Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundang para pimpinan partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2009 pada Sabtu pekan ini (24/1) di Kantor KPU. KPU akan meminta komitmen para pimpinan partai politik untuk benar-benar transparan dalam melaporkan dana kampanye 2009.
Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan teknis pelaporan dana kampanye kepada partai politik secara keseluruhan. “Oleh karena itu yang hadir harus pimpinan, karena terkait komitmen,” ujar Hafiz pada Acara Kampanye Sunset Policy dan Sosialisasi Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada partai politik di Hotel Bidakara Rabu (21/1).
Dalam kesempatan ini, tidak semua perwakilan partai politik hadir. Hanya sekitar 20 partai politik yang mengikuti acara ini di antaranya Partai Golkar, PKB, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan dan PPD. Tampak hadir juga Direktorat Jenderal Pajak Darmin Nasution, Ketua PAN Soetrisno Bahir dan Ketua PKB Muhaimin Iskandar.
Menurut Hafiz, partai politik memang baru akan diberikan kewajiban satu minggu sebelum kampanye rapat umum pada 16 Maret untuk melaporkan dana kampanyenya. KPU pun memberikan batas waktu seminggu dua minggu setelah 16 Maret partai politik melaporkan dana awal kampanyenya. “Ini juga berlaku untuk calon anggota legislatif,” kata Hafiz.
Pada tanggal 9 April, ujar Hafiz dana awal setiap partai politik sudah harus diketahui oleh KPU. Sedangkan untuk laporan kampanye secara keseluruhan baru dilaporkan dua minggu setelah kampenye legislatif digelar. “Jika ada partai politik sama sekali tidak melaporkan dana kampanyenya, maka bisa mendapatkan sanksi, paling berat sanksinya dicabut keikutsertaannya sebagai peserta pemilu,” ujat Hafiz.
Silahkan posting komentar Anda