25 Juni 2008 | 10:40s
AD/ART Partai Golkar
Bagian Kesatu
ANGGARAN DASAR PARTAI GOLONGAN KARYA
PEMBUKAAN :
Bahwa kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan bersumber dari Amanat Rakyat dan didorong oleh keinginan luhur untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bahwa cita-cita kemerdekaan tersebut hanya dapat dicapai dengan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, membangun segala kehidupan secara seimbang baik lahir dan batin dengan landasan Pancasila. Selanjutnya kehidupan bangsa yang lebih maju, modern, dan mandiri menuntut pembaruan yang terus menerus melalui usaha-usaha yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan zaman dengan tetap memelihara nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia.
Bahwa sadar akan perlu adanya kekuatan yang tangguh sehingga mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut, masyarakat karya dan kekaryaan yang pada hakikatnya adalah masyarakat yang berisi kegiatan kodrati manusia, tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan politik, dan bertekad bulat hendak mengisi kemerdekaan dengan berusaha mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat lahir dan batin, memelihara budi dan pekerti luhur, meningkatkan kecerdasan rakyat, menegakkan demokrasi dan mewujudkan keadilan sosial, dengan terjaminnya kehidupan kepribadian bangsa Indonesia terutama dalam memelihara dan menjaga keutuhan, kesatuan bangsa sepanjang masa, memelihara kerukunan suku, agama, ras, dan pergaulan antar golongan yang hidup di Indonesia dalam rangka perwujudan dan pelaksanaan wawasan nusantara.
Bahwa pertumbuhan dan perkembangan masyarakat karya dan kekaryaan sesungguhnya sudah ada dan lahir dalam suasana yang bersamaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, namun akibat perkembangan kehidupan sosial politik di Indonesia, masyarakat karya dan kekaryaan belum sempat menghimpun dan mengorganisir diri dalam satu wadah yang merupakan sarana untuk mengabdikan karya dan kekaryaan guna pembangunan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu pada tanggal 20 Oktober 1964 masyarakat karya dan kekaryaan menghimpun diri dalam wadah organisasi politik yang bernama Sekretariat Bersama Golongan Karya.Bahwa dengan terjadinya penyelewengan-penyelewengan terhadap cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945 maka lahirlah tatanan baru yang menghendaki agar seluruh kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia diletakkan dan dilandaskan kepada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian hakikat tatanan baru adalah sikap mental yang menuntut pembaharuan dan pembangunan yang terus menerus dalam rangka melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya dalam rangka mengemban hakikat tatanan baru tersebut maka masyarakat karya dan kekaryaan yang berhimpun dalam organisasi Sekretariat Bersama Golongan Karya memantapkan diri dalam wadah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Golongan Karya.
Bahwa reformasi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan melahirkan arus demokratisasi, seperti kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan politik, termasuk kebebasan mendirikan partai politik, keterbukaan informasi serta penegakan supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Bersamaan dengan itu cita-cita reformasi juga menghendaki penataan kembali fungsi-fungsi institusi negara maupun masyarakat agar dapat melaksanakan perannya secara optimal, dengan menempatkan kedaulatan benar-benar di tangan rakyat. Kondisi sosial politik tersebut telah mengakibatkan perubahan mendasar terhadap sistem politik dan kepartaian di Indonesia.Dilandasi oleh semangat reformasi tersebut, Golongan Karya melakukan perubahan paradigma serta menegaskan dirinya sebagai partai politik pada Rapat Pimpinan Paripurna Golongan Karya tanggal 19 Oktober 1998 dan dideklarasikan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1999, dengan nama Partai Golongan Karya. Dengan perubahan tersebut, Partai Golongan Karya sepenuhnya mengemban hakikat partai politik sebagai pilar demokrasi dan kekuatan politik rakyat untuk memperjuangkan cita-cita dan aspirasinya secara mandiri, bebas dan demokrasi.
Bahwa Golongan Karya adalah pengemban hakikat tatanan baru, yang dijiwai semangat pembaharuan, budi pekerti luhur, akhlak mulia dan moral serta semangat pembangunan terus-menerus dalam meningkatkan karya dan kekaryaan di segala bidang kehidupan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mengingat semangat cita dan citra pembaharuan belum sepenuhnya dapat diwujudkan, mendorong timbulnya tuntunan agar pembaharuan dilaksanakan dengan menggemakan reformasi di segala bidang.
Menyikapi hal tersebut di atas dan sejalan dengan hakikat Golongan Karya sebagai kekuatan pembaharuan dan pembangunan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Partai Golongan Karya menyatakan diri sebagai Organisasi Partai Politik, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Bagian Kesatu NAMA
Pasal 1 Partai ini bernama Partai Golongan Karya disingkat Partai GOLKAR.
Bagian Kedua WAKTU
Pasal 2 Partai GOLKAR merupakan kelanjutan Sekretariat Bersama Golongan Karya yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1964 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Ketiga KEDUDUKAN
Pasal 3 Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II KEDAULATAN
Pasal 4 Kedaulatan Partai GOLKAR ada di tangan Anggota dan dilaksanakan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
BAB III ASAS DAN SIFAT
Bagian Kesatu ASAS
Pasal 5 Partai Golkar berasaskan Pancasila.
