Praktik suap yang dilakukan Anwar Junaedi ke salah seorang oknum yang mengaku suruhan Humas Polda Metro Jaya, membuat PKS merah muka. Alhasil, PKS memecat Anwar sebagai kuasa hukumnya.
"Kami cabut kuasa dari Pak Anwar," ungkap Humas PKS Ahmad Mabruri kala dihubungi okezone, Minggu (25/1/2009).
Keputusan pencabutan kuasa dari Anwar dilakukan setelah diadakannya rapat darurat di DPP PKS. Mabruri menuturkan rapat tersebut langsung digelar, saat berita praktik suap yang dilakukan Anwar mucul dalam pemberitaan media massa. Perintah rapat tersebut pun diinstruksikan langsung oleh Presiden PKS sendiri, Tifatul Sembiring.
Pencabutannya kuasa tersebut, tidak menimbulkan masalah di pihak Anwar Junaedi. Anwar, menurut Mabruri, bisa menerimanya. Setelah pencabutan tersebut, PKS tidak menunjuk kuasa hukum baru untuk mengawal kasus kampanye terselubung yang dituduhkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait demonstrasi solidaritas Palestina yang dilakukan PKS pada awal Januari lalu.
"Masih ada Pak Jeferson," tukas Mabruri yang menyebutkan satu kuasa hukum yang tersisa.
Dalam kasus suap-menyuap ini, seperti diberitakan, Anwar Junaedi mengaku mendapatkan pesan singkat dari salah seorang oknum polisi yang mengaku disuruh oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain, untuk menyetorkan pemulus keluarnya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) PKS sebesar Rp10 juta. Namun tak dinyana hal ini dibantah oleh Zulkarnain, karena dia tidak pernah meminta suap dari kasus yang sedang menggelayuti partai pimpinan Tifatul Sembiring itu.
Silahkan posting komentar Anda