Pemilu 2014 Merasa Tak Sebarkan SMS Bagi Bagi Pulsa Caleg Golkar Lapor Polisi
Kasus tersebut juga sudah memakan salah satu korban yaitu calon anggota legislatif yang berasal dari salah satu partai yang ada di Indonesia yaitu Partai Golongan Karya. Kasus ini menimpa partai tersebut dengan caleg yang bernama Suharsi. Beliau merupakan salah satu calon anggota legislatif yang ada pada daerah pemilihan satu atau pada dapil 1. Daerah-daerah yang masuk kedalam dapil 1 adalah Kecamatan Nguter, Sukoharjo dan Bendosari. Calon anggota legislatif yang terdaftar dengan nomor urut ketiga ini mendapatkan fitnah dari SMS yang beredar. SMS tersebut kemungkinan besar disebar oleh lawannya dalam dunia politik yang ingin mencemarkan nama baik dirinya sehingga akan terlihat jelek dimata masyarakat. Hal ini sangat sering terjadi terutama pada waktu akan diadakannya berbagai pemilihan daerah. Fitnah tersebut tentunya sangat merugikan bagi dirinya.
Seseorang yang menyebarkan fitnah tersebut menyebutkan janji-janji yang menyatakan bahwa beliau akan memberikan uang dalam bentuk pulsa dengan menggunakan software pulsa. SMS tersebut menyebutkan bahwa bagi orang-orang yang menyebarkan sms tersebut akan mendapatkan Rp. 100.000 jika mengirimkan pesan singkat tersebut kepada 15 nomor lainnya. Calon anggota legislatif ini menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kampanye gelap dengan cara menyuruh orang untuk menyebarkan sms dan memberikan uang senilai Rp. 100.000 kepada orang yang mau menyebarkan sms tersebut pda 15 orang lainnya. Beliau juga mengklarifikasi hal tersebut kepada pihak solopos.com mengenai perihal tidak adanya sms yang menjadi fitnah bagi dirinya tersebut. Tentunya fitnah ini dapat sekali merugikan dirinya karena banyak orang yang menjadi berkomentar buruk terhadap dirinya seperti mengatakan bahwa dirinya seorang penipu yang hanya modal janji saja dan berbagai macam omongan lainnya yang tentunya membuat Suharsi terlihat buruk oleh masyarakat.
Hal tersebut merupakan upaya penjelasan yang dikatakan saat Suharsi mengklarifikasi masalah tersebut kepada media. Namun beliau tidak memberikan infromasi yang lebih detail akan kemungkinan orang yang memfitnahnya tersebut. Hal ini juga tentunya sudah dilaporkan oleh Suharsi kepada pihak yang berwajib guna menyelesaikannya dalam jalur hukum. Kasus tentang pencemaran nama baik ini telah ditindak lanjuti dan diselidiki oleh Polres Sukoharjo. Lalu, karena kejahatan ini berkaitan dengan penggunaan teknologi maka kasus ini dimasukkan kedalam cyber crime oleh polres setempat. Meskipun begitu belum ada titik terang siapakah pelaku yang ada dibalik SMS untuk menyebarkan fitnah tersebut.
(Sumber:http://www.harianjogja.com/baca/2014/01/29/pemilu-2014-merasa-tak-sebarkan-sms-bagi-bagi-pulsa-caleg-golkar-lapor-polisi-485809)