Bagian Kedua SIFAT
Pasal 6 Partai GOLKAR bersifat madiri, terbuka, demokratis, moderat, solid, mengakar, responsif, majemuk, egaliter serta berorientasi pada karya dan kekaryaan.
BAB IV TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu TUJUAN
Pasal 7 Partai GOLKAR bertujuan :
a. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Menciptakan masyarakat adil dan makmur, merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang menjunjung tinggi dan menghormati Kebenaran, Keadilan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia.
Bagian Kedua TUGAS POKOK
Pasal 8 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tugas pokok Partai GOLKAR adalah memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, agama, sosial budaya, hukum serta pertahanan dan keamanan nasional guna mewujudkan cita-cita nasional.
Bagian Ketiga FUNGSI
Pasal 9 Partai GOLKAR berfungsi:
a. Menghimpun persamaan sikap politik dan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Mempertahankan, mengemban, mengamalkan, dan membela Pancasila serta berorientasi pada program pembangunan di segala bidang tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
c. Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta meningkatkan kesadaran politik rakyat dan menyiapkan kader-kader dengan memperhatikan kesetaraan gender dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BAB V DOKTRIN, IKRAR DAN PARADIGMA
Bagian Kesatu DOKTRIN
Pasal 10
(1) Partai GOKAR mempunyai Doktrin KARYA DAN KEKARYAAN yang disebut KARYA SIAGA GATRA PRAJA.
(2) KARYA SIAGA GATRA PRAJA adalah Kesatuan pemikiran dan paham-paham yang menyangkut pengembangan serta pelaksanaan karya dan kekaryaan secara nyata dalam perjuangan Partai GOLKAR.
(3) KARYA SIAGA GATRA PRAJA merupakan pedoman, pegangan dan bimbingan dalam melaksanakan segala kegiatan dan usaha dalam bidang- bidang ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya.
(4) Doktrin Partai GOLKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Bagian Kedua IKRAR
Pasal 11
(1) Partai GOLKAR mempunyai ikrar yang disebut PANCA BHAKTI
(2) PANCA BHAKTI adalah penegasan kebulatan tekad sebagai pengejawantahan doktrin untuk mewujudkan tujuan Partai GOLKAR.
(3) PANCA BHAKTI merupakan pendorong dan penggugah semangat dalam melaksanakan perjuangan Partai GOLKAR.
(4) Ikrar PANCA BHAKTI berbunyi sebagai berikut:
a.Kami warga Partai Golongan Karya adalah insan yang percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.Kami warga Partai Golongan Karya adalah pejuang dan pelaksana untuk mewujudkan cita-cita proklamasi 1945, pembela serta mengamal Pancasila.
c.Kami warga Partai Golongan Karya adalah pembina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak setia kawan.
d.Kami warga Partai Golongan Karya bertekad bulat melaksanakan amanat penderitaan rakyat untuk membangun masyarakat adil, makmur, aman, tertib dan sentosa.
e.Kami warga Partai Golongan Karya setia pada Undang-Undang Dasar 1945, mengutamakan kerja keras, jujur dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pembaharuan dan pembangunan.
Bagian Ketiga PARADIGMA
Pasal 12
(1)Partai GOLKAR mempunyai Paradigma yang merupakan cara pandang Partai GOLKAR tentang diri dan lingkungannya melalui pembaharuan internal dan eksternal dalam rangka mewujudkan tujuan partai.
(2)Paradigma Partai GOLKAR sebagaimana pada ayat (1) dituangkan dalam naskah tersendir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
BAB VI KEANGGOTAAN DAN KADER
Bagian Kesatu KEANGGOTAAN
Pasal 13
(1)Anggota Partai GOLKAR adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi Anggota.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan Partai GOLKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kedua KADER
Pasal 14
(1)Kader Partai GOLKAR adalah Anggota Partai GOLKAR yang merupakan tenaga inti dan penggerak Partai.
(2)Pengaturan lebih lanjut tentang Kader Partai GOLKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Bagian Kesatu KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 15 Setiap Anggota berkewajiban untuk :
a. Menunjang tinggi nama dan kehormatan Partai GOLKAR.
b. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi Partai GOLKAR.
c. Aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai GOLKAR.
Bagian Kedua HAK ANGGOTA
Pasal 16
(1) Setiap Anggota mempunyai hak :
a.Bicara dan memberikan suara.
b.Memilih dan dipilih.
c.Membela diri.
(2) Pengaturan lebih lanjut hak anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI SERTA WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 17 Struktur Ogranisasi Partai GOLKAR terdiri dari tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, dan Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya yang masing-masing berturut-turut dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan dan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 18
(1)Partai GOLKAR dapat membentuk perwakilan di luar negeri.
(2)Pengaturan lebih lanjut tentang perwakilan partai di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
(1)Dewan Pimpinan Pusat adalah Badan Pelaksana tertinggi Partai yang bersifat kolektif.
(2)Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
a.Menentukan kebijakan Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Rapat Pimpinan Nasional serta Peraturan PartaiGOLKAR.
b.Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
c.Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
d.Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3)Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
a.Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional Serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR.
b.Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional.
