Pernyataan Juru Bicara Tim Pemenangan SBYBoediono, Andi Alifian Mallarangeng, yang diduga berbau pelecehan terhadap SARA memasuki babak baru di Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar, kemarin.
Dalam waktu dekat ini, penyidik kepolisian akan segera memanggil Alifian Mallarangeng, terkait pernyataannya di hadapan pendukungnya di GOR Mattoanging Kec Mariso saat berkampanye beberapa waktu lalu. ”Sampai sekarang kami masih melakukan penyelidikan.
Dan kalau memang ada ditemukan cukup bukti untuk ditindaklanjuti, maka hal itu (pemanggilan Alifian Mallarangeng) akan dilakukan,” ungkap Direktur Ditreskrim Polda Sulselbar Kombes Pol Idris Kadir kemarin. Menurut Idris, dalam kasus ini pihaknya menindaklanjuti adanya laporan yang diduga pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Tim Advokasi pasangan JK-Wiranto dari Partai Golkar Sulsel dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulsel.
Sepanjang siang hingga sore kemarin, Polda Sulselbar sudah memeriksa empat orang saksi dalam kasus itu masing-masing Tim Advokasi Partai Golkar Sulsel, Syahrir Cakkari; Anggota Panwaslu Sulsel Nursetya Wati; serta anggota Panwaslu Kecamatan Mariso Suharto dan Andi Sengkaru.
Perwira Menengah (Pamen) Polri ini mengatakan, dalam penyelidikan kasus tersebut pihaknya harus bekerja maraton lantaran batas waktu penyelesaian tindak pidana pemilu hanya diberikan hingga 14 hari kedepan.”Kita baru memeriksa pelapor dan saksinya dalam tahap pengumpulan barang bukti.
Dan jika kasus ini cukup untuk ditindaklanjuti, maka yang bersangkutan akan dipanggil,”tandas Idris. Dia menambahkan, untuk Jumat (10/7) hari ini Ditreskrim Polda Sulselbar akan memeriksa saksi ahli Bahasa Indonesia dan Bahasa Bugis dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Saat ditanya mengenai identitas saksi ahli tersebut, Idris mengaku belum mengetahui namanya. Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Hery Subiansauri menyatakan, Polri dalam dugaan kasus penghinaan ini bekerja secara profesional dan tidak dipengaruhi kelompok atau kepentingan lainnya. Dia mengatakan, penyidik kepolisian juga bekerja berdasarkan saksi serta buktibukti yang ditemukan.
Saat disinggung mengenai pemanggilan terlapor Alifian Mallarangeng, Hery enggan berkomentar dan menyerahkan hal itu kepada hasil penyelidikan.”Belum mengarah kesana. Nanti hasil pemeriksaan saksi-saksi akan dikaji dan dianalisa kembali untuk langkah- langkah apa diambil.Tetapi sampai sekarang belum ada mengenai pemanggilan Mallarangeng,” aku mantan Kapolres Subang ini.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Sulsel, Nursetya Wati mengakui, kasus yang sudah dilimpahkannya tersebut, dianggap sebagai pelanggaran pemilu.Sebab, berdasarkan kajian jajannya, pernyataan Alifian sudah diluar konteks aturan yang ada dalam kampanye. Menurut Nur, Alifian diduga melanggar Pasal 41 Ayat I Undang-Undang 42 tahun 2004.
Sehingga, pihaknya berharap, agar kasus tersebut diusut tuntas pihak kepolisian. Mengenai hasil pemeriksaannya, dia mengaku, masih membutuhkan ahli bahasa untuk mengkaji pernyataan tersebut, apakah melecehkan atau tidak. “Itu yang diminta oleh penyidik Polda.
Makanya, kami (Panwaslu) bersama Tim Hukum Pelapor, akan menghadirkan ahli bahasa menanggapi pernyataan Alifian,” ujar Nur kepada SI secara terpisah, usai dimintai keterangannya di Polda bersama Tim Hukum Pelapor dari JKWiranto. (sindo)
Silahkan posting komentar Anda