halaman utamaspacerisu nasionalspacerpartai dpp/dpdspacerberita mediaspacertokoh kitaspacerblog golkarspacertentang golkar
Partai GOLONGAN KARYA, Memberi BUKTI, Bukan JANJI
Kirim artikel ini ke
facebook delicious technorati digg reddit
e-mail print printer
25/01/2009
Kampanye Terakhir Golkar dan PDIP di Basis

Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berkesempatan melakukan kampanye rapat umum pada hari terakhir masa kampanye Pemilihan Umum 2009 di daerah basisnya.

Dalam draf jadwal kampanye rapat umum, Partai Golkar kebagian berkampanye rapat umum di wilayah Provinsi Jawa Barat pada hari terakhir kampanye, 5 April 2009. PDI-P pada saat yang sama mendapat giliran berkampanye di Provinsi Bali.

Merujuk draf jadwal kampanye rapat umum yang disampaikan saat silaturahim KPU dengan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2009 di Gedung KPU, Sabtu (24/1), Partai Golkar mendapat jatah berkampanye rapat umum pada hari terakhir di Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan.

Pada saat yang sama PDI-P mendapat giliran di Bengkulu, Bali, dan Sulawesi Barat. Sementara itu, Partai Demokrat bakal berkampanye di Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Rancangan lain, pada hari terakhir Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berkesempatan berkampanye di DKI Jakarta.

Menurut catatan Kompas, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan merupakan salah satu lumbung suara bagi Partai Golkar pada Pemilu 2004. Dalam pemilu anggota DPR saat itu, Partai Golkar meraih lebih dari 5,7 juta suara atau 27,9 persen dari total suara sah di Jawa Barat. Adapun PDI-P meraih hampir sejuta suara atau mencapai 52,5 persen dari total suara pemilih di Provinsi Bali.

Kampanye bersama

Dalam pengantar pertemuan, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, draf jadwal kampanye perlu dibahas bersama dengan parpol. Jadwal mesti memberikan kesempatan yang sama kepada parpol untuk berkampanye rapat umum selama 21 hari sejak 16 Maret 2009, yang ditandai dengan kampanye bersama semua peserta Pemilu 2009.

Dalam silaturahim itu, hanya Partai Nasional Indonesia Marhaenisme yang menyoal draf jadwal, terutama pengaturan kampanye pada 26 Maret saat hari raya Nyepi. Anggota KPU, Sri Nuryanti, menyebutkan, masukan dari parpol akan dibahas dalam perbaikan draf jadwal.

Hanya saja, anggota KPU I Gusti Putu Artha menyebutkan, perubahan tidak akan berubah banyak dari draf yang sudah diterima perwakilan parpol.

Sri menekankan bahwa jadwal disusun dengan prinsip kesempatan yang sama kepada parpol, mengurangi risiko konflik di lapangan. ”Kalaupun ada parpol yang mendapat kesempatan berkampanye di daerah basis pada hari terakhir, itu kebetulan,” kata Sri Nuryanti.

Prinsip dasarnya adalah kampanye rapat umum dilakukan oleh 3-4 parpol setiap harinya di sebuah wilayah provinsi. Perkecualiannya adalah Provinsi Bali, yang kampanye rapat umum diikuti 4-6 parpol per harinya.

Jika di provinsi lain masa efektif kampanye 20 hari, di Bali hanya 13 hari. Pada 17-19 Maret dan 25-28 Maret tidak ada kampanye rapat umum di Bali karena ada rangkaian peringatan keagamaan. Saat peringatan Nyepi pada 26 Maret, kampanye rapat umum tetap dilaksanakan di 32 provinsi di luar Bali. Jadwal kampanye rapat umum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menyesuaikan dengan jadwal kampanye tingkat nasional.

Kampanye SMS

Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar menjelaskan rancangan ketentuan kampanye pemilu melalui jasa telekomunikasi. Salah satunya adalah soal pengiriman jasa pesan singkat (short message service) ke banyak tujuan (broadcast) yang sebelumnya dipertanyakan oleh peserta pemilu.

Pengirim SMS wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya. Setelah penolakan tersebut, pengirim SMS broadcast dilarang mengirimkan pesan berikutnya. Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang memberi data nomor pelanggan kepada peserta pemilu dan penyelenggara content.

Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi juga dilarang menggalang dana untuk keperluan kampanye pemilu yang dipungut dari pelaksanaan kampanye melalui jasa telekomunikasi. Penyelenggara jasa juga tak boleh melakukan diskriminasi tarif terhadap peserta pemilu

Sumber : Kompas Cetak

artikel terkaitartikel terkiniartikel populer
Ada 0 komentar untuk artikel ini.


Silahkan posting komentar Anda
Nama
Email
Komentar
500 karakter tersisa
Security Code
 
 
partaitabvirtual slipisuara andasukarelawankontribusipilhanpartisipasibawah
Klik di sini!
Cari tahu di sini
Video Download

Dari Rakyat untuk Rakyat
Title:
Dari Rakyat untuk Rakyat
download
Restoran Padang
Title:
Restoran Padang
download
Musholla
Title:
Musholla
download
Golkar Demokrasi
Title:
Golkar Demokrasi
download
Guru buat Pemilu
Title:
Guru buat Pemilu
download
More
Wallpaper Download
Desktop PC/Mac

Wallpaper Golkar
More
Mobile
Mobile
More
PodCast Download
More