Pasal 20
(1)Dewan Pimpinan Daerah Provinsi adalah Badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Tingkat Provinsi.
(2)Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berwenang :
a.Menentukan kebijakan Tingkat Provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Provinsi serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR.
b.Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
c.Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
(3)Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berkewajiban :
a.Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik Tingkat Nasional maupun Daerah Tingkat Provinsi serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR.
b.Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah Provinsi.
Pasal 21
(1)Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah Badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Daerah Tingkat Kabupaten/Kota.
(2)Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang :
a.Menentukan kebijakan di Daerah Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Daerah Tingkat Provinsi maupun Daerah Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR.
b.Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Tingkat Kecamatan.
c.Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Daerah Kecamatan.
(3)Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban :
a.Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, maupun Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR.
b.Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 22
(1)Pimpinan Kecamatan adalah badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Tingkat Kecamatan.
(2)Pimpinan Kecamatan berwenang :
a.Menentukan kebijakan di Tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota maupun Tingkat Kecamatan serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR.
b.Mengesahkan komposisi dan Personalia Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahanatau sebutan lain.
c.Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
(3)Pimpinan Kecamatan berkewajiban :
a.Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota maupun Tingkat Kecamatan serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR.
b.Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Tingkat Kecamatan.
Pasal 23
(1)Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah Badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
(2)Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain berwenang menentukan kebijakan di Tingkat Desa/kelurahan atau sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR.
(3)Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain berkewajiban :
a.Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR.
b.Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
BAB IX BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 24
(1)Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan dan Lembaga untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu.
(2)Ketentuan lebih lanjut tentang Badan dan Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X ORGANISASI SAYAP
Pasal 25
(1)Partai GOLKAR memiliki Organisasi Sayap yang merupakan wadah perjuangan sebagai pelaksana kebijakan Partai yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan strategis, dalam rangka memperkuat basis dukungan Partai.
(2)Pembentukan Organisasi Sayap diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan Nasional.
(3)Pengaturan lebih lanjut tentang Organisasi Sayap diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI DEWAN PENASEHAT
Pasal 26
(1)Partai GOLKAR memiliki Dewan Penasehat yang berfungsi memberi saran dan nasehat kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan GOLKAR sesuai dengan tingkatannya.
(2)Dewan Penasehat memberi pertimbangan atas kebijakan eksternal yang bersifat strategis, yang akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.
(3)Saran, nasehat dan pertimbangan yang disampaikan Dewan Penasehat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diperhatikan sungguh-sungguh oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.
(4)Ketua Dewan Penasehat ditetapkan oleh MUNAS, MUSDA, MUSCAM dan MUSDES melalui formatur.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII FRAKSI
Pasal 27
(1)Partai GOLKAR memiliki Fraksi dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang komposisi dan personalianya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan.
(2)Fraksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Badan Pelaksana Kebijakan Partai GOLKAR di Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.
BAB XIII HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 28
(1)Partai GOLKAR menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan sebagai sumber kader, yang mempunyai ikatan sejarah sebagai organisasi pendiri.
(2)Partai GOLKAR memiliki hubungan dan menjalin kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan yang didirikannya.
(3)Partai GOLKAR dapat bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan/lembaga-lembaga yang menyalurkan aspirasinya kepada Partai GOLKAR.
(4)Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
(1)Partai GOLKAR dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan Partai Politik lain untuk mencapai tujuan bersama dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
(2)Partai GOLKAR dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan badan, lembaga dan organisasi lainnya.
(3)Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional
Pasal 30
(1)Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional terdiri atas :
a.Musyawarah Nasional.
b.Musyawarah Nasional Luar Biasa.
c.Rapat Pimpinan Nasional.
d.Rapat Kerja Nasional.
e.Rapat Konsultasi Nasional.
(2)Musyawarah Nasional:
a.Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b.Musyawarah Nasional berwenang:
i. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
ii. Menetapkan Program Umum Partai.
iii.Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
iv. Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
v.Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat.
vi.Menetapkan Ketua Dewan Penasehat.
vii.Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(3)Musyawarah Nasional Luar Biasa:
a.Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, disebabkan:
i. Partai dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa.
ii. Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b.Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c.Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional.
d.Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut. (4)Rapat Pimpinan Nasional:
a.Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional.
b.Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(5)Rapat Kerja Nasional :
a.Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Nasional.
b.Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
(6)Rapat Konsultasi Nasional adalah rapat yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan partai.
Bagian Kedua Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Provinsi
Pasal 31
(1)Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Provinsi terdiri atas:
a.Musyawarah Daerah Provinsi.
b.Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi.
c.Rapat Pimpinan Daerah Provinsi.
d.Rapat Kerja Daerah Provinsi.
(2)Musyawarah Daerah Provinsi:
a.Musyawarah Daerah Provinsi adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat provinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Daerah Provinsi berwenang:
i.Menetapkan Program Kerja Provinsi.
ii.Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
iii.Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
iv.Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
v.Menetapkan Ketua Dewan Penasehat Daerah Provinsi.
vi.Menetapkan keputusan-keputusan lain.
(3)Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi:
a.Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan:
i.Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dalam keadaan terancam
ii.Dewan Pimpinan Provinsi melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah Provinsi tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah Provinsi sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b.Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c.Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah DaerahProvinsi.
d.Dewan Pimpinan Daerah Provinsi wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.
