Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memberikan surat peringatan pada DPP Partai Golkar.Teguran ini dilayangkan karena salah satu caleg terpilih partai berlambang pohon beringin ini, Ali Umri,belum juga menentukan pilihan untuk dilantik sebagai anggota DPRD Sumut.
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution menyatakan, dari hasil pertemuan konsultasi dengan KPU pusat diputuskan bahwa KPU pusat yang akan menyurati langsung DPP Partai Golkar untuk meminta Ali Umri segera menentukan pilihan. Sebab, hingga saat ini,caleg terpilih Dapil Sumut I tersebut belum mengundurkan diri sebagai Wali Kota Binjai. ”Kami tidak punya kekuatan memaksa untuk meminta caleg terpilih segera menentukan pilihan. Karena itu, KPU pusat yang akan memberi peringatan langsung,” tutur Irham kepada harianSeputar Indonesia (SI) di Medan kemarin.
Dia menambahkan bahwa KPU mengakui kalau dalam UU No 10/2008 dan UU No 27/2009 tidak ada aturan batas waktu bagi caleg terpilih untuk dilantik. Hal itu diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan partai. Sementara itu, dasar KPU pada 9 September lalu memberikan tenggat waktu bagi caleg DPR RI terpilih yang masih rangkap jabatan untuk mengundurkan diri hanya karena alasan etika dan moralitas, bukan atas dasar hukum.
”Dasarnya hanya etika dan moral bagi caleg yang bersangkutan,” ujarnya. Karena itu, apa yang dilakukan KPU Sumut terhadap Ali Umri bukan sebuah pembiaran. Sebab, mereka tidak punya kekuatan hukum untuk memaksakan caleg terpilih untuk menentukan pilihan selama dia belum berkeinginan dilantik sebagai anggota DPRD Sumut. Sementara itu, pengamat politik Dadang Darmawan menyatakan, KPU Sumut harusnya melakukan tindakan sejak awal walaupun tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa.
Setidaknya, lembaga penyelenggara memberikan surat peringatan hingga tingkat DPP Partai Golkar sebelum pelantikan 14 September lalu. Setidaknya, hal itu dapat dijadikan masyarakat dalam menilai etika moral caleg terpilih yang bersangkutan. ”Walaupun sifatnya tidak memaksa, setidaknya ada sanksi moral dan etik yang melekat didirinya,” ungkapnya. Jika dibiarkan, masyarakat justru menilai KPU Sumut lemah. Kondisi ini pun cenderung memunculkan pandangan miring terhadap lembaga penyelenggara pemilu itu karena tak mampu melakukan tindakan apa pun terhadap arogansi kekuasaan yang ditunjukkan seorang elite partai.
Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Riza Fakhrumi Tahir sebelumnya menyatakan bahwa sikap Ali Umri telah merugikan partai. Sebab, dengan sikapnya tersebut terjadi kekosongan kursi bagi Golkar di DPRD Sumut. ”Itu perbuatan memalukan dan merugikan partai,”ujarnya. Setidaknya, jika masih berkeinginan mengakhiri masa jabatan sebagai Wali Kota Binjai, yang bersangkutan dapat langsung melakukan pergantian antarwaktu (PAW).
Menurut dia, jika hal ini terus dibiarkan, Partai Golkar diprediksi akan kehilangan kursi selama setahun. ”Ini akan membuat Golkar kehilangan suara dalam setiap sidang di DPRD Sumut,” tandasnya. (sindo)
Silahkan posting komentar Anda