halaman utamaspacerisu nasionalspacerpartai dpp/dpdspacerberita mediaspacertokoh kitaspacerblog golkarspacertentang golkar
Partai GOLONGAN KARYA, Memberi BUKTI, Bukan JANJI
Kirim artikel ini ke
facebook delicious technorati digg reddit
e-mail print printer
22/01/2009
Parpol Harus Lapor Dana Kampanye

 

Ingin Tetap Jadi Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Kampanye

 
Ingin Tetap Jadi Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Kampanye

Ingin Tetap Jadi Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundang para pimpinan partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2009 pada Sabtu pekan ini (24/1) di Kantor KPU. KPU akan meminta komitmen para pimpinan partai politik untuk benar-benar transparan dalam melaporkan dana kampanye 2009.

Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan teknis pelaporan dana kampanye kepada partai politik secara keseluruhan. “Oleh karena itu yang hadir harus pimpinan, karena terkait komitmen,” ujar Hafiz pada Acara Kampanye Sunset Policy dan Sosialisasi Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada partai politik di Hotel Bidakara Rabu (21/1).

Dalam kesempatan ini, tidak semua perwakilan partai politik hadir. Hanya sekitar 20 partai politik yang mengikuti acara ini di antaranya Partai Golkar, PKB, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan dan PPD. Tampak hadir juga Direktorat Jenderal Pajak Darmin Nasution, Ketua PAN Soetrisno Bahir dan Ketua PKB Muhaimin Iskandar.

Menurut Hafiz, partai politik memang baru akan diberikan kewajiban satu minggu sebelum kampanye rapat umum pada 16 Maret untuk melaporkan dana kampanyenya. KPU pun memberikan batas waktu seminggu dua minggu setelah 16 Maret partai politik melaporkan dana awal kampanyenya. “Ini juga berlaku untuk calon anggota legislatif,” kata Hafiz.

Pada tanggal 9 April, ujar Hafiz dana awal setiap partai politik sudah harus diketahui oleh KPU. Sedangkan untuk laporan kampanye secara keseluruhan baru dilaporkan dua minggu setelah kampenye legislatif digelar. “Jika ada partai politik sama sekali tidak melaporkan dana kampanyenya, maka bisa mendapatkan sanksi, paling berat sanksinya dicabut keikutsertaannya sebagai peserta pemilu,” ujat Hafiz.

artikel terkaitartikel terkiniartikel populer
Ada 0 komentar untuk artikel ini.


Silahkan posting komentar Anda
Nama
Email
Komentar
500 karakter tersisa
Security Code
 
 
partaitabvirtual slipisuara andasukarelawankontribusipilhanpartisipasibawah
Klik di sini!
Cari tahu di sini
Video Download

Dari Rakyat untuk Rakyat
Title:
Dari Rakyat untuk Rakyat
download
Restoran Padang
Title:
Restoran Padang
download
Musholla
Title:
Musholla
download
Golkar Demokrasi
Title:
Golkar Demokrasi
download
Guru buat Pemilu
Title:
Guru buat Pemilu
download
More
Wallpaper Download
Desktop PC/Mac

Wallpaper Golkar
More
Mobile
Mobile
More
PodCast Download
More