(4)Rapat Pimpinan Daerah Provinsi:
a.Rapat Pimpinan Daerah Provinsi adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Daerah Provinsi.
b.Rapat Pimpinan Daerah Provinsi berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah Provinsi.
c.Rapat Pimpinan Daerah Provinsi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
(5)Rapat Kerja Daerah Provinsi:
a.Rapat Kerja Daerah Provinsi adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah Provinsi.
b.Rapat Kerja Daerah Provinsi dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
Bagian Ketiga Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Kabupaten/Kota
Pasal 32
(1)Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
b.Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota
c.Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
d.Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota
(2)Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota:
a.Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b.Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota berwenang:
i.Menetapkan Program Kerja Kabupaten/Kota
ii.Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
iii.Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota
iv.Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
v.Menetapkan Ketua Dewan Penasehat Kabupaten/Kota
vi.Menetapkan keputusan-keputusan lain
(3)Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota:
a.Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Kecamatan dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, disebabkan:
i.Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dalam keadaan terancam.
ii.Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b.Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
c.Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
d.Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota tersebut.
(4)Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota:
a.Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
b.Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
c.Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
(5)Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota:
a.Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
b.Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
Bagian Keempat Musyawarah dan Rapat-Rapat Kecamatan
Pasal 33
(1)Musyawarah dan Rapat-Rapat Kecamatan terdiri atas:
a.Musyawarah Kecamatan
b.Musyawarah Luar Biasa Kecamatan
c.Rapat Pimpinan Kecamatan
(2)Musyawarah Kecamatan:
a.Musyawarah Kecamatan adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b.Musyawarah Kecamatan berwenang:
i.Menetapkan Program Kerja Kecamatan
ii.Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Kecamatan
iii.Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Kecamatan
iv.Menetapkan Pimpinan Kecamatan
v.Menetapkan Ketua Dewan Penasehat Kecamatan
vi.Menetapkan keputusan-keputusan lain
(3)Musyawarah Luar Biasa Kecamatan:
a.Musyawarah Luar Biasa Kecamatan adalah Musyawarah Kecamatan yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, disebabkan:
i.Pimpinan Kecamatan dalam keadaan terancam.
ii.Pimpinan Kecamatan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan Kecamatan tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Kecamatan sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b.Musyawarah Luar Biasa Kecamatan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
c.Musyawarah Luar Biasa Kecamatan mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Kecamatan.
d.Pimpinan Kecamatan wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa Kecamatan tersebut.
(4)Rapat Pimpinan Kecamatan:
a.Rapat Pimpinan Kecamatan adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Kecamatan.
b.Rapat Pimpinan Kecamatan berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Kecamatan.
c.Rapat Pimpinan Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan diselenggarakan oleh Pimpinan Kecamatan.
Bagian Kelima Musyawarah dan Rapat-Rapat Desa/Kelurahan Atau sebutan lain
Pasal 34
(1)Musyawarah dan Rapat-rapat Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya terdiri atas:
a.Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain
b.Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain
c.Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain
(2)Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain:
a.Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b.Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain berwenang:
i.Menetapkan Program Kerja Desa/Kelurahan atau sebutan lain
ii.Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain
iii.Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain
iv.Menyusun Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain
v.Menetapkan Ketua Dewan Penasehat Desa/Kelurahan atau sebutan lain
vi.Menetapkan keputusan-keputusan lain
(3)Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain:
a.Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh Pimpinan Kecamatan, disebabkan:
i.Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dalam keadaan terancam.
ii.Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b.Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain diselenggarakan oleh Pimpinan Kecamatan.
c.Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
d.Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain tersebut.
(4)Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain:
a.Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
b.Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
c.Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan diselenggarakan oleh Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 35 Peserta Musyawarah dan Rapat Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 36
(1)Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta.
(2)Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3)Dalah hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar :
a.Sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta harus hadir.
b.Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XVI KEUANGAN
Pasal 37 Keuangan diperoleh dari :
a.Iuran Anggota.
b.Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
c.Usaha-usaha lain yang sah.
BAB XVII PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
Pasal 38
(1)Partai GOLKAR sebagai badan hukum diwakili oleh Dewan Pimpinan Pusat di dalam dan di luar pengadilan.
(2)Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) kepada Dewan Pimpinan Daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
(3)Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelesaian Perselisihan Hukum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVIII PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 39
(1)Pembubaran partai hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.
(2)Dalam hal pengambilan keputusan tentang Pembubaran Partai, Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan Keputusan Musyawarah dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi peserta yang hadir.
(3)Dalam hal Partai dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XIX PERATURAN PERALIHAN
Pasal 40 Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XX PENUTUP
Pasal 41
(1)Hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Partai.
(2)Anggaran Dasar ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Denpasar
Pada tanggal: 19 Desember2004
Bagian Kedua
ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI GOLONGAN KARYA
BAB I KEANGGOTAAN
Pasal ISYARAT KEANGGOTAAN
Yang dapat menjadi Anggota Partai Golongan Karya adalah :
a.Warga Negara Indonesia
b.Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin.
c.Menerima Doktrin, mengucapkan Ikrar, bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan partai lainnya.
d.Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota.
