Jakarta. Gugatan Ade Komaruddin Terhadap Golkar. Ade Komarudin atau yang biasa disapa dengan Akom, berencana menggugat keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang memberhentikan dirinya dari sebagai ketua DPR. Setelah keputusan itu, Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR.
Idrus Marham atau Sekretaris Jenderal Partai Golkar menjelaskan, boleh-boleh saja Akom, sapaan akrab Ade Komaruddin, melayangkan gugatan.
“Yang pasti bahwa ini proses yang terjadi di DPR semuanya kita serahkan kepada MKD. Bila mana ada langkah-langkah yang diambil Akom, saya kira itu sah-sah saja,” kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Jakarta.
Kendati demikian, gugatan yang dijelaskan oleh Akom, Idrus akan tetap melihat dan mempelajarinya. Golkar ingin memastikan semua langkah sesuai dengan koridor hukum.
“Ya tentu langkah apa pun yang diambil kader, kita mempelajari kebenarannya, karena kita tidak boleh mendukung kader dengan membabi-buta,” tambah Idrus disampaikan.
Gugatan tersebut masih Idrus pastikan, karena dasar hukum Akom tersebut harus benar. “Kalau dasar-dasar hukumnya jelas tentu kita akan mendukungnya,” pungkas Idrus.
Demikian tentang Berita Golkar hari ini.