halaman utamaspacerisu nasionalspacerpartai dpp/dpdspacerberita mediaspacertokoh kitaspacerblog golkarspacertentang golkar
Partai GOLONGAN KARYA, Memberi BUKTI, Bukan JANJI
Kirim artikel ini ke
facebook delicious technorati digg reddit
e-mail print printer
Artikel untuk Propinsi Sulawesi Selatan
16/04/2009
6 Korban Trafficking Dipulangkan ke Bekasi


Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Makassar memulangkan keenam korban kasus penjualan anak dan perempuan (trafficking) ke Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar),siang kemarin.

Keenam gadis yang masih di bawah umur ini dipulangkan menggunakan Kapal Motor (KM) Dobonsolo melalui Pelabuhan Soekarno- Hatta Makassar menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sekitar pukul 12.00 Wita.Para korban dikawal petugas kepolisian hingga ke kampung halamannya.

Para korbanyangnyarisdijualke Kota Nabire,Papua,ini,yaitu Rafni, 19,Indah,19, Yuli,16, Maya,18,Yenny, 18,dan Sumiati,18,yang seluruhnya merupakan warga Kota Bekasi. Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar AKBP Tri Maryadi mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polresta Tangerang dalam pemulangan keenam korban .

”Tersangka dipulangkan secara terpisah menggunakan Pesawat Lion Air pada Rabu malam,” katanya kepada wartawan. Diberitakan, penjualan gadis tersebut digagalkan petugas Polres Kesatuan Pelaksana Pelayanan Pengamanan (KPPP) Soekarno-Hatta yang merazia di KM Labobar,Senin (13/4) malam.

Selain keenam korban, polisi juga menangkap Ayu,18, yang ditetapkan sebagai tersangka. Operasi tersebut berdasarkan informasi aparat kepolisian Bekasi yang menyatakan bahwa KM Labobar yang sandar di Pelabuhan Soekarno- Hatta Makassar, mengangkut enam korban trafficking. Keenam korban itu akan dijual ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Nabire.

Tri Maryadi mengungkapkan, pemulangan itu karena locus delicti kasus tersebut berada di Bekasi dan beberapa tersangka lainnya masih dikejar di daerah yang berjuluk Kota Industri ini.”Kami di sini sebatas mengamankan. Sementara berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke Polresta Bekasi,” tuturnya kemarin.

Perwira Menengah (Pamen) Polri ini menambahkan, keenam korban dibujuk Ayu untuk dipekerjakan sebagai pelayan restoran di Kota Nabire dengan iming-iming gaji yang cukup tinggi. Setiap korban juga diberi uang tunai Rp750.000 sebagai uang muka pekerjaannya tersebut.

”Ayu memenuhi unsur pidana karena dalam kondisi rentan, dia membujuk korbannya sehingga mau ikut dengan apa yang ditawarkannya. Namun belakangan diketahui, mereka akan dipekerjakan di THM tanpa sepengetahuan korban,” tandas dia. Jika terbukti,Ayu dijerat dengan Undang-Undang Trafficking No 12/2007 tentang Penjualan Orang dan Anak di Bawah Umur dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Tersangka juga mengaku, aksinya itu atas desakan bosnya berinisial AM,yang berdomisili di Nabire. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres KPPP AKP Muh Yadin menyebutkan, dalam aksinya itu,Ayu ini dijanjikan diberikan uang tunai Rp500.000 tiap orang jika berhasil dibawa ke Nabire.”Dari hasil pemeriksaan itu, akan dikembangkan Polres Bekasi dan tersangka segera diberangkatkan ke sana (Bekasi),” ungkapnya kepada Seputar Indonesia (SI). (sindo)

artikel terkaitartikel terkiniartikel populer
Artikel lain
Ada 0 komentar untuk artikel ini.


Silahkan posting komentar Anda
Nama

Email

Komentar
500 karakter tersisa

Security Code
 
 
partaitabvirtual slipisuara andasukarelawankontribusipilhanpartisipasibawah
Klik di sini!
Cari tahu di sini
Video Download

Dari Rakyat untuk Rakyat
Title:
Dari Rakyat untuk Rakyat
download
Restoran Padang
Title:
Restoran Padang
download
Musholla
Title:
Musholla
download
Golkar Demokrasi
Title:
Golkar Demokrasi
download
Guru buat Pemilu
Title:
Guru buat Pemilu
download
More
Wallpaper Download
Desktop PC/Mac

Wallpaper Golkar
More
Mobile
Mobile
More
PodCast Download
More