BAB II KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2 Setiap Anggota berkewajiban :
a.Menghayati dan mengamalkan Doktrin, Ikrar dan Paradigma Partai Golongan Karya.
b.Mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
c.Mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional dan ketentuan Partai lainnya.
d.Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan Partai.
e.Membela kepentingan Partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan Partai.
f.Menghadiri Musyawarah, Rapat-rapat dan kegiatan Partai.
g.Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan Partai.
h.Membayar Iuran Anggota.
Pasal 3 Setiap Anggota berhak :
a.Memperoleh perlakuan yang sama.
b.Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
c.Memilih dan dipilih.
d.Memperoleh perlindungan dan pembelaan
e.Memperoleh pendidikan dan pelatihan kader
f.Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengmbangkan diri
BAB III PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
(1)Anggota berhenti karena :
a.Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
b.Diberhentikan.
c.Meninggal dunia.
(2)Anggota diberhentikan karena:
a.Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota
b.Menjadi Anggota partai politik lain
c.Melanggar Anggara Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Musyawarah Nasional, dan atau Rapat Pimpinan Nasional
d.Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai.
(3)Ketentuan pemberhentian dan pembelaan diri Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV KADER
Pasal 5
(1)Kader Partai adalah Anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader dan disaring atas dasar kriteria :
a.Mental ideologi.
b.Penghayatan terhadap visi, misi, dan platform Partai.
c.Prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela.
d.Kepemimpinan.
e.Militansi dan mandiri.
(2)Dewan Pimpinan Pusat dapat menetapkan seseorang menjadi Kader Partai berdasarkan prestasi yang luar biasa.
(3)Ketentuan lebih lanjut tentang Kader diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB V STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
Pasal 6
(1)Susunan Dewan Pimpinan Pusat Partai terdiri atas :
a.Ketua Umum.
b.Wakil Ketua Umum, apabila diperlukan.
c.Ketua-ketua.
d.Sekretaris Jenderal.
e.Wakil-wakil Sekretaris Jenderal.
f.Bendahara.
g.Wakil-wakil Bendahara.
h.Ketua-ketua Departemen.
(2)Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
(3)Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
(4)Pengurus Harian terdiri atas :
a.Ketua Umum..
b.Wakil Ketua Umum.
c.Ketua-ketua.
d.Sekretaris Jenderal.
e.Wakil-wakil Sekretaris Jenderal.
f.Bandahara.
g.Wakil-wakil Bendahara.
Pasal 7
(1)Susunan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi terdiri atas :
a.Ketua.
b.Ketua Harian, apabila diperlukan.
c.Wakil-wakil Ketua.
d.Sekretaris.
e.Wakil-wakil Sekretaris.
f.Bendahara.
g.Wakil-wakil Bendahara.
h.Ketua-ketua Biro.
(2)Dewan Pimpinan Daerah Provinsi terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
(3)Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
(4)Pengurus Harian terdiri dari :
a.Ketua.
b.Ketua Harian, apabila diperlukan.
c.Wakil-wakil Ketua.
d.Sekretaris.
e.Wakil-wakil Sekretaris.
f.Bendahara.
g.Wakil-wakil Bendahara.
Pasal 8
(1)Susunan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas :
a.Ketua.
b.Ketua Harian, apabila diperlukan.
c.Wakil-wakil Ketua.
d.Sekretaris.
e.Wakil-wakil Sekretaris.
f.Bendahara.
g.Wakil-wakil Bendahara.
h.Ketua-ketua Bagian.
(2)Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
(3)Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
(4)Pengurus Harian terdiri dari :
a.Ketua
b.Ketua Harian
c.Wakil-wakil Ketua
d.Sekretaris
e.Wakil-wakil Sekretaris
f.Bendahara
g.Wakil-wakil Bendahara
Pasal 9
(1)Susunan Pimpinan Kecamatan terdiri atas :
a.Ketua.
b.Wakil-wakil Ketua.
c.Sekretaris.
d.Wakil-wakil Sekretaris.
e.Bendahara.
f.Wakil-wakil Bendahara.
g.Ketua-ketua Seksi.
(2)Pimpinan Kecamatan terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
(3)Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Pimpinan Kecamatan.
(4)Pengurus Harian terdiri dari :
a.Ketua.
b.Wakil-wakil Ketua.
c.Sekretaris.
1. Wakil-wakil Sekretaris.
2. Bendahara.
3. Wakil-wakil Bendahara.
Pasal 10
(1)Susunan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain terdiri atas :
1. Ketua.
2. Wakil-wakil Ketua.
3. Sekretaris.
4. Wakil-wakil Sekretaris.
5. Bendahara.
6. Wakil-wakil Bendahara.
7. Ketua-ketua Subseksi
(2)Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
(3)Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
(4)Pengurus Harian terdiri dari :
a.Ketua.
b.Wakil-wakil Ketua.
c.Sekretaris.
d.Wakil-wakil Sekretaris.
e.Bendahara.
f.Wakil-wakil Bendahara.
(5)Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain membentuk Kelompok Kader.
(6)Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Kelompok Kader diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 11
(1)Perwakilan Partai di Luar Negeri dibentuk di satu negara dan/atau gabungan beberapa negara.
