kejagung – Suara Golkar, Suara Rakyat http://www.golkar.or.id Golkar Bangkit, Golkar Jaya, Golkar Menang! Mon, 18 Dec 2017 17:03:55 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.2.1 Fraksi Golkar Minta Kasus Investasi Bodong Pulsa PT MGI Segera Dilimpahkan dari Bareskrim ke Kejagung http://www.golkar.or.id/content/news/berita/fraksi-golkar-minta-kasus-investasi-bodong-pt-mgi-segera-dilimpahkan-dari-bareskrim-ke-kejagung Mon, 18 Dec 2017 17:03:03 +0000 http://www.golkar.or.id/?p=1231 Fraksi Golkar Minta Kasus Investasi Bodong Pulsa PT MGI Segera Dilimpahkan dari Bareskrim ke Kejagung

Kasus Investasi Bodong PT MGI Dilimpahkan oleh Bareskrim ke Kejagung

Maraknya kasus investasi bodong di Indonesia membuat para penegak hukum semakin geram. Banyak sekali pelaku investasi bodong yang berpura-pura membuat investasi bisnis yangs memiliki banyak peminat mulai dari investasi bisnis makanan, jasa bahkan hingga bisnis stok pulsa. Salah satunya yang sedang banyak sekali diperbincangkan adalah kasus investasi bodong oleh PT Mione Global Indonesia (MGI) yang sudah memakan banyak korban penipuannya. PT MGI merupakan perusahaan dengan investasi bodong yang berkedok bisnis pulsa HP dan listrik dan sudah memakan korban kurang lebih 11.800 orang dengan kerugian yang diperkirakan hingga 400 M. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani lebih lanjut oleh pihak yang berwajib. Bahkan sudah terdengar kabar terbaru dari kelanjutan kasus ini bahwa pihak Bareskrim Polri sudah melimpahkan secara penuh keputusan mengenai kasus tersebut kapada Kejaksaan Agung.

Bahkan Jaksa telah menyatakan kelengkapan kasus alias P21 berkaitan dengan kasus yang menjerat PT Mione Global Indonesia (MGI) mengenai investasi bodong ini. Pihak polisi yang bertanggungjawab atas kasus tersebut menetapkan hal itu dengan diperolehnya 2 tersangka yang juga telah diperjelas oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Brigjen Agung Setya yang ditemui pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 di Kantor Bareskrim Jakarta Pusat tersebut menyatakan bahwa kasus investasi bodong stok pulsa yang mengenai PT MGI tersebut sudah lengkap dengan dinyatakan P21 maka dari itu 2 tersangka yang melakukan hal tersebut sudah diserahkan kepada jaksa untuk diberi hukuman yang berlaku sesuai dengan perbuatannya.

Meski sudah ada 2 tersangka yang ditemukan, Brigjen Agung Setya melanjutkan bahwa pihaknya masih mencari satu orang tersangka lagi yang belum mereka tangkap. Setelah diselidiki, ternyata pelaku lainnya bukan seorang warga Indonesia namun seorang pendatang yang memiliki kewarganegaraan Malaysia dengan inisial KWC. Polisi akan terus mencari KWC sampai tertangkap karena ia merupakan tersangka utama dibalik kasus investasi bodong PT MGI ini. Agung menyatakan bahwa pihak polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pencarian sampai pelaku dapat mereka tangkap. Setelah tertangkap nanti tentunya mereka akan melakukan proses hukum kepada KWC tersebut dan terakhir diserahkan kepada Jaksa untuk menentukan hukuman yang sesuai. Polisi sudah menetapkan tiga tersangka yang ada dibalik kasus ini yaitu DH, ES dan KWC, meski saat ini dua diantaranya sudah ditangkap dan salah satu pelaku masih dalam status buronan.

Ketiga tersangka akan dikenakan hukuman penjara paling lama sekitar 10 tahun dan bisa juga ditambah dengan denda paling banyak berkisar 10 miliar rupiah karena telah melanggar UU No 7 tahun 2014 pada pasal 105 J Pasal 9 yang mengatur tentang Perdagangan. Ketika ditanyai lebih lanjut mengenai proses penyelidikan yang telah mereka lakukan, Agung enggan menjelaskan hal tersebut karena mengkhawatirkan jika pelaku akan mengetahui strategi yang mereka miliki dan akan mencari cara untuk menghindari tangkapan mereka. Selain itu, ketika ditanyai tentang aset sebesar 20 M yang dialirkan ke Hongkong para tersangka dalam kasus PT MGI dan juga disebut-sebut merupakan hasil yang mereka peroleh dari investasi bodong tersebut, Agung menyatakan jika hal itu masih harus melewati proses yuridis hukum secara internasional yang lumayan memakan waktu. Karena, aset tersebut berada diluar wilayah Indonesia yang tentunya jika sudah bukan lagi dalam wilayah ini maka harus diproses secara internasional untuk megetahui hasilnya.

Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar bukan stok pulsa
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3771467/bareskrim-limpahkan-kasus-investasi-bodong-pt-mgi-ke-kejagung

]]>