pemda (kabupaten/kota/provinsi) Jatim yang kemudian dievaluasi dan direkomendasikan untuk dibatalkan atau dievaluasi berjumlah 272 Perda. Jumlah ini paling banyak dibandingkan wilayah lain.
Di urutan ke dua, Pemda yang paling banyak mengeluarkan perda bermasalah adalah Sumatera Utara dengan 247 Perda, Jawa Tengah 202 Perda, Jawa Barat 174 Perda, dan Kalimantan Timur 168 perda.
Sementara itu, dari sisi jenis usaha, perda bermasalah paling banyak diterbitkan di sektor perhubungan, industri dan perdagangan, pertanian, budaya dan pariwisata, serta kehutanan.
Sri Mulyani menambahkan, selain perda yang sudah diterbitkan, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan juga mengevaluasi Rancangan Perda (Raperda). ''Ini untuk menyaring Raperda mana yang layak atau tidak layak dijadikan perda,'' ujarnya.
Hasilnya, dari 2.566 Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat 1.727 Raperda (67 persen) yang direkomendasikan untuk ditolak atau direvisi. Raperda bermasalah ini masih berkutat di sektor perhubungan, industri dan perdagangan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, serta kesehatan. Adapun daerah dengan Raperda bermasalah terbanyak adalah Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Jawa Barat. (jwpos)
Silahkan posting komentar Anda