(2)Susunan Pengurus Perwakilan Partai di Luar Negeri sekurang-kurangnya terdiri atas :
a.Ketua
b.Sekretaris
c.Bendahara
d.Biri-biro
Pasal 12
(1)Syarat-syarat menjadi Pengurus Partai:
a.Aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
b.Pernah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader Partai.
c.Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.
d.Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
e.Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.
f.Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai.
(2)Setiap Pengurus Partai dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai, yang bersifat vertikal.
(3)Syarat-syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat adalah:
a.Pernah menjadi Pengurus Dewan Pimpinan pusat Partai GOLKAR dan atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi dan/atau serta pernah menjadi Pengurus Organisasi Pendiri dan yang didirikan selama 1 (satu) periode penuh dan didukung oleh minimal 30 % hak suara.
b.Aktif terus menerus menjadi anggota Partai GOLKAR sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
c.Pernah mengikuti pendidikan dan latihan kader.
d.Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.
e.Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
f.Tidak pernah terlibat G 30 S PKI.
g.Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai GOLKAR.
(4)Syarat-syarat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, dan Ketua Pimpinan Kecamatan/Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah :
a.Memenuhi syarat menjadi Pengurus sebagaimana ayat (1) di atas.
b.Telah aktif menjadi Pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya dan/atau satu tingkat dibawahnya.
Pasal 13
(1)Lowongan antar waktu Pengurus terjadi karena :
a.Meninggal dunia
b.Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
c.Diberhentikan.
(2)Kewenangan pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut :
a.Untuk Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.
b.Untuk Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
c.Untuk Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
d.Untuk Pimpinan Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan usul Pimpinan Kecamatan.
e.Untuk Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilakukan oleh Pimpinan Kecamatan berdasarkan usul Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
(3)Tata cara pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 14 Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.
Pasal 15 Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Pasal 16 Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Provinsi berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 17 Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan usul Pimpinan Kecamatan.
Pasal 18 Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilakukan oleh Pimpinan Kecamatan berdasarkan usul Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 19 Pengurus pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus yang digantikannya.
BAB VI KEDUDUKAN DAN TUGAS BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 20
(1) Badan dan atau Lembaga dapat dibentuk di setiap tingkatan organisasi sesuai dengan kebutuhan yang berkedudukan sebagai sarana penunjang pelaksanaan program Partai.
(2)Komposisi dan personalia kepengurusan Badan dan atau Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.
(3)Badan dan atau Lembaga dapat melakukan koordinasi dengan Badan atau Lembaga yang berada satu tingkat di bawahnya.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan atau Lembaga diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VII KEDUDUKAN DAN TUGAS ORGANISASI SAYAP
Pasal 21
(1)Organisasi Sayap dapat dibentuk di setiap tingkatan Partai.
(2)Partai Golongan Karya memiliki Organisasi Sayap Perempuan, yaitu Kesatuan Perempuan Partai Golongan Karya (KPPG) dan Organisasi Sayap Pemuda yaitu Angkatan Muda Partai Golongan Karya (AMPG) dan dapat membentuk Organisasi Sayap lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan Partai.
(3)Organisasi Sayap di setiap tingkatan memiliki struktur organisasi dan kewenangan untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan organisasi sesuai bidang/kelompok strategisnya, yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan pada Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatannya.
(4)Organisasi Sayap tingkat Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan melaksanakan pembinaan dan pengawasan organisasi yang berada satu tingkat dibawahnya.
(5)Kepengurusan Organisasi Sayap ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatannya.
(6) Ketua Umum dan Ketua-Ketua Organisasi Sayap sesuai tingkatannya secara ex-officio menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua sesuai bidangnya pada Dewan Pimpinan Partai.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Sayap diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIII KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN PERSONALIA DEWAN PENASEHAT
Pasal 22
(1)Dewan Penasehat merupakan badan yang bersifat kolektif.
(2)Susunan dan Personalia Dewan Penasehat ditetapkan oleh Ketua Dewan Penasehat bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan/Ketua Pimpinan Partai sesuai tingkatannya.
(3)Mekanisme dan tata kerja Dewan Penasehat ditetapkan oleh Dewan Penasehat.
(4)Jumlah anggota Dewan Penasehat Pusat sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang, Dewan Penasehat Daerah Provinsi sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang, Dewan Penasehat Daerah Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang, dan Dewan Penasehat Kecamatan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dan Dewan Pengurus Desa/Kelurahan atau sebutan lain sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
(5)Dewan Penasehat berhak menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatan.
BAB IX FRAKSI
Pasal 23
(1)Dewan Pimpinan Pusat menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)Dewan Pimpinan Daerah Provinsi menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
(3)Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(4)Ketua Fraksi dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai dari Anggota Fraksi yang duduk dalam struktur kepengurusan Partai sesuai tingkatannya.
(5)Ketentua lebih lanjut tentang Fraksi Partai GOLKAR diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB X HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 24
(1)Hubungan kerjasama Partai Golongan Karya dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga sebagai sumber kader sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dari Anggaran Dasar, dilakukan melalui pelaksanaan program dan penyaluran aspirasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)Tata Cara menjalin hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
BAB XI MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT NASIONAL
Pasal 25
(1)Musyawarah Nasional dihadiri oleh :
a.Peserta.
b.Peninjau.
c.Undangan.
(2)Peserta terdiri atas :
a.Dewan Pimpinan Pusat.
b.Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
c.Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
d.Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap.
e.Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri.
f.Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan.
(3)Peninjau tediri atas :
a.Dewan Penasehat Pusat.
b.Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR.
c.Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat.
(4)Undangan terdiri atas:
a.Perwakilan Institusi.
b.Perorangan.
(5)Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(6)Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh Peserta.
(7)Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai.
Pasal 26 Ketentuan mengenai Musyawarah Nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 27
(1)Rapat Pimpinan Nasional dihadiri oleh:
a.Peserta
b.Peninjau
c.Undangan
(2)Peserta terdiri atas:
a.Dewan Pimpinan Pusat
b.Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
c.Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap
d.Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri
e.Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan.
(3)Peninjau terdiri atas:
a.Dewan Penasehat Pusat.
b.Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR.
c.Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat.
(4)Undangan terdiri atas:
a.Perwakilan Institusi
b.Perorangan
(5)Jumlah peserta, peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 28
(1) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
a.Peserta
b.Peninjau
c.Undangan.
(2) Peserta terdiri atas:
a.Dewan Pimpinan Pusat
b.Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
c.Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap
d.Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri
e.Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan
(3)Peninjau terdiri atas:
a.Dewan Penasehat Pusat.
b.Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR.
c.Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat.
(4)Undangan terdiri atas:
a.Perwakilan Institusi
b.Perorangan
(5)Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Kerja Nasional Partai ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 29
(1)Rapat Konsultasi Nasional dihadiri Peserta dari:
a.Dewan Pimpinan Pusat
b.Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
(2)Dewan Pimpinan Pusat dapat mengundang pihak lain sebagai Nara Sumber.
Bagian Kedua MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT DAERAH PROVINSI
Pasal 30
(1)Musyawarah Daerah Provinsi dihadiri oleh:
a.Peserta
b.Peninjau
c.Undangan.
(2) Peserta terdiri atas:
a.Unsur Dewan Pimpinan Pusat.
b.Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
c.Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
d.Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Provinsi.
e.Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri.
f.Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan di Provinsi.
(3) Peninjau terdiri atas :
a.Dewan Penasihat Daerah Provinsi.
b.Unsur Pimpinan Daerah Provinsi Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR
c.Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
(4) Undangan terdiri atas:
a.Perwakilan Institusi
b.Perorangan
(5)Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
(6)Pimpinan Musyawarah Daerah Provinsi dipilih dari dan oleh Peserta.
(7)Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah Provinsi terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Pasal 31 Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah Provinsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi.
Pasal 32
(1)Rapat Pimpinan Daerah Provinsi dihadiri oleh:
a.Peserta.
b.Peninjau.
c.Undangan.
(2)Peserta terdiri atas :
a.Unsur Dewan Pimpinan Pusat.
b.Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
c.Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
d.Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Provinsi
e.Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Provinsi.
f.Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Provinsi.
(3)Peninjau terdiri dari :
a.Dewan Penasehat Daerah Provinsi.
b.Unsur Pimpinan Daerah Provinsi Ormas yang menyalurkan aspirasi poltiknya kepada Partai GOLKAR.
c.Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
(4)Undangan terdiri atas:
a.Perwakilan Institusi
b.Perorangan
(5)Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Pimpinan Daerah Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Pasal 33
(1)Rapat Kerja Daerah Provinsi dihadiri oleh :
a.Peserta.
b.Peninjau.
c.Undangan.
(2)Peserta terdiri atas :
a.Unsur Dewan Pimpinan Pusat.
b.Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
c.Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
d.Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Provinsi.
e.Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Provinsi.
f.Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Provinsi.
(3)Peninjau terdiri atas :
a.Dewan Penasihat Daerah Provinsi.
b.Unsur Pimpinan Daerah Provinsi Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR.
c.Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
(4)Undangan terdiri atas:
a.Perwakilan Institusi
b.Perorangan<br />
(5)Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Kerja Daerah Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
Bagian Ketiga MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pasal 34
(1)Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
a.Peserta.
b.Peninjau.
c.Undangan.
(2)Peserta terdiri atas :
a.Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
b.Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
c.Dewan Pimpinan Kecamatan.
d.Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap di Kabupaten/Kota.
e.Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Kabupaten/Kota.
f.Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota.
(3)Peninjau terdiri atas :
a.Dewan Penasihat Daerah Kabupaten/Kota.
b.Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR.
c.Perorangan / tokoh masyarakat.
(4)Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
(5)Pimpinan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh peserta.
(6)Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 35Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) sampai dengan ayat (6) berlaku bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota.
Pasal 36
(1)Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
a.Peserta.
b.Peninjau.
c.Undangan.
(2)Peserta terdiri atas :
a.Unsur Dewan Pimpinan Provinsi.
b.Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
c.Unsur Pimpinan Kecamatan.
d.Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kabupaten/Kota.
e.Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri Kabupaten/Kota.
f.Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota.
(3)Peninjau terdiri atas :
a.Dewan Penasihat Daerah Kabupaten/Kota.
b.Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR.
(4)Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 37
(1)Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
a.Peserta.
b.Peninjau.
c.Undangan.
