Media

 
Kalla Imbau Rumah Ibadah Tak Dijadikan Tempat Kampanye
Ditulis oleh Sang Admin 23. Juli 2012 - 11:54

MAKASSAR - Bekar Presiden RI yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla menegaskan bahwa, selama bulan suci Ramadan, masjid tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye.

Menurut JK, sapaan tenar Jusuf Kalla mengatakan jika undang-undang melarang baik itu dalam bentuk orasi politik atau juga hanya sekadar memasang atribut partai politik. "Undang-undang melarang hal itu (Kampanye di Masjid), anda tidak boleh menjadikan masjid tempat kampanye," kata Jusuf Kalla, Minggu (22/7).

Undang-Udang Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum menjelaskan aturan tentang alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara dan tempat ibadah lainnya.

Di provinsi Sulawesi Selatan sendiri, rencananya bakal digelar pesta demokrasi untuk pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Pemilihan cagub dan cawagub tersebut dijadwalkan pada 22 januari 2013. Adapun yang bakal maju menjadi Cagub dan Cawagub Sulsel antara lain, Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang, Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Kahar Mudzakkar dan Rudianto Asapa-Andi Nawir.

Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu mengharapkan, Pilkada Sulsel berjalan damai dan lancar.

"Jangan ada hal-hal seperti itu, kita berharap damai. Sebagai putra Sulsel yang baik citakanlah demokrasi yang damai," harap JK. []

Sumber: Wartanews.com