Jakarta. Usung Ambang Batas Parlemen, Golkar Tingkatkan 7 Sampai 10 Persen. Seperti yang dikatakan oleh Idrus Marham atau Sekretaris Jenderal Partai Golkar, ia mengungkapkan bahwa partainya akan mengusulkan ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu sebesar 7 hingga 10 persen. Angka tersebut dianggap relevan dengan pemikiran Golkar soal perlunya konsolidasi demokrasi.
“UU penyelenggaraan pemilu ini harus berorientasi pada konsolidasi demokrasi dan penguatan sistem presidensial. Maka konsekuensinya berorientasi pada penyederhanaan sistem kepartaian. Sehingga parliamentary treshold kita tingkatkan, mau tidak mau,” kata Idrus di Jakarta.
Idrus menjelaskan lagi, bahwa saat ini ada dua cara berpikir dalam konteks RUU Pemilu yaitu berpikir untuk mendapatkan kursi atau berpikir membentuk sebuah format yang ideal. Setelah reformasi, sudah saatnya berpikir bagaimana format ideal.
“Kita juga tidak ingin setelah reformasi, setiap pemilu kita sibuk melakukan perubahan yang dipikirkan hanya kepentingan kelompok, tidak berorientasi pada pembentukan format politik ideal. Ideal itu sistem yang memberikan satu penguatan terhadap sistem presidensial. Itu yang kita inginkan. Sekaligus mendorong konsolidasi demokrasi,” kata Idrus.
Menurutnya, dengan penguatan sistem presidensial, check and balances atau sistem pengawasan belum tentu akan berkurang.
Sebelumnya pada Pemilu 2014 lalu, ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen. Hasilnya, 10 partai lolos ke DPR. Sementara dua partai yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak lolos.
Demikian Berita Golkar hari ini.