(2)Peserta terdiri atas :
a.Unsur Dewan Pimpinan Provinsi.
b.Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
c.Unsur Pimpinan Kecamatan.
d.Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kabupaten/Kota.
e.Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri Kabupaten/Kota.
f.Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota.
(3)Peninjau terdiri atas :
a.Dewan Penasihat Daerah Kabupaten/Kota.
b.Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR.
(4)Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian KeempatMUSYAWARAH DAN RAPAT KECAMATAN
Pasal 38
(1)Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh :
a.Peserta.
b.Peninjau.
c.Undangan.
(2)Peserta terdiri atas :
a.Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
b. Pimpinan Kecamatan.
c.Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya.
d.Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kecamatan.
e.Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri Kecamatan.
f.Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Kecamatan.
(3)Peninjau terdiri atas :
a.Dewan Penasihat Kecamatan.
b.Unsur Pimpinan Kecamatan Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR.
4)Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan.
(5)Pimpinan Musyawarah Kecamatan dipilih dari dan oleh peserta.
(6)Sebelum Pimpinan Musyawarah Kecamatan terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Kecamatan.
Pasal 39 Ketentuan mengenai Musyawarah Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (1) sampai dengan ayat (6) berlaku bagi Musyawarah Luar Biasa Kecamatan.
Pasal 40
(1) Rapat Pimpinan Kecamatan dihadiri oleh :
a.Peserta.
b.Peninjau.
c.Undangan.
(2)Peserta terdiri atas :
a.Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
b.Pimpinan Kecamatan.
c.Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
d.Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Kecamatan.
e.Unsur Pimpinan Ormas Pendiri Kecamatan.
f.Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Kecamatan.
(3)Peninjau terdiri atas :
a.Dewan Penasihat Kecamatan.
b.Unsur Pimpinan Kecamatan Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR.
(4)Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan.
Bagian KelimaMUSYAWARAH DAN RAPAT DESA/KELURAHANATAU SEBUTAN LAIN
Pasal 41
(1)Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain dihadiri oleh:
a.Peserta
b.Peninjau
(2)Peserta terdiri atas:
a.Unsur Pimpinan Kecamatan
b.Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain
c.Anggota
d.Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Desa/Kelurahan atau sebutan lain
e.Unsur Pimpinan Ormas Pendiri di Desa/Kelurahan atau sebutan lain
f.Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
(3)Peninjau terdiri atas:
a.Dewan Penasehat Desa/Kelurahan atau sebutan lain
b.Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR.
(4)Jumlah Peserta dan Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
(5)Pimpinan Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain dipilih dari dan oleh peserta.
(6)Sebelum Pimpinan Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 42
(1)Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dihadiri oleh :
a.Peserta
b.Peninjau
(2)Peserta terdiri atas :
a.Unsur Pimpinan Kecamatan
b.Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain
c.Unsur Kelompok Kader
d.Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Desa/Kelurahan atau sebutan lain
e.Unsur Pimpinan Ormas Pendiri di Desa/Kelurahan atau sebutan lain
f.Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
(3)Peninjau terdiri atas :
aDewan Penasehat Desa/Kelurahan atau sebutan lain
b.Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR.
(4)Jumlah Peserta dan Peninjau ditetapkan oleh Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 43 Ketentuan tentang teknis penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana tercantum dalam BAB XI diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi.
BAB XIIHAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 44
(1)Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara.
(2)Peninjau memiliki hak bicara.
(3)Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XIIIPEMILIHAN PIMPINAN PARTAI
Pasal 45
(1)Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah.
(2)Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan Pencalonan dan Pemilihan.
(3)Ketua Umum atau Ketua Terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur.
(4)Penyusunan Pengurus Pimpinan Partai dilakukan oleh Ketua Formatur dibantu beberapa orang Anggota Formatur.
(5)Tata Cara Pemilihan Pimpinan Partai sebagaimana tercantum pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dalam Pasal ini diatur dalam Peraturan Tersendiri.
BAB XIVKEUANGAN
Pasal 46
(1)Sumber-sumber keuangan Partai terdiri atas :
a.Iuran Wajib
b.Iuran Sukarela
c.Sumbangan Perorangan
d.Sumbangan Badan atau Lembaga
e.Usaha-usaha lain yang sah
f.Bantuan dari Anggaran Negara/Daerah
2)emua pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai pada Musyawarah sesuai tingkatannya dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan.
(3)Ketentuan mengenai pengelolaan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan Partai diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVPENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
Pasal 47
(1)Jenis perselisihan hukum :
a.Sengketa Partai Politik
b.Sengketa Perdata
(2)Penyelesaian perselisihan hukum :
a.Musyawarah
b.Arbitrase
c.Peradilan
(3)Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVIATRIBUT
Pasal 48
(1)Partai GOLKAR mempunyai Atribut yang terdiri dari Panji-panji, Lambang, Hymne dan Mars Partai GOLKAR.
(2)Ketentuan tentang Atribut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVIIPENUTUP
Pasal 49
(1)Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi dan keputusan-keputusan lainnya.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di:Denpasar
Pada tanggal:19 Desember 2004&
DEWAN PIMPINAN PUSAT GOLONGAN KARYA MASA BHAKTI 2004-2009
Ketua Umum MUHAMMAD JUSUF KALLA
Sekretaris Jenderal SUMARSONO, SH