Pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dengan mekanisme yang semakin diperketat menjadi salah satu cara mempersempit ruang gerak pelaku jaringan terorisme.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Badrodin Haiti menyatakan, dengan cara seperti itu,setidaknya orang yang berniat jahat harus berpikir ulang. “Kalau saja pemerintah bisa memperketat pengawasan pembuatan KTP, sebanyak 50% terorisme itu dapat ditekan dan mudah diketahui.
Maka itu, ada terorisme menggunakan lebih dari satu KTP,”tuturnya. Sebenarnya, penanganan terorisme bukan saja tugas kepolisian. Semua pihak seharusnya merasa terpanggil untuk membantu. “Ya salah satunya dengan memperketat pembuatan KTP. Sementara itu, pihak yang berkompeten membuat KTP, yakni pemerintah daerah,”ujarnya.
Pada bagian lain jenderal bintang dua ini menyatakan,meski Polri menyatakan teroris yang paling dicari Nordin M Top telah tewas, bukan berarti tidak ada teroris lain yang siap untuk melakukan teror. Tewasnya Nordin M Top bukan berarti habis juga teroris di Indonesia. “Pada dasarnya, pasti ada teroris lain.
Bukan berarti Nordin tewas, tidak ada teroris lainnya,sama sekali tidak.Sebab,ini merupakan suatu pemikiran,”tandasnya. Badrodin menambahkan, pemikiran tersebut pasti ada. Sebab, hampir di seluruh daerah Indonesia ini terdapat jaringan teroris.Jadi, yang perlu diperhatikan saat ini adalah kewaspadaan.
Mereka ini pasti berlindung di suatu komunitas tertentu. Bukan berarti, komunitas itu setuju dengan teror. Meski begitu, bisa saja dimanfaatkan untuk bersembunyi. “Bukan berarti komunitas tertentu itu setuju dengan tindakan teror,tetapi komunitas tertentu ini dijadikan untuk perlindungan bagi mereka (teroris),”tandasnya.
Untuk itulah peran masyarakat agar tetap waspada dan jangan resah. Jadi,yang terpenting sekarang pengawasan lingkungan masingmasing. Sementara itu,Kadis Kependudukan Kota Medan Sutan Radja Hutagalung menuturkan, dalam mengeluarkan KTP, mereka tetap mengikuti sesuai mekanisme berlaku.
Selama data itu sesuai prosedur, akan disetujui dan dikeluarkan. “Pengurusan KTP dan kartu keluarga (KK) itu melalui surat pengantar dari kepala lingkungan, orang yang mengetahui betul warganya. Setelah itu, surat-suratnya diserahkan kepada lurah dan camat. Kemudian, masuk ke tempat kami.
Bila tidak sesuai prosedur, permohonan kami tolak.Hanya data valid yang kami keluarkan,” paparnya. “Jadi, kalau kami diminta perketat pengurusan KTP, itu sudah kami lakukan,”tuturnya. Sejak diberlakukannya sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), tidak diberlakukan lagi pengurusan KTP tembak. Semua lebih ketat,tidak seperti dulu.
“Dulu masih bisa mengurus KTP tembak. Cukup bayar sekian,warga dari mana saja tanpa surat pindah dan lainnya bisa buat KTP baru, sekarang sudah beda. Mereka yang tidak masuk data base,permohonannya ditolak.Yang tidak masuk data base, harap lengkapi berkas,” tuturnya.
Mantan Kadis Tenaga Kerja Kota Medan ini memaparkan,saat ini masih ada warga lebih memilih pengurusan KTP palsu. Selama menjadi Kadis Kependudukan (enam bulan), beberapa warga dipanggil karena ada yang kedapatan menggunakan KTP palsu.“Sekitar 60 lembar KTP palsu yang sudah diamankan.
Duplikasi dengan menggunakan pemindai sangat canggih. Hampir tidak ada bedanya dengan asli,mulai warna,tanda tangan saya, dan lain-lain. Untuk memastikan itu palsu atau tidak, kami lihat data base karena KTP palsu tidak ada di data base milik kami,”paparnya.
Selama ini pihaknya juga kesulitan merazia penertiban pembuatan KTP palsu atau biro jasa pembuatan KTP. “Belum ada razia ke sana karena sulit melacaknya.Namun, tidak tertutup kemungkinan, kami akan melakukannya.
Bisa saja melalui koordinasi dengan pihak terkait,kepolisian,kecamatan,dan lain-lain, itu akan berjalan.Sebab, untuk mengatasi ini harus dikerjakan tim,bukan hanya kami,”pungkasnya. (sindo)
Silahkan posting